tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia membuka posko aduan laporan melalui aplikasi SIAP KERJA guna menampung pengaduan jika THR 2025 tidak atau terlambat dibayarkan oleh perusahaan. Simak panduan cara lapornya dalam artikel ini.
Langkah tersebut diambil berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam dua Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, yaitu SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Menurut ketentuan yang tertuang di SE tersebut, THR keagamaan wajib diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek, terkecuali ada kesepakatan lain yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dengan adanya posko aduan laporan tersebut, diharapkan para pekerja/buruh dapat segera menyampaikan keluhan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, sehingga hak-hak mereka bisa tetap terlindungi.
Selain itu, fungsi lain dari posko aduan tersebut adalah agar perusahaan bisa lebih memperhatikan para pekerjanya dan mengikuti ketentuan pembayaran THR tepat waktu guna menghindari potensi sanksi serta pengaduan.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR Lebaran 2025?
THR Lebaran 2025 diberikan kepada pekerja/buruh di perusahaan yang memenuhi kriteria. Selain itu, terdapat bonus hari raya keagamaan yang diberikan kepada pengemudi dan kurir online dengan mekanisme yang berbeda sesuai dengan penilaian kinerja dan produktivitas.
Berdasarkan dua surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, berikut adalah pihak yang berhak mendapatkan THR Lebaran 2025:
1. SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025: Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
- Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus.
- Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025: Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi
- Pengemudi dan Kurir Online (Kategori Produktif dan Berkinerja Baik) atau dengan kata lain, yang dinilai produktif dan memiliki kinerja baik, maka mereka berhak mendapatkan bonus berupa uang tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
- Pengemudi dan Kurir Online (Kategori Lain) atau mereka yang tidak termasuk dalam kategori produktif dan berkinerja baik, maka akan mendapatkan bonus sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
Cara Lapor Jika Perusahaan Telat dan Tidak Bayar THR 2025
Berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 Lebaran 2025. Oleh karena itu, jika perusahaan tidak membayar THR lebih dari waktu yang ditentukan, maka hal tersebut bisa dilaporkan.
Berikut cara melaporkan perusahaan yang telat atau tidak membayar THR Lebaran 2025 melalui laman Posko THR Kemnaker:
Daftar Akun SIAPKerja
- Kunjungi laman poskothr.kemnaker.go.id.
- Tekan ikon tiga garis horizontal (burger line) di sudut kanan atas, lalu klik tombol Masuk.
- Pilih opsi "Daftar Sekarang".
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap, kemudian klik "Berikutnya".
- Isi alamat surel (email) dan nomor ponsel aktif.
- Pastikan kata sandi memenuhi ketentuan (minimal 8 karakter, terdiri dari huruf kecil, huruf besar, angka, dan satu simbol seperti ! @ # $ % ^ & *).
- Tekan tombol "Daftar Sekarang" dan lakukan verifikasi akun melalui surel.
Membuat Aduan THR
- Masuk ke akun SIAPKerja menggunakan alamat surel atau nomor ponsel dan kata sandi.
- Klik menu "Pengaduan THR".
- Tentukan provinsi dan kabupaten/kota perusahaan; pilih nama perusahaan atau tekan Perusahaan Baru jika belum terdaftar.
- Masukkan jabatan, bagian, dan status pegawai.
- Pilih permasalahan, misalnya, keterlambatan atau tidak dibayarnya THR.
- Jelaskan kronologis permasalahan dan detail kejadian.
- Lampirkan bukti-bukti pendukung seperti slip gaji, komunikasi, atau dokumen lain yang relevan.
- Tekan tombol "Laporkan" untuk mengirimkan aduan.
- Setelah aduan terkirim, Anda akan menerima surel balasan dan dapat melihat riwayat aduan di menu "Histori Pengaduan Saya".
Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra