tirto.id - Manfaat koperasi syariah banyak dirasakan masyarakat. Begitu pula tujuan koperasi syariah, yang tidak hanya mengejar keuntungan semata. Lantas, apa hikmah koperasi syariah dari eksistensinya?
Koperasi syariah merupakan badan usaha atau badan hukum koperasi yang kegiatannya dilakukan tidak hanya berdasarkan prinsip koperasi secara umum. Namun, koperasi syariah juga menetapkan tujuan dan kegiatannya agar sesuai pedoman dalam Al Quran dan hadis.
Dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas X (2021) disebutkan, pengertian koperasi syariah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip syariah pada setiap kegiatannya, sekaligus menjadi gerakan ekonomi kerakyatan dengan prinsip kekeluargaan.
Tujuan Koperasi Syariah
Koperasi syariah kerap pula disebut Koperasi Simpan Pinjam dan pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS).
Lingkup kegiatan usaha dari koperasi cukup luas. Di dalamnya meliputi simpan pinjam dan pembiayaan yang mengacu pada akad-akad muamalah berbasis syariah. Tidak hanya itu, koperasi syariah juga melakukan pengelolaan zakat, infak, sedekah, hingga wakaf jika memungkinkan.
Jika sebuah koperasi syariah bergerak dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, ditambah dengan usaha keuangan syariah, lembaga ini juga disebut dengan Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Tapi, bila hanya menyelenggarakan usaha keuangan syariah dinamakan koperasi syariah.
Koperasi syariah memiliki beragam tujuan yang tidak hanya mengejar keuntungan bagi anggotanya saja. Lebih dari itu, ada aspek sosial yang turut menjadi bagian dalam operasional koperasi syariah. Dalam Jurnal MASLAHAH (2010) disebutkan, tujuan koperasi syariah menurut Nur S. Buchori yaitu:
- Menyejahterakan ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral Islam;
- Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota;
- Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata sesama anggota berdasarkan kontribusinya;
- Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk pada Allah;
- Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Manfaat Koperasi Syariah dan Hikmahnya
Dasar hukum koperasi syariah di Indonesia dipayungi dengan landasan hukum Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Nomor 16/Per/M.UKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.
Di samping itu, koperasi syariah juga berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Dan, koperasi syariah juga mesti berlandaskan pada Al Quran dan hadis dengan saling tolong menolong (ta'awun) dan menguatkan (takaful).
Koperasi syariah menjadi “soko guru” perekonomian umat Islam. Hikmah koperasi syariah ialah pengembangan ekonomi kerakyatan dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam. Adapun manfaat koperasi syariah yang dapat dirasakan masyarakat antara lain:
- Mendorong sekaligus mengembangkan potensi setiap anggota serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara umum berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam;
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama pengurus dan anggota koperasi syariah agar lebih profesional, amanah, konsisten dan konsekuen menjalankan praktik-praktik ekonomi berdasarkan syariah;
- Meningkatkan perekonomian nasional yang menjadi usaha bersama berdasarkan asas demokrasi dan kekeluargaan;
- Menghubungkan penyedia dana dengan pengguna dana sehingga pemanfaatan ekonomi menjadi lebih optimal;
- Memperkuat keanggotaan koperasi sehingga saling bekerja sama dalam melakukan pengawasan terhadap operasionalisasi koperasi;
- Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi anggota dan masyarakat umum;
- Membantu tumbuh dan berkembangnya usaha kecil mikro dan menengah dari para anggota koperasi.
Apakah Koperasi Syariah Bagi Hasil?
Sebagaimana dirangkum dari tulisan Mohammad Iqbal Aminuddin et al., "Prinsip Bagi Hasil pada Pembiayaan Koperasi Syariah" (Universitas Jember, 2013), diterangkan bahwa koperasi syariah adalah badan usaha yang menjalankan usahanya menggunakan sistem bagi hasil dan tidak boleh mengandung unsur riba', maysir, atau gharar.
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) majelis ulama Indonesia digunakan untuk mengoperasikan koperasi syariah.
Koperasi syariah memiliki peran penting dalam pembangunan nasional karena mereka dapat menjangkau pelaku usaha mikro yang sulit mendapatkan akses ke perbankan karena standar kelayakan perbankan yang sulit dipenuhi.
Lantaran hal tersebut, koperasi syariah adalah salah satu cara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini menawarkan modal kepada pelaku usaha mikro untuk membantu mereka mengembangkan bisnis mereka.
Akan tetapi, karena tidak adanya Undang-undang yang mengatur koperasi syariah secara khusus, terkadang terjadi perbedaan prinsip tentang hasil yang digunakan ketika diterapkan. Hal ini dapat menyebabkan masalah yang tidak seragam.
tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Ibnu Azis