Profil Novita Tandry dan Klarifikasi Soal Isu Bukan Psikolog

1 day ago 20

tirto.id - Novita Tandry kerap menjadi narasumber di media televisi maupun media online. Biasanya awak media menanyakan tentang isu soal kasus keluarga seperti kekerasan anak dan perempuan kepada Novita. Belakangan viral mengenai isu Novita Tandry bukan seorang psikolog dan tak memiliki izin sebagai psikolog klinis. Benarkah demikian?

Status profesi Novita Tandry viral karena Thread dari Mariska Johana, seorang psikolog klinis anak dan remaja yang juga menjadi dosen psikologi di Universitas Kristen Krida Wacana, Jakarta. Melalui Thread, Mariska Johana mempertanyakan status psikolog Novita Tandry.

Novita Tandry diketahui menjadi pendamping MAS, remaja 14 tahun yang diduga telah menghilangkan nyawa ayah dan neneknya di Lebak Bulus. Ia juga sempat dimintai pendapatnya soal kasus dokter PPDS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien.

Profil Novita Tandry

Berdasarkan data yang dimuat di Tokoh.id, Novita Tandry adalah wanita kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara pada 9 Maret 1971. Ia menempuh pendidikan psikologi di Universitas New South Wales, Sydney, Australia dan lulus di tahun 1992. Di tahun yang sama, ia juga dinyatakan lulus dalam pendidikan di London Montessori International, London, Inggris.

Dari pernikahannya dengan Johannes Ongkowidjojo, Novita Tandry dikaruniai dua orang anak. Sepanjang karier, Novita mendapatkan banyak penghargaan seperti 10 wanita paling berpengaruh 2008 versi Majalah SWA, 10 wanita pemberi inspirasi 2009 versi Tabloid Wanita Indonesia, dan Nominator Wanita Ernst & Young Entrepreneurial 2010.

Kenapa Novita Tandry Viral di Sosmed?

Psikolog Mariska Johana mempertanyakan status pendidikan Novita Tandry lewat Threads. Ia mempertanyakan mengenai sertifikasi psikolog yang seharusnya dipunyai oleh Novita karena telah berani menyebut dirinya psikolog.

“Dear Bu Novita, kenapa komen saya di hide? Saya hanya ingin bertanya apakah pernah menjalani pendidikan profesi Psikologi sehingga menyebut diri sebagai "Psikolog"? S1, S2, S3 psikologi bukan berarti psikolog. Apakah punya sertifikat sebutan Psikolog dan surat izin praktik psikologi? @himpsipusat”,tulis Mariska.

Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Indonesia kemudian merilis pernyataan resmi tentang keanggotaan Novita Tandry. Mereka mengatakan jika Novita pernah mengajukan keanggotaan di IPK Indonesia pada 17 Juli 2022.

IPK Indonesia kemudian melakukan verifikasi dan juga pengecekan kelengkapan dokumen. Ada beberapa dokumen tambahan yang harus diserahkan namun hal itu tidak dilakukan hingga batas waktu pendaftaran yakni 3 September 2022 yang membuat permohonan tersebut batal.

“Berkaitan dengan tangkapan layar keanggotaan Novita Tandry di IPK Indonesia yang tersebar di media sosial, IPK Indonesia menegaskan bahwa Saudari Novita Tandry bukan Anggota IPK Indonesia,” demikian tertulis dalam keterangan pers IPK Indonesia.

Lebih lanjut, IPK Indonesia juga meminta masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima pemberitaan di berbagai media. Salah satu cara untuk bersikap kritis adalah dengan memastikan semua sumber yang berbicara terutama psikolog.

Pastikan setiap orang yang mengaku psikolog mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) Psikolog Klinis yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Klarifikasi Novita Tandry Soal Isu Bukan Psikolog

Dihubungi oleh TirtoID, Novita Tandry membenarkan jika dirinya pernah mendaftar di IPK Indonesia di tahun 2022, namun karena dokumen yang belum dilakukan, pengajuan anggota dibatalkan oleh IPK Indonesia.

“Sudah pernah terdaftar di IPK tetapi ada dokumen yang belum saya penuhi sehingga keanggotaan saya dibatalkan dan saya lalai untuk mengeceknya,” terang Novita, dikutip Tirto, Senin (14/4/2025) pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan tangkapan layar yang dikirim Novita kepada Tirto, tercatat Novita merupakan anggota Ikatan Psikolog Klinis (IKP) DKI Jakarta dengan tanggal terdaftar 17 Juli 2022 dan status keanggotaan aktif. Namun, karena Novita belum melengkapi dokumen yang diminta untuk memperbarui keanggotaan, maka status keanggotaan tersebut batal.

Syarat yang dimaksud IPK adalah dokumen yang terkait dengan pendidikan dan praktik keprofesian sebagai persyaratan tambahan pendaftaran anggota. Meski begitu, sampai batas waktu ditentukan (3 September 2022), Novita tidak melengkapi dokumen yang dimaksud, sehingga keanggotaan di IPK dinyatakan batal.


tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |