tirto.id - Umat Islam seharusnya paham pengertian, contoh, hingga mempraktikkan mengonsumsi makanan halalan thayyiban. Ini bukan sekadar anjuran, namun perintah Allah Swt. yang ditegaskan di banyak ayat Al-Qur'an.
Lantas, bagaimana pengertian halalan thayyiban? Apa saja contoh makanan yang masuk kriteria halalan thayyiban?
Agama Islam mengatur setiap sendi-sendi kehidupan umatnya, salah satunya dalam masalah makanan yang dikonsumsi. Ini bukan untuk mempersulit melainkan demi menghindari hal-hal mudarat bagi tubuh kaum muslim.
Pengertian Halalan Thayyiban
Allah Swt. memerintahkan kepada umat Islam untuk mengonsumsi makanan yang halalan thayyiban.
Halalan thayyiban artinya adalah makanan atau minuman yang halal dan baik. Namun, arti tersebut belum cukup karena halalan thayyiban memiliki makna dan pengertian yang lebih luas.
Dilansir laman NU Online, halalan adalah makanan maupun barang yang tidak haram atau tidak dilarang agama apabila mengonsumsinya.
Dalam Islam, keharaman mencakup 2 aspek meliputi secara zat dan cara mendapatkannya. Keharaman secara zat atau materi telah dinyatakan haram dalam syariat sebagai contoh babi, bangkai, hingga darah.
Sementara keharaman secara mendapatkannya seperti dari cara membeli, memperoleh, hingga mengolahnya. Makanan halal harus mencakup dibeli, diperoleh, atau diolah dengan cara yang dibenarkan
Di sisi lain, thayyiban memiliki beberapa arti seperti suci dan bersih, baik dan elok, hingga enak.
Syekh Ar-Raghib al-Isfahani, seorang ulama asal Iran dalam kitab Mu’jam Mufradat li Alfadhil Qur’an menjelaskan makna umum dari thayyib adalah sesuatu yang dirasakan enak indra dan jiwa.
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan, halalan tayyiban adalah makanan atau minuman yang halal dan baik serta tidak diharamkan dalam syariat Islam.
Contoh Makanan Halalan Thayyiban
Ada banyak contoh makanan yang halalan thayyiban. Umat Islam seyogianya telah mempraktikkan untuk menghasilkan dan mengonsumsi makanan halalan thayyiban.
Berikut ini contoh makananhalalan thayyiban:
- Ayam dari peternakan sendiri yang disembelih dan dimasak dengan cara sah menurut syariat.
- Daging bebek yang dibeli dari pedagang dengan uang dan jual beli yang sah berdasarkan syariat.
- Padi yang diperoleh dari ladang sendiri, dan ditanam serta dimasak melalui cara yang dibenarkan syariat.
Dalil Halalan Thayyiban dalam Islam
Ada banyak dalil naqli tentang makanan halal dan thayyib dalam Al-Qur’an. Berikut ini beberapa dalil halalan thayyiban:
1. Surah Al-Baqarah Ayat 168: Perintah Makanan yang Halal
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ١٦٨
Artinya:
“Wahai manusia, makanlah sebagian [makanan] di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata,” (QS. Al-Baqarah [2]: 168).
2. Surah Al-Maidah Ayat 88: Larangan Mengharamkan Makanan yang Halal
وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ ٨٨
Artinya:
“Makanlah apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu beriman,” (QS. Al-Maidah [5]: 88).
3. Surah Al-Anfal Ayat 69: Masalah Harta Tawanan Perang
فَكُلُوْا مِمَّاغَنِمْتُمْ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ٦٩
Artinya:
“[Jika demikian halnya ketetapan Allah,] makanlah [dan manfaatkanlah] sebagian rampasan perang yang telah kamu peroleh itu sebagai makanan yang halal lagi baik dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Anfal [8]: 69).
4. Surah An-Nahl Ayat 114: Masalah Halal dan Haram Makanan
فَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّاشْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ ١١٤
Artinya:
“Makanlah sebagian apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai [rezeki] yang halal lagi baik dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya,” (QS. An-Nahl [16]: 114).
tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Syamsul Dwi Maarif