tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menjaga akurasi data perpajakan melalui kemudahan proses perubahan data bagi wajib pajak. Wajib pajak dapat merubah data dengan mengakses link formulir perubahan data wajib pajak badan dan pribadi.
Pembaruan data dalam transaksi perpajakan sangat penting untuk dilakukan agar memastikan informasi yang terdaftar sesuai dengan kondisi terkini. Hal ini juga dapat meminimalkan potensi kesalahan administrasi seperti surat pemberitahuan pajak yang salah alamat hingga keterlambatan penerimaan surat pajak.
Oleh karena itu, setiap wajib pajak disarankan untuk selalu memperbarui data, terutama jika terjadi perubahan signifikan seperti alamat, identitas, atau kategori pajak.
Sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, perubahan data wajib pajak dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak, yang tersedia secara daring di situs resmi DJP.
Cara Mendapatkan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak
Untuk mendapatkan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak, Anda bisa mengaksesnya melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan mengunjungi link berikut ini:
Link Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Badan dan Pribadi
Setelah memasuki laman tersebut, Anda akan menemukan tiga jenis formulir yang bisa diunduh sesuai kebutuhan, yakni:
- Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)
- Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Badan
- Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Instansi Pemerintahan
Setelah di klik, formulir akan terunduh secara otomatis dan siap untuk diisi. Proses perubahan data ini tidak akan mengubah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau status Pengusaha Kena Pajak (PKP) Anda.
Jenis Perubahan Data yang Dapat Dilakukan
Lantas, data apa saja yang dapat diubah? Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) PER-20/PJ/2013 yang telah diperbarui, berikut adalah jenis perubahan data yang diizinkan:
1. Identitas Wajib Pajak Orang Pribadi
Pembaruan data personal seperti nama, nomor identitas, atau informasi lainnya.
2. Alamat Tempat Tinggal atau Kedudukan
Perubahan alamat rumah bagi individu atau lokasi badan usaha. Hal ini dapat dilakukan selama alamat baru masih dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama.
3. Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi
Penyesuaian kategori pajak, misalnya dari wajib pajak lajang menjadi wajib pajak dengan tanggungan keluarga.
4. Sumber Penghasilan Utama
Jika terjadi perubahan signifikan dalam sumber penghasilan, wajib pajak dapat melaporkannya agar sesuai dengan profil pajak.
5. Identitas Wajib Pajak Badan
Badan usaha dapat mengajukan pembaruan data identitas tanpa mengubah bentuk badan hukum.
6. Permodalan atau Kepemilikan Badan
Perubahan struktur modal atau kepemilikan dapat dilaporkan, asalkan tidak mengubah bentuk badan usaha.
Dokumen untuk Perubahan Data Wajib Pajak Badan
Berikut adalah sejumlah dokumen yang menjadi syarat pengajuan perubahan data wajib pajak badan:
- Formulir Perubahan Data Wajib Pajak yang ditandatangani direktur dan diberi cap kantor.
- Akta Perubahan dan SK (Surat Keputusan) Pengesahan AHU (Administrasi Badan Hukum).
- Fotokopi KTP direktur.
- Fotokopi NPWP direktur.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Domisili dari kantor kecamatan.
Dokumen untuk Perubahan Data Wajib Pajak Pribadi
Bagi pribadi, berikut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan perubahan data wajib pajak:
- Formulir Perubahan Data Wajib Pajak yang telah diisi.
- Nomor Identitas Penduduk (NIK).
- NPWP.
- Bagi pelaku usaha, harus melampirkan surat keterangan menjalankan usaha dari kantor desa setempat.
Dokumen untuk Perubahan Data Wajib Pajak Instansi Pemerintahan
Untuk melakukan perubahan data wajib pajak instansi pemerintah, dokumen yang harus tersedia:
- Formulir Perubahan Data Wajib Pajak yang telah diisi.
- NIK/NPWP pejabat bendahara pemerintah.
- Identitas kepala instansi pemerintah
Kebijakan perubahan data yang diterbitkan DJP ini tidak hanya memudahkan wajib pajak, tetapi juga mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih transparan dan andal.
Segera perbarui data Anda jika ada perubahan dan pastikan semua informasi selalu relevan untuk menghindari masalah di masa depan.
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Febriyani Suryaningrum
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra