Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Naik Tahap Penuntutan

5 hours ago 7

tirto.id - Kasus polisi tembak siswa SMK di Kota Semarang, Jawa Tengah memasuki babak baru. Polisi yang menjadi tersangka penembakan, Aipda Robig Zaenudin, beserta barang bukti kejahatannya telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis (6/3/2025).

Dalam pelimphan tahap II ini, tersangka Aipda Robig sempat menjalani pemeriksaan di salah satu ruang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Tersangka tampak mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan terborgol. Ia juga memakai masker dan berusaha menghindar dari sorotan publik.

Usai diperiksa, tersangka digelandang menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Semarang. Anggota Propam Polda Jateng tampak melindungi tersangka dari kejaran wartawan.

Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, membenarkan adanya pelimpahan perkara dari penyidik Polda Jawa Tengah tentang kasus penembakan siswa SMK dengan tersangka seorang anggota polisi.

"Kami telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atas nama Robig Zaenudin bin Mulyono," jelasnya, Kamis (6/3/2025).

Barang bukti yang diserahkan antara lain satu pucuk senjata api jenis CDP, sebuah proyektil, empat selongsong peluru, dua butir amunisi revolver, hingga sepeda motor yang dikendarai tersangka saat menembak.

Tersangka disangkakan Pasal 80 (3) dan Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP; atau Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP.

"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," imbuh Candra.

Dalam waktu dekat, jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Semarang agar segera disidangkan. Nantinya jaksanya terdiri dari tim Kejari dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Segera kami limpahkan ke pengadilan. Nanti sidangnya terbuka untuk umum," beber Candra.

Keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy selaku korban tewas dalam insiden penembakan ini turut memantau jalannya pelimpahan tersangka di kejaksaan. Ayah korban, Andi Prabowo, datang sejak pagi untuk melihat muka pembunuh anaknya.

"Kejam kamu membunuh anak saya," teriak Andi saat tersangka memasuki mobil tahanan.

Andi mengaku emosi sehingga melontarkan umpatan kepada tersangka. Ia geram dengan perilaku tersangka yang sampai saat ini masih petantang-petenteng.

"Saya harap ada keadilan yang seadil-adilnya, hukuman yang seberat-beratnya," pintanya.

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menegaskan, harapan agar tersangka dihukum maksimal pantas mengingat aksi bengisnya yang tega membunuh anak tak bersalah.

"Tersangka Robig ini kan menembak anak-anak secara brutal. Layak dihukum maksimal, kalau kita lihat sangkaan pasalnya, hukumannya bisa 15 tahun penjara," tutur Zainal.

Tersangka Aipda Robig Zainudin, anggota Polrestabes Semarang diduga menembak sekelompok remaja yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMK Negeri 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul sehingga mengakibatkan pelajar berusia 17 tahun ini tewas.

Sementara dua korban lain yang juga tertembak, masing-masing siswa berinisial AD terserempet peluru di dada dan siswa berinisial ST tertembak di tangan. Keduanya selamat dari maut.

Zainal mengungkapkan, tersangka baru diproses hukum berdasarkan tindak lanjut laporan dari keluarga korban tewas. Sementara dua remaja lain yang juga terserempet peluru belum melayangkan laporan.

"Ini kan masih baru satu yang melapor, masih ada dua lagi," bebernya.

Zainal sendiri juga mendampingi korban berinisial AD. Ia mengaku sudah berkoordinasi mengenai kemungkinan untuk melapor, tetapi sementara ini belum ada keputusan ke arah sana.

"Korban lain kami sudah tanyakan, tapi (jawabannya) masih pikir-pikir dulu," imbuhnya.


tirto.id - Hukum

Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |