tirto.id - Media sosial dihebohkan dengan adanya surat edaran dari Organisasi Masyarakat (Ormas) berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditujukan pada para pengusaha di Depok, Jawa Barat. Surat edaran tersebut tidak hanya berasal dari satu ormas, melainkan dari banyak ormas. Dan ditujukan tidak hanya untuk salah seorang pengusaha saja. Begini kronologinya.
Beberapa surat edaran permintaan THR dari ormas-ormas kepada para pelaku usaha di Depok, Jawa Barat ini diunggah di akun Instagram, @depok24jam. Unggahan surat edaran permintaan THR itu berasal dari ormas yang menamakan mereka BPPKB Banten Ranting Kedaung, Pemuda Pancasila Kelurahan Kedaung, dan Kembang Latar Sektor Sawangan.
Kronologi Ormas Minta THR ke Pengusaha di Depok
Dalam unggahan tersebut, akun @depok24jam juga menyertakan sebuah pernyataan dari salah satu pengusaha yang dimintai THR oleh ormas-ormas jika praktek memberikan surat edaran permintaan THR ini sudah berjalan sejak tahun lalu. Namun, para pengusaha tersebut tidak berani untuk bersuara karena takut akan berdampak pada usaha mereka.
“Kejadiannya sudah dari tahun lalu, tapi saya tidak berani speak up. Setelah melihat ada yang berani bicara, saya juga ingin speak up,” tulisnya.
Isi dari surat-surat edaran itu mempunyai maksud yang sama yaitu meminta bantuan dana Tunjangan Hari Raya. Mereka menyebut jika hal itu adalah suatu bentuk ikut berpartisipasi karena ormas-ormas itu akan membantu “social control” keamanan saat Hari Raya Idul Fitri nanti.
Menanggapi hal itu, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras mengatakan jika saat ini kepolisian masih menunggu adanya laporan resmi yang masuk dari warga atau pelaku usaha. Jika sudah ada laporan yang menyatakan adanya paksaan atau pemerasan, polisi tidak ragu untuk menyelidiki dan menindak tegas ormas-ormas tersebut jika terbukti benar.
“Tetap kita menunggu respons dari masyarakat (untuk melapor), di samping kita juga menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Abdul Waras dikutip Kompas (18/3).
“Kalau memang unsur terpenuhi dalam hal ini mungkin pemerasan dan lain sebagainya, kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Kejadian seperti ini ternyata tidak hanya terjadi di Depok, Jawa Barat. Pengusaha di beberapa daerah lain juga menyatakan telah menerima surat edaran permintaan bantuan berupa THR dari ormas-ormas.
Polisi menyebut aksi mengirim surat edaran permintaan THR ini sebagai salah satu bentuk premanisme yang harus diberantas.
“Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Tempo (15/3).
Ia juga meminta semua elemen masyarakat jika mendapati adanya praktek premanisme untuk tidak ragu melaporkannya ke pihak berwajib.
“Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,“ janjinya.
tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Prihatini Wahyuningtyas & Dipna Videlia Putsanra