Potret Gedung Kementerian di Tengah Pemangkasan Anggaran

3 hours ago 2

tirto.id - Sudah seminggu belakangan, Maria (bukan nama sebenarnya) risau. Produktivitas kerjanya mulai sedikit terganggu. Ini setelah kementerian tempatnya bekerja memberlakukan efisiensi anggaran besar-besaran. Efisiensi ini ditujukan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam Inpres tersebut, total anggaran yang dipangkas ditaksir senilai Rp306,69 triliun dari total belanja negara 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun. Hal ini mencakup anggaran belanja K/L sebesar Rp256,1 triliun, dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun. Maka, mau tidak mau seluruh K/L wajib melakukan efisiensi, termasuk di lingkungan kementerian tempat Maria bekerja.

"Efisiensi menghalangi produktivitas," celetuk perempuan berusia 32 tahun itu kepada Tirto, Jumat (7/2/2025).

Maria bercerita, beberapa hari belakangan menjelang pukul 17.00 WIB beberapa lampu utama perkantoran mulai dipadamkan. AC dan lift dimatikan sebagian. Videotron di depan dan di dalam gedung yang biasa menampilkan tayangan video pelayanan dimatikan.

Suasana dan kenyamanan Maria bekerja kini tak seperti biasa. Seolah-olah ada yang merenggutnya. Beberapa operasional kantor perlahan juga mulai hilang. Ini termasuk beberapa pengadaan alat tulis kantor (AKT) hingga akses internet yang mulai dibatasi.

Sejalan dengan Inpres 1/2025, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya memang telah menerbitkan surat edaran bernomor S-37/MK.02/2025. Surat edaran ini berisi daftar 16 pos anggaran belanja kementerian dan lembaga yang terdampak terhadap pemangkasan anggaran.

Di antaranya alat tulis kantor (ATK) sebesar 90 persen, kegiatan seremonial sebesar 56,9 persen, rapat, seminar, dan sejenisnya sebesar 45 persen, kajian dan analisis sebesar 51,5 persen, diklat dan bimbingan teknis (bimtek) sebesar 29 persen, honor output kegiatan dan jasa profesi sebesar 40 persen, percetakan dan souvenir sebesar 75,9 persen.

Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan sebesar 73,3 persen, lisensi aplikasi sebesar 21,6 persen, jasa konsultan sebesar 45,7 persen, bantuan pemerintah sebesar 16,7 persen, pemeliharaan dan perawatan sebesar 10,2 persen, perjalanan dinas sebesar 53,9 persen, peralatan dan mesin sebesar 28 persen, infrastruktur sebesar 34,3 persen dan belanja lainnya sebesar 59,1 persen.

"Sebenarnya listrik, AC, lift mati sebagian nggak apa-apa yang paling nyebelin wifi mati karena enggak kebayar. Itu sih yang utama dan pembatasan operasional imbasnya ke mana-mana," kata Maria.

Senada dengan Maria, Fadil (bukan nama sebenarnya) juga mulai merasakan pengurangan-pengurangan fasilitas di lingkungan kementeriannya bekerja di daerah Senayan, Jakarta. Pemadaman AC dan lampu tak luput dilakukan oleh kementeriannya sebagai bentuk efisiensi anggaran.

Sebagai dampak langsung, kata Fadil, para ASN mulai mencari solusi sederhana untuk mengatasi panas di kantor. Fenomena ini terlihat ketika saat istirahat, para ASN berbondong-bondong menuju masjid yang berada di kompleks kantor. Di masjid inilah mereka menghabiskan waktu istirahat dengan ngadem – mencari kesejukan dan sedikit ketenangan agar bisa kembali bekerja dengan semangat meski lingkungan kantor terasa kurang mendukung.

"Kantor yang dulunya nyaman kini berubah menjadi ruang kerja yang menghambat produktivitas, memaksa ASN mencari alternatif agar tetap bersemangat," jelas dia kepada Tirto, Jumat (7/2/2025).

Sebelum kebijakan ini diterapkan, para pegawai biasa bersemangat menyelesaikan pekerjaan. Kini tanpa fasilitas pendukung, mereka lebih memilih pulang tepat waktu karena suasana kantor yang tidak kondusif.

Lain dengan Maria dan Fadil, Tirto mencoba berbincang dengan salah satu tim humas kementerian terkait dengan dampak efisiensi anggaran terhadap program kerja mereka. Jawabannya, jelas berdampak. Beberapa program kerja berkaitan hubungannya dengan media akan terganggu akibat efisiensi.

Salah satu sumber Tirto yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengaku di lingkungan kementeriannya akan membatasi akses informasi publik. Kegiatan-kegiatan seperti press conference atau diskusi-diskusi akan dikurangi. Pun jika ada, anggaran konsumsi untuk kegiatan tersebut dibatasi.

"Sulit jadinya program-program yang sudah planning sebelumnya berdampak. Ini termasuk urusan DLK (dinas luar kota) yang biasanya ajak media," ujarnya saat berbincang dengan Tirto, Jumat (7/2/2025).

Suasana Kementerian PerekonomianSuasana Kementerian Perekonomian minim penerangan akibat efisiensi, Jumat (7/2/2025). tirto.id/Dwi Aditya Putra

Rapat dan Koordinasi Daring

Sejumlah K/L saat ini memang telah menyiasati beberapa hal guna menjalankan instruksi presiden tersebut. Badan Kepegawaian Negara (BKN) misalnya telah merumuskan sepuluh rencana kebijakan yang akan dijalankan oleh BKN dalam menyikapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sepuluh rencana kebijakan yang akan dijalankan BKN tersebut meliputi peniadaan jam kerja fleksibel; pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama 2 (dua) hari dan bekerja di kantor selama 3 (tiga) hari; memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret; pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri; dan maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring.

Selain itu BKN juga meminta seluruh instansinya memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi; penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan; penggunaan anggaran yang efektif; mengoptimalkan kerja sama dengan donor, mitra, pihak ketiga dengan tetap menjaga good governance; serta kantor regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.

“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien," ujar Kepala BKN, Zudan Arif, dalam keterangannya.

Zudan juga meminta kepada pegawai BKN dan seluruh ASN di Indonesia untuk menyikapi efisiensi anggaran ini dengan tidak menjadikan sebagai sebuah hambatan. Tapi sebagai peluang dan tantangan dalam meningkatkan kecepatan pelayanan agar dapat sesuai dengan ekspektasi masyarakat ASN.

Selain BKN, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian juga menyiasati penghematan anggaran sebagai bentuk tindak lanjut atas Inpres 1/2025. Salah satu bentuk nyatanya adalah penghematan penggunaan listrik dengan memadamkan sejumlah lampu di gedung Kemenko Perekonomian.

Pantauan Tirto, sejak pukul 15.00 WIB, suasana di dalam Gedung Kemenko Perekonomian terasa remang-remang dan hanya sedikit pencahayaan kuning. Di lobby, hanya beberapa lampu yang menyala. Bergeser ke ruangan pintu belakang demikian. Pencahayaan sangat minim terasa gelap. Situasi ini disebut sudah terjadi beberapa hari belakangan pasca terbitnya Inpres 1/2025.

"Jadi untuk menunjukkan simbol, bahwa kita dipotong memang lampu kita matikan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kantornya, Jakarta, dikutip Jumat (2/7/2025).

Airlangga sendiri mengakui bahwa pihaknya menjadi salah satu kementerian yang anggarannya ikut dipangkas bahkan hingga 52,5 persen. Untuk diketahui, pagu anggaran Kemenko Perekonomian pada 2025 semula mencapai Rp459,76 miliar. Namun, dengan adanya pemangkasan 52,5 persen maka pagu anggaran Kemenko Perekonomian menjadi hanya sekitar Rp218,38 miliar.

"Terkait dengan efisiensi anggaran, kementerian (Kemenko Perekonomian) dipotong 52,5 persen," ujar Airlangga.

Meski dipotong, Airlangga memastikan bahwa pemangkasan anggaran ini tidak berdampak banyak terhadap program kerja Kemenko Perekonomian. Pihaknya akan terus berupaya untuk mengoptimalkan anggaran saat ini untuk membiayai program kerja. "Nah, kemudian tentu kita akan optimalisasi agar pemotongan anggaran ini tidak berefek kepada apa yang akan dicapai," tukasnya.

Di sisi lain, Kementerian Perindustrian juga ikut mendukung penuh langkah efisiensi tersebut supaya program prioritas yang dijalankan bisa dilakukan secara optimal. Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko Cahyanto, mengatakan dalam menindaklanjuti instruksi tersebut, pihaknya melakukan efisiensi berupa pengurangan penggunaan daya listrik dan air, membatasi perjalanan dinas di dalam maupun luar negeri, serta pembatasan aktivitas di lingkungan Kemenperin.

"Kami coba lakukan pengaturan pembatasan aktivitas, pembatasan penggunaan yang nantinya memerlukan daya listrik, air, dan lain-lain yang bisa kita hemat juga," ujarnya.

Suasana Kementerian PerekonomianSuasana Kementerian Perekonomian minim penerangan akibat efisiensi, Jumat (7/2/2025). tirto.id/Dwi Aditya Putra

Efisiensi Anggaran Memang Perlu

Peneliti Next Policy, Dwi Raihan, memahami bahwa efisiensi anggaran sejatinya memang sangat diperlukan oleh pemerintah untuk menguatkan ruang fiskal. Pasalnya, jumlah utang dan program pemerintah saat ini memerlukan anggaran yang besar.

“Di satu sisi, penerimaan kita cenderung stagnan. Maka, efisiensi anggaran menjadi hal yang dapat dilakukan,” ujar dia kepada Tirto, Jumat (7/2/2025).

Hanya saja, kata dia, efisiensi anggaran juga perlu dilakukan secara selektif. Banyak anggaran yang justru dipotong atau dihilangkan seperti biaya perjalanan dinas, infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga operasional pendukung pegawai-pegawai bekerja.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, kementerian/lembaga (K/L) atau pemerintah daerah (pemda) dapat bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) untuk mendukung kebijakan efisiensi anggaran. Namun, Kementerian PANRB menekankan agar K/L maupun pemda perlu menjaga dua prinsip dalam penerapan kebijakan WFA tersebut.

“Pertama, target kinerja tetap tercapai sesuai dengan perencanaan organisasi. Kedua, pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tetap optimal, tanpa gangguan atau penurunan kualitas,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, dikutip Antara.

Dia menjelaskan bahwa kebijakan mengenai fleksibilitas kerja bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpres tersebut memungkinkan kebijakan WFA, baik dalam bentuk lokasi maupun waktu. Kebijakan WFA pernah diterapkan oleh Kementerian PANRB, yakni pasca-pandemi COVID-19.

“Pengaturan fleksibilitas yang diberlakukan meliputi, satu, fleksibel lokasi, yakni pegawai di unit kerja Kementerian PANRB dapat bekerja dari rumah dengan batas maksimal 30 persen dari total pegawai di unit kerja tersebut,” katanya.

Averrouce berharap dengan penerapan WFA yang tepat, maka peningkatan produktivitas aparatur sipil negara (ASN), efisiensi anggaran yang lebih optimal, serta pelayanan publik yang berjalan dengan prima tetap dapat terjadi. Efisiensi anggaran memang perlu asal tidak mengganggu pelayanan publik.


tirto.id - News

Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |