Kasus Dugaan Penipuan Gadai Mobil Seret Oknum Pendamping PKH Pangandaran, Ini Kronologinya

4 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Dugaan penipuan yang menyeret seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pangandaran berinisial E memasuki babak baru. Koordinator PKH Pangandaran memanggil E untuk dimintai klarifikasi, setelah seorang warga mengaku mengalami kerugian hingga Rp12 juta dalam transaksi gadai mobil.

Baca Juga: Gadai Mobil Timor Milik Pendamping PKH di Pangandaran, Maryati Klaim Rugi Rp12 Juta

Pemanggilan berlangsung di Kantor Koordinator PKH Pangandaran, Rabu 26 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Pangandaran, yakni Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Sosial, Rayi Pasya.

Koordinator PKH Pangandaran, Ina Nuraeni mengatakan, dalam pertemuan tersebut E menyatakan kesanggupannya menyelesaikan persoalan yang dilaporkan warga.

Menurut Ina, kesanggupan tersebut dituangkan dalam berita acara. Oknum pendamping PKH juga disebut bersedia menyampaikan permintaan maaf kepada korban, serta bertanggung jawab atas uang yang menjadi persoalan.

“Pada intinya yang bersangkutan siap bertanggung jawab. Kesiapan tersebut ada dalam berita acara. E tidak hanya bersedia minta maaf kepada korban, tapi juga siap bertanggung jawab,” kata Ina, Rabu (26/8/2026).

Tak hanya sebatas pernyataan, E disebut berkomitmen mengembalikan uang korban sebesar Rp12 juta. Bahkan, E berencana mengajukan pinjaman ke perbankan untuk memenuhi kewajibannya tersebut. “Hari ini juga katanya mau melakukan pinjaman ke perbankan,” ucap Ina.

Baca Juga: Modus Penipuan Berkedok Petugas PLN Terjadi di Pangandaran, Korban Serahkan Uang Hasil Jualan Rp100 Ribu

Alasan Oknum Pendamping PKH Terkait Penggunaan Uang Masih Didalami

Sedangkan terkait penggunaan uang tersebut, Ina mengaku belum mengetahui secara pasti untuk keperluan apa dana itu digunakan. Ia hanya menduga uang tersebut berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari E. “Kan E ini domisili asli Ciamis, di sini hanya kerja,” terangnya.

Sementara mengenai informasi yang menyebut uang tersebut pernah digunakan untuk judi online, Ina mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia menyebut informasi tersebut berkaitan dengan masa sebelumnya.

“Itu mah dulu katanya memang seperti itu, waktu kepemimpinan bukan saya. Kalau sekarang nggak tahu,” ungkapnya.

Ina menambahkan, sebelum persoalan tersebut mencuat, kinerja oknum E sebagai pendamping PKH dinilai cukup baik. Kewajiban pelaporan harian yang menjadi bagian dari tugasnya juga disebut tidak bermasalah.

Namun demikian, dugaan penipuan tersebut tetap menjadi perhatian serius karena berpotensi mencoreng nama baik institusi PKH. Ina menegaskan, apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, E berpotensi mendapatkan sanksi sesuai ketentuan kode etik.

“Kalau tidak dibereskan, kemungkinan yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi tegas. Kan ada kode etiknya,” tegasnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tingkat provinsi, untuk menentukan langkah selanjutnya apabila E tidak memenuhi komitmennya. “Kalau belum diselesaikan oleh E, apakah dapat SP 2 atau SP 3, tergantung penyelesaiannya,” jelas Ina.

Bermula dari Gadai Mobil Timor

Kasus ini mencuat setelah Maryati (42), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Pangandaran, mengaku mengalami kerugian Rp12 juta dalam transaksi gadai sebuah mobil Timor.

Maryati sebelumnya mendapat tawaran gadai mobil dari Samsul. Mobil tersebut disebut merupakan milik E, yang saat itu membutuhkan uang untuk keperluan biaya sekolah anak.

Oknum pendamping PKH berinisial E bersama Samsul dan seorang pria bernama Asep, kemudian mendatangi Maryati untuk menawarkan kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pembicaraan, transaksi disepakati senilai Rp12 juta dengan masa gadai dua bulan.

Namun, Maryati kemudian mengetahui kendaraan tersebut ternyata masih berada dalam penguasaan pihak lain, karena sebelumnya juga digadaikan senilai Rp10 juta. Maryati akhirnya menyerahkan Rp10 juta untuk menebus mobil tersebut dari pemegang gadai sebelumnya.

“Saya menyerahkan uang Rp10 juta untuk menebus mobil itu. Setelah itu saya memberikan Rp2 juta kepada E, sehingga total uang yang saya keluarkan Rp12 juta,” kata Maryati, Selasa (25/8/2026).

Persoalan kemudian muncul beberapa pekan setelah transaksi. Oknum pendamping PKH ini bersama Samsul kembali mendatangi Maryati, dan menyampaikan bahwa mobil tersebut akan ditebus karena disebut akan dibeli oleh seseorang.

Maryati kemudian menyerahkan kunci kendaraan kepada E. Sebagai gantinya, E meninggalkan sebuah sepeda motor. Namun, kendaraan yang menjadi objek transaksi tersebut tak kunjung kembali.

E juga disebut beberapa kali memberikan alasan berbeda mengenai keberadaan mobil tersebut. Hingga kini, Maryati mengaku belum menerima kembali mobil maupun uang Rp12 juta yang telah dikeluarkannya.

Karena merasa dirugikan, Maryati kemudian menahan sementara Honda Beat milik E. serta sebuah sepeda motor berpelat merah yang sebelumnya ditinggalkan di rumahnya.

Baca Juga: Peredaran Uang Palsu di Pangandaran, Seorang Pria Nekat Beli Motor Pakai Rupiah Mainan

Menurut Maryati, kendaraan tersebut ditahan sebagai jaminan agar persoalan segera diselesaikan. Kasus dugaan penipuan oleh oknum pendamping PKH itu kini telah dilaporkan Maryati bersama suaminya ke Polres Pangandaran. (Kiki/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto) 

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |