Masyarakat Sipil: DPR Setuju Tolak Gagasan Dwifungsi TNI

1 day ago 11

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang merupakan gabungan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil bertemu Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi I DPR RI untuk membahas revisi Undang-Undang TNI.

Dalam pertemuan yang digelar secara tertutup tersebut, menghasilkan sejumlah catatan bahwa pasal-pasal yang ada di dalam UU TNI harus tetap berada dalam kontrol supremasi sipil.

Direktur Eksekutif, Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil telah bersepakat untuk menolak mengenai gagasan dwifungsi TNI yang sebelumnya telah dijalankan di Orde Baru.

"Tadi juga ditekankan kembali oleh Pak Daco dalam akhir pertemuan bahwa kita sama-sama setuju untuk mencegah kembalinya dwifungsi militer melalui Undang-Undang TNI dan tegaknya supremasi sipil," kata Usman Hamid di Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Usman mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI tetap berada di dalam jalur pertahanan tanpa harus menyeberang ke area sipil.

"Catatan yang pertama tentang pentingnya memastikan fungsi TNI, tugas pokok dan berantai ini tetap ada dalam jalur pertahanan, tentara tetap kembangkan sebagai tentara yang modern dan profesional," kata Usman Hamid

Secara spesifik, Usman Hamid menegaskan tiap personel militer aktif yang bertugas di jabatan sipil haruslah berkaitan dengan fungsi pertahanan. Dia mencontohkan dalam fungsi siber, harus ditambahkan unsur pertahanan menjadi pertahanan siber.

"Kami mempersoalkan apabila ada TNI aktif yang duduk di luar urusan pertahanan, misalnya di urusan penanganan narkotika atau penanganan siber tapi tanpa ada keterangan pertahanan siber," ucap Usman.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu menginginkan dalam revisi UU TNI tidak boleh militer aktif berbisnis. Dia mengutip dari data Walhi dan Greenpeace yang menyebutkan adanya peranan militer di sejumlah bisnis yang merusak lingkungan.

"Tadi Muhammad Islah juga menekankan sekali, Pak Anton Soekartono tadi menekankan sekali pentingnya untuk menegaskan kembali pasal 39 bahwa TNI dilarang berbisnis, dilarang berpolitik praktis," tutur Usman.

Sementara itu, pimpinan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965, Bedjo Untung, meminta DPR dan pemerintah untuk tidak hanya merevisi UU TNI, tetapi menegakkan keadilan untuk masalah HAM. Bedjo mengaku masih mengalami represi dari TNI hingga saat ini karena aktivitasnya dalam memperjuangkan masalah HAM berat.

"Memang tadi kami bahas tentang pentingnya penyelesaian pelanggaran HAM berat, karena itu juga tidak bisa dilepaskan dari pelanggaran HAM berat dari masa lalu, karena pratik menyimpangnya TNI keluar dari urusan pertahanan," kata Bedjo.

 Sufmi Dasco AhmadKoalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang merupakan gabungan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi I DPR RI untuk membahas revisi Undang-undang TNI di Komplek MPR/DPR RI, Selasa (18/3/2025). tirto.id/Irfan Amin

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan diskusi antara pihaknya dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sebagai bentuk akomodasi partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang.

Dia mengungkapkan diskusi tersebut telah diwacanakan sejak jauh hari, tetapi baru terealisasi beberapa jam sebelum revisi UU TNI disahkan di Tingkat I di Komisi I.

"Kami memberikan penjelasan sekaligus juga mengakomodasi karena dari kemarin sebenarnya ini diskusi-diskusinya sudah intens," klaim Dasco.


tirto.id - Politik

Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |