Lemigas Pastikan BBM Pertamina yang Beredar Sesuai Standar

5 hours ago 6

tirto.id - Hasil pengujian Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), memastikan seluruh sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin produk PT Pertamina memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.

Sampel BBM diambil dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. Termasuk, sampel yang diambil bersamaan dengan kunjungan Komisi XII DPR RI pada SPBU di area Cibubur, Depok.

Kepala Balai Besar Pengujian Migas, Mustafid Gunawan, menyatakan hasil ini diperoleh dari serangkaian pengujian yang dilakukan di laboratorium Lemigas.

"Hasil uji laboratorium Lemigas menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec)," jelas Mustafid dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3/2025).

Secara khusus, kata dia, pengawasan mutu bahan bakar bensin meliputi pengambilan sampel yang mengacu pada metode ASTM D4057 (Standard Practice for Manual Sampling of Petroleum and Petroleum Products), pengujian standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar, dan pemantauan untuk memastikan kualitas bahan bakar memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan metodologi pengujian didapatkan, parameter uji utama seperti Angka Oktana (Research Octane Number atau RON) yang menunjukkan kualitas bahan bakar bensin, massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi didapatkan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan.

RON merupakan salah satu parameter yang menunjukkan kualitas anti knocking bahan bakar atau kemampuan bahan bakar untuk menahan knocking saat proses pembakaran pada mesin. Semakin tinggi RON maka semakin besar kemampuan bahan bakar tersebut untuk resisten atau terhindar dari knocking pada mesin. RON diuji menggunakan mesin CFR F-1 dengan metode ASTM D2699.

"Nilai RON yang diukur pada setiap sampel menunjukkan hasil yang stabil dan tidak menyimpang dari spesifikasi yang berlaku," ungkap Mustafid.

Direktorat Jenderal Migas memastikan terus melakukan pengawasan mutu bahan bakar secara berkala.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mirza Mahendra, mengatakan bahwa pengawasan mutu BBM ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005. Di dalamnya, disebut bahwa Direktorat Jenderal Migas bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan standar serta mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri.

Mirza juga menekankan upaya penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk Pertamina dan penyedia BBM lainnya demi menjaga kualitas bahan bakar tetap konsisten.

Sementara itu, Mustafid memahami pentingnya transparansi dalam pengawasan BBM. Hasil uji ini sengaja disampaikan ke masyarakat agar ada keyakinan bahwa BBM yang beredar telah sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah.

Kekhawatiran masyarakat terkait spesifikasi produk BBM Pertamina mencuat setelah ada isu oplosan Pertamax imbas kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang sedang diusut Kejaksaan Agung. Kejagung menyebutnya sebagai praktik blending, dan menyebabkan konsumen tidak mendapatkan standar BBM sesuai dengan harga produk yang dibeli.

Terpisah, Praktisi Oil and Gas, Inas Nasrullah Zubir, menyatakan bahwa semua produk bensin pasti mengalami praktik blending. Bensin atau gasoline, jelas Inas, diperoleh melalui proses blending antara naphta dan High Octane Motor Component (HOMC).

Naphta, yang dihasilkan dari destilasi minyak bumi di kilang, memiliki angka RON yang berkisar antara 60 hingga 80.

Di pasar internasional, terdapat beberapa harga publikasi untuk gasoline, antara lain MOPS/ARGUS gasoline RON 92, RON 95, RON 98, dan RON 100. Namun, gasoline RON 90 hanya diproduksi di Jepang dan Indonesia untuk pasar domestik.

"Di Indonesia, Harga Indeks Pasar ditentukan berdasarkan keputusan menteri ESDM (Kepmen ESDM), yaitu 99,21 persen dari publikasi harga gasoline RON 92," kata Inas dalam keterangan kepada Tirto.

Oleh karena itu, diperlukan campuran tambahan untuk meningkatkan nilai oktan (RON) agar sesuai dengan kebutuhan spesifik. Sebagai contoh, untuk memproduksi gasoline RON 92, naphta akan di-blending dengan HOMC 92.

Demikian pula, untuk memproduksi gasoline RON 95, proses blending dilakukan dengan menggabungkan naphta dan HOMC 95. Proses ini berlanjut sesuai dengan spesifikasi yang diizinkan untuk berbagai jenis gasoline.

Dengan begitu, Inas menekankan pentingnya proses blending dalam memastikan bahwa setiap jenis bahan bakar memiliki kualitas dan performa sesuai dengan standar yang ditetapkan. Baik Pertalite maupun Pertamax yang diproduksi oleh Pertamina adalah hasil dari proses blending di kilang minyak.

"Hal ini memastikan bahwa bensin yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan konsumen dan mendukung kinerja mesin kendaraan secara optimal," tutup dia.


tirto.id - Bisnis

Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Anggun P Situmorang

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |