Partai Buruh dan KSPI: PHK Karyawan Sritex Bersifat Ilegal

1 day ago 12

tirto.id - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 8.400 Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk Group atau Sritex Group adalah tindakan ilegal.

Ketua Partai Buruh, Said Iqbal menyebut bahwa PHK ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Alasan yang pertama adalah, PHK pada ribuan bahkan mendekati puluhan ribu karyawan PT Sritex tidak didahului dengan mekanisme bipartit dan tidak menempuh jalan mekanisme tripartit atau melibatkan pegawai perantara yaitu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo," kata Iqbal saat konferensi pers melalui zoom, Minggu (2/3/2025).

Dia menyebut, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, PHK harus dimulai dengan bipartit atau perundingan antara pimpinan perusahaan dan Serikat Pekerja PT Sritex.

"Bipartit itu ada notulennya. Nah pertanyaannya, mari kita lihat, ada nggak notulen hasil perundingan antara Serikat Pekerja PT Sritex dan pimpinan perusahaan? Ada enggak? Yang kita lihat, langsung karyawan orang per orang diminta untuk mendaftar PHK. Nggak ada PHK, itu mendaftar," ujarnya.

Dia menilai para karyawan mendapatkan intimidasi dan dibodoh-bodohi dengan cara tidak dijelaskan tentang mekanisme PHK. Said Iqbal juga mengatakan, dengan tidak adanya kesepakatan antara kedua belak pihak, para karyawan tidak mengetahui jumlah pesangon yang akan diterimanya.

"Ini kami bisa menuntut perusahaan Sritex dengan tuntutan penggelapan uang buruh. Tidak ada satu pun buruh yang tahu berapa pesangonnya," tuturnya.

"Jadi berapa nilai pesangonnya? Selain pesangon, dapat apa saja. Kalau berapa nilai pesangon dan hak-hak lainnya dapat apa saja, tidak bisa diterima oleh satu orang buruh saja. Maka buruh tersebut berhak tidak menandatangani surat PHK," papar Said Iqbal.

Iqbal juga mempertanyakan uang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan hak dari para karyawan yang terdampak PHK.

Menurutnya, tidak ada kesepakatan jumlah dari dua aspek diluar pesangon tersebut, yang seharusnya diketahui terlebih dahulu jumlahnya oleh para buruh. "Ini berbahaya sekali Sritex, dan anehnya, Disnarker tidak pernah terlibat. Menteri tenaga kerja dan wakil menteri tenaga kerja hanya lip service," ujarnya.

Dia juga mengatakan, tidak ada kehadiran Kementerian Ketenagakerjaan pada PHK massal ini. Dia menduga, Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan takut di-reshuffle oleh Presiden Prabowo Subianto, sehingga tidak berani mengambil tindakan.

"Ini karena jangan-jangan takut di-reshuffle oleh Presiden, Bapak Presiden Prabowo yang perintahnya kan jelas, hindari tidak ada PHK," ucapnya.

Dia menilai pihak Kementerian Ketenagakerjaan tidak mengerti mekanisme PHK sehingga melakukan pembiaran terhadap ribuan karyawan yang kehilangan pekerjaan menjelang hari raya lebaran ini.

PHK buruh dan karyawan PT. SritexBuruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

"Partai Buruh meminta copot itu Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) dan Wamenaker (Wakil Menteri Ketenagakerjaan). Copot Menaker dan Wamenaker. Ngurusin Sritex saja enggak bisa. Apalagi ngurusin pabrik-pabrik di seluruh Indonesia," katanya.

Dia juga menduga ada pihak yang bermain dibalik tutupnya Sritex ini. Menurutnya, pihak tersebut, ingin membeli Sritex dengan harga murah.

"Ingin membeli Sritex dengan harga murah, atau tadi perusahaan bikin perusahaan baru nanti membeli, beli lagi Sritex dan kurator tadi bilang nggak gampang jualnya. Nah terus bayar buruh dari mana yang udah terikat," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyebutkan seluruh karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per Rabu (26/2/2025). Sebab, Sritex resmi ditutup per 1 Maret.


tirto.id - Hukum

Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Rina Nurjanah

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |