Pemerintah Terbitkan Ijazah Digital Tahun 2025? Simak Aturannya

4 hours ago 8

tirto.id - Mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerbitkan ijazah digital (e-Ijazah). Keputusan ini merujuk pada Peraturan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Transformasi ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi penerbitan ijazah dengan memanfaatkan teknologi. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan, memperkuat keamanan dokumen, serta memudahkan akses bagi siswa.

Dengan sistem ini, seluruh sekolah jenjang dasar dan menengah diharapkan dapat mengelola dokumen kelulusan secara lebih modern, transparan, dan tetap memenuhi tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas ijazah.

Tujuan Penerbitan e-Ijazah Tahun 2025 untuk Jenjang SD, SMP, & SMA/SMK

Penerbitan ijazah digital merupakan langkah pemerintah dalam mendukung transformasi digital di sektor pendidikan. Tujuan utamanya adalah memberikan akses dokumen ijazah di sistem elektronik yang lebih efisien, aman, dan mudah diakses.

Melalui digitalisasi ini, proses administrasi dan distribusi ijazah akan lebih cepat dan akurat, sehingga mengurangi potensi kesalahan dan keterlambatan. Ijazah digital dirancang untuk memperkuat keamanan data siswa serta meminimalkan risiko pemalsuan dokumen.

Dalam acara Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang disiarkan melalui YouTube Direktorat SMA, Rabu (5/2/2025), Direktur SMA, Winner Jihad Akbar, menyampaikan bahwa digitalisasi ijazah menjadi salah satu inisiatif penting yang tengah dikembangkan untuk mendukung transformasi digital di dunia pendidikan.

“Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” ujar Winner seperti dikutip Tirto dari laman resmi Kemendibud, Selasa (22/4/2025).

Proses dan Alur Penerbitan Ijazah Digital Mulai 2025

Berikut ini adalah penjelasan alur penerbitan ijazah digital yang akan diterapkan mulai tahun 2025, simak selengkapnya?

  1. Sekolah memastikan data siswa tingkat akhir sudah valid, termasuk identitas, NISN, dan data kependudukan.
  2. Dinas Pendidikan/Kementerian memastikan Sekolah telah terakreditasi. Jika belum, ditetapkan Sekolah induk untuk penerbitan ijazah.
  3. Pusdatin menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) berdasarkan data valid.
  4. Kepala Sekolah menetapkan kelulusan melalui Surat Keputusan sesuai peraturan yang berlaku.
  5. Sekolah mengunduh, menandatangani, dan mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai bukti validasi data siswa sebagai penerima ijazah.
  6. Dinas Pendidikan, satuan kerja Kementerian (untuk SPK), atau Atase Pendidikan (untuk SILN dan luar negeri) menyetujui disetujui SPTJM.
  7. Sekolah mengakses sistem untuk memperoleh Nomor Ijazah Nasional yang unik untuk setiap siswa.
  8. Sekolah mengunduh format ijazah digital, membubuhkan foto siswa/pemilik ijazah.
  9. Kepala sekolah menandatangani ijazah secara basah atau secara elektronik dengan tanda tangan dan stempel tersertifikasi.
  10. Sekolah menyerahkan ijazah digital kepada siswa. Untuk ijazah dengan tanda tangan elektronik, disertakan juga salinan dokumen digital.

Yang perlu dicatat, pada Pasal 5 Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 dijelaskan terkait penggunaan tanda tangan dan stempel dalam pengesahan Ijazah.

Jika menggunakan tanda tangan basah, maka wajib dibubuhi stempel sekolah. Namun, jika menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, maka tidak perlu menggunakan stempel.

Selain itu, dalam hal ijazah disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, sekolah juga wajib memberikan salinan dokumen elektronik kepada pemiliknya. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga validitas dan kemudahan akses terhadap dokumen kelulusan dalam format digital.

Baca juga artikel terkait IJAZAH atau tulisan lainnya dari Wulan AE


tirto.id - Edusains

Kontributor: Wulan AE
Penulis: Wulan AE
Editor: Indyra Yasmin

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |