Menikah dengan Sepupu Diperbolehkan dalam Islam, Ini Dalilnya

1 day ago 17

tirto.id - Dalam Islam, pernikahan merupakan salah satu cara untuk menaati perintah Allah dan termasuk ke dalam ibadah. Pernikahan juga harus mengikuti syariat serta prinsip yang berlaku. Lalu, bagaimana hukum menikah dengan sepupu dalam Islam jika jodoh yang ditakdirkan adalah seseorang dari keluarga terdekat?

Jika ditelaah lebih dalam, pernikahan bukan hanya tentang hubungan biologis atau sekadar menjalankan perintah agama. Lebih dari itu, pernikahan bertujuan untuk menciptakan ketenangan, kebahagiaan, dan membangun rumah tangga yang penuh kasih sayang bersama pasangan.

Jika seseorang bertemu jodohnya yang ternyata adalah sepupu, bagaimana hukum menikah dengan sepupu dalam Islam? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam

Ilustrasi Menikah dengan Sepupu menikah dengan sepupu dalam agama islam. foto/istockphoto

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sepupu didefinisikan sebagai hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua bersaudara atau saudara nenek. Dengan kata lain, menikah dengan sepupu berarti menikah dengan anak dari saudara kandung ayah atau ibu.

Dalam jurnal berjudul Pernikahan Endogami dan Dampaknya Terhadap Keharmonisan Keluarga, disebutkan bahwa pernikahan dengan sepupu termasuk dalam pernikahan endogami.

Pernikahan endogami adalah pernikahan antara individu yang berasal dari kelompok yang sama. Tradisi ini sering dianggap sebagai cara untuk mempertahankan harta keluarga agar tetap berada dalam lingkup keluarga sendiri atau untuk mengamankan kepentingan sosial lainnya.

Namun, bagaimana hukum menikah dengan sepupu dalam Islam? Apakah boleh menikah dengan sepupu?

Menikah dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam. Secara eksplisit, Islam tidak melarang pernikahan antara sepupu. Bahkan, dalam QS. An-Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dalam Islam, menikah dengan sepupu diperbolehkan dan tidak termasuk dalam hubungan yang diharamkan untuk pernikahan. Hal ini didasarkan pada dalil dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam Surah An-Nisa ayat 23, yang menyebutkan daftar mahram atau orang-orang yang haram dinikahi, tetapi tidak mencantumkan sepupu di dalamnya.

Selain itu, Rasulullah sendiri menikah dengan Sayyidah Zainab binti Jahsy, yang merupakan sepupunya. Banyak sahabat Nabi juga menikah dengan sepupu mereka, sehingga hal ini menjadi bukti kebolehan dalam Islam.

Namun, meskipun secara syariat diperbolehkan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, seperti faktor kesehatan genetika dan tradisi dalam keluarga. Jika ada kekhawatiran terkait keturunan atau budaya, sebaiknya didiskusikan lebih lanjut dengan keluarga dan ahli kesehatan.

Dari QS. An-Nisa ayat 23 tersebut, Allah SWT dengan jelas menyatakan larangan menikahi mahram, yaitu wanita-wanita yang haram dinikahi dalam Islam. Di lain sisi, firman Allah SWT di atas juga membahas hukum menikahi sepupu dari pihak ayah dalam Islam yang diperbolehkan dan tidak termasuk ke dalam pernikahan yang dilarang (mahram). Mahram terbagi menjadi dua kategori utama:

  1. Mahram Muabbad (haram dinikahi secara permanen) karena kekerabatan (nasab), perkawinan (musaharah), dan persusuan (radha’ah).
  2. Mahram Muaqqat (haram dinikahi sementara) karena alasan tertentu, seperti perbedaan agama, masih dalam masa iddah, atau memiliki hubungan yang dilarang dalam kondisi tertentu.

Pandangan Mazhab tentang Pernikahan dengan Sepupu

Ilustrasi Menikah dengan Sepupu menikah dengan sepupu dalam agama islam. foto/istockphoto

Para ulama dari empat mazhab memiliki pandangan yang hampir serupa, yaitu membolehkan pernikahan dengan sepupu selama tidak ada bahaya atau mudharat yang dapat timbul. Bagaimana hukum menikah dengan sepupu berdasarkan pandangan mazhab?

1. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi memperbolehkan pernikahan dengan sepupu tanpa syarat tambahan. Tidak ada larangan dalam syariat selama pernikahan tersebut tidak termasuk dalam kategori mahram muabbad.

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki juga membolehkan pernikahan dengan sepupu, dengan catatan bahwa pernikahan tersebut tidak menimbulkan mudharat bagi pasangan atau keturunan mereka. Jika terdapat risiko kesehatan, pasangan dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli medis sebelum menikah.

3. Mazhab Syafi’i dan Hanbali

Mazhab Syafi’i dan Hanbali tidak melarang pernikahan dengan sepupu, selama tidak ada risiko yang dapat membahayakan keturunan. Namun, Mazhab Syafi’i lebih menganjurkan untuk menikah dengan seseorang di luar keluarga, guna menghindari risiko kesehatan akibat hubungan kekerabatan yang terlalu dekat.

Jenis-Jenis Mahram & Perempuan yang Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam

Ilustrasi Menikah dengan Sepupu menikah dengan sepupu dalam agama islam. foto/istockphoto

Dalam Islam, mahram adalah seseorang yang haram dinikahi karena hubungan tertentu. Mahram bisa berasal dari keturunan (nasab), persusuan (radha'ah), atau pernikahan (musaharah). Larangan menikahi mahram bertujuan untuk menjaga kesucian hubungan keluarga serta menghindari dampak negatif dari pernikahan sedarah.

Dari tulisan laman resmi NU Online, terdapat dua jenis mahram: mahram muabbad dan mahram muaqqat yang penjelasan lengkapnya sebagai berikut:

1. Mahram karena Keturunan

Ada tujuh golongan yang tidak boleh dinikahi karena hubungan darah atau keturunan, yaitu:

  1. Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas (ibu kandung, nenek dari ayah atau ibu, buyut, dan seterusnya).
  2. Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara perempuan, baik kandung, seayah, atau seibu.
  4. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki (baik kandung, seayah, atau seibu).
  5. Keponakan perempuan dari saudara perempuan (baik kandung, seayah, atau seibu).
  6. Bibi dari pihak ayah, termasuk saudara perempuan ayah, bibi dari kakek, dan seterusnya.
  7. Bibi dari pihak ibu, termasuk saudara perempuan ibu, bibi dari nenek, dan seterusnya.

3. Mahram Karena Persusuan

Mahram karena persusuan adalah hubungan yang menyebabkan seseorang menjadi haram dinikahi akibat menyusu kepada wanita tertentu dalam jumlah tertentu. Dalam Islam, hubungan ini memiliki hukum yang serupa dengan mahram karena nasab (keturunan).

Pernikahan dengan saudara persusuan adalah haram, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:

"Persusuan itu mengharamkan apa yang haram karena kelahiran." (HR al-Bukhari dan Muslim).

Terdapat tujuh golongan yang termasuk dalam mahram karena persusuan, yaitu:

  1. Ibu persusuan (wanita yang menyusui anak tersebut, termasuk nenek persusuan dan seterusnya ke atas).
  2. Saudara perempuan persusuan (perempuan yang disusui oleh ibu yang sama. Namun, jika saudara perempuan persusuan ingin menikah dengan saudara laki-laki dari saudara laki-laki persusuan, maka hal ini diperbolehkan).
  3. Anak perempuan dari saudara laki-laki persusuan (keponakan perempuan dari saudara laki-laki persusuan).
  4. Anak perempuan dari saudara perempuan persusuan (keponakan perempuan dari saudara perempuan persusuan).
  5. Bibi persusuan dari pihak ayah (wanita yang menjadi saudara sepersusuan dengan ayah).
  6. Bibi persusuan dari pihak ibu (wanita yang menjadi saudara sepersusuan dengan ibu).
  7. Anak perempuan persusuan (anak perempuan yang menyusu kepada istri seseorang).

3. Mahram Karena Perkawinan (Musaharah)

Menurut laman resmi NU Online, mahram karena perkawinan adalah perempuan yang haram dinikahi selamanya akibat hubungan pernikahan. Terdapat empat golongan yang termasuk dalam kategori ini:

  1. Ibu tiri, nenek tiri, dan seterusnya ke atas (haram dinikahi jika sang ayah atau kakek telah melakukan hubungan suami-istri dengan mereka).
  2. Menantu dan istri cucu, serta seterusnya ke bawah (haram dinikahi, meskipun anak atau cucu belum melakukan hubungan suami-istri, kecuali status anak atau cucu tersebut adalah anak angkat).
  3. Mertua, nenek dari istri, dan seterusnya ke atas (haram dinikahi, meskipun belum terjadi hubungan suami-istri).
  4. Anak tiri dan cucu tiri (perempuan) (haram dinikahi jika ibunya telah melakukan hubungan suami-istri dengan suami barunya).

4. Mahram Muaqqat

Mahram muaqqat adalah perempuan yang haram dinikahi sementara waktu karena suatu sebab tertentu. Jika sebab tersebut hilang, maka pernikahan menjadi diperbolehkan. Contohnya:

  1. Adik atau kakak ipar (tidak diperbolehkan menikahi seorang perempuan sekaligus dengan saudara perempuannya. Namun, jika perempuan pertama meninggal atau telah dicerai dan selesai masa iddahnya, maka saudaranya boleh dinikahi).
  2. Bibi istri (tidak diperbolehkan menikahi seorang perempuan bersamaan dengan bibi atau keponakannya dalam satu waktu).
  3. Perempuan kelima dalam poligami (Islam membatasi jumlah istri maksimal empat dalam satu waktu. Maka, menikahi perempuan kelima tidak diperbolehkan hingga salah satu istri meninggal atau diceraikan).
  4. Perempuan musyrik (seorang Muslim dilarang menikahi perempuan musyrik kecuali ia masuk Islam).
  5. Perempuan bersuami (haram menikahi perempuan yang masih dalam ikatan pernikahan dengan pria lain).
  6. Perempuan yang sedang dalam masa iddah (tidak boleh dinikahi sebelum masa iddah selesai, baik setelah suaminya wafat maupun setelah perceraian).
  7. Perempuan yang telah ditalak tiga (jika seorang laki-laki telah menceraikan istrinya dengan talak tiga, maka ia tidak boleh menikahinya kembali kecuali perempuan tersebut telah menikah dengan pria lain dan bercerai secara sah).

Keuntungan Menikah dengan Sepupu

Ilustrasi pasangan suami istri muslim menikahIlustrasi pasangan suami istri muslim menikah. FOTO/iStockphoto

Menikah dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam dan telah dipraktikkan dalam berbagai budaya di seluruh dunia. Ada beberapa keuntungan yang bisa didapat dari pernikahan ini, antara lain:

1. Menjaga Harta dan Keturunan dalam Keluarga

Pernikahan dengan sepupu, yang termasuk dalam kategori endogami, sering dilakukan untuk menjaga harta dan garis keturunan dalam keluarga. Menurut artikel ilmiah berjudul Sistem Pernikahan: Studi Kasus Pernikahan Endogami pada Masyarakat Jeneponto, praktik ini bertujuan agar harta keluarga tidak jatuh ke tangan orang luar yang tidak memiliki hubungan kekerabatan yang jelas.

2. Mempererat Hubungan Keluarga

Menikah dengan sepupu dapat mempererat hubungan keluarga, karena ikatan pernikahan akan semakin memperkuat hubungan emosional antara kedua keluarga. Hal ini juga mempermudah adaptasi dalam pernikahan, karena calon pasangan dan keluarganya sudah saling mengenal sejak lama.

3. Menjaga Kemurnian Keturunan

Dalam beberapa keluarga, terutama di kalangan bangsawan atau kelompok tertentu, pernikahan dengan sepupu dilakukan untuk menjaga kemurnian garis keturunan. Tujuannya adalah mempertahankan warisan budaya, adat, atau bahkan status sosial dalam suatu keluarga besar.

Risiko Menikah dengan Sepupu & Pertimbangan Lainnya

 Ilustrasi Nama Bayi Islam Ilustrasi Nama Bayi Islam. foto/istockphoto

Meskipun memiliki beberapa keuntungan, terdapat resiko menikah dengan sepupu dalam Islam yang perlu dipertimbangkan, terutama dari segi kesehatan keturunan. Berikut beberapa risiko yang ditemukan dalam penelitian ilmiah:

1. Risiko Bayi Lahir dengan Berat Badan Rendah

Menurut penelitian berjudul Effect of Consanguinity on Low Birth Weight: A Meta-Analysis, Arch Iran Med, yang dikutip oleh laman NU Online, bayi yang lahir dari pernikahan sepupu pertama (yaitu yang memiliki kakek-nenek yang sama) memiliki berat badan rata-rata 144 gram lebih rendah dibandingkan bayi dari pasangan yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dekat. Berat badan lahir yang rendah bisa meningkatkan risiko komplikasi kesehatan pada bayi.

2. Risiko Stunting (Pertumbuhan Terhambat)

Sebuah penelitian di India, yang dimuat dalam artikel ilmiah Linkages between Consanguineous Marriages and Childhood Stunting: Evidence from a Cross-Sectional Study in India, menunjukkan bahwa pernikahan sedarah berkontribusi pada tingginya angka stunting di negara tersebut. Anak laki-laki dari pernikahan kerabat dekat memiliki risiko stunting sebesar 40%, sementara anak perempuan memiliki risiko 38%.

3. Kurangnya Keanekaragaman Genetik

Pernikahan dengan sepupu mengurangi keanekaragaman genetik dalam garis keturunan berikutnya. Keanekaragaman genetik sangat penting untuk menjaga kumpulan gen yang sehat dan melindungi keturunan dari risiko kelainan genetik. Jika pernikahan antar sepupu terus berulang dalam beberapa generasi, kemungkinan meningkatnya penyakit genetik, seperti kelainan bawaan atau gangguan metabolik, menjadi lebih tinggi.

Demikianlah pembahasan lengkap mengenai bolehkah menikah dengan sepupu dalam Islam. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan.


tirto.id - Edusains

Kontributor: Marhamah Ika Putri
Penulis: Marhamah Ika Putri
Editor: Yulaika Ramadhani

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |