Ratusan Dosen CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Apa Penyebabnya?

1 day ago 21

tirto.id - Belakangan publik dihebohkan dengan fenomena ratusan peserta seleksi CPNS 2024 yang dinyatakan lolos memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum mulai bekerja. Lantas, apa penyebab mereka mengundurkan diri?

Informasi mengenai pengunduran diri ratusan dosen CPNS 2024 itu disampaikan kepada publik pada Selasa, 25 Maret 2025 melalui Pengumuman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5590/A.A3/KP.01.01/2025 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan pengumuman itu, disebutkan bahwa total sebanyak 714 dosen CPNS 2024 dibatalkan status kelulusannya dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dari total tersebut terdapat 653 peserta secara resmi mengundurkan diri. Sementara, 61 orang lainnya dianggap mengundurkan diri karena tidak menyelesaikan pengisian DRH sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Apa Penyebab Ratusan Dosen CPNS 2024 Mengundurkan Diri?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyebut pengunduran diri dosen CPNS 2024 lantaran berbagai macam alasan. Utamanya karena lokasi penempatan yang tidak sesuai dan kondisi pribadi.

"Pengunduran diri ini didominasi oleh alasan yang berkaitan dengan lokasi penempatan, kesehatan, urusan keluarga, maupun institusi tempat mereka ditugaskan," kata Rini, Kamis (17/4/2025) dikutip dari Antara.

Terkait penempatan dosen CPNS 2024, Rini menegaskan sejak awal proses seleksi CPNS 2024, para peserta seleksi harus bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Tanah Air sesuai kebutuhan instansi.

"Ketentuan ini penting sebagai bentuk komitmen pelamar terhadap pemerataan kualitas pendidikan tinggi nasional,” ucap Rini.

Sementara itu, Ketua Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi Seluruh Indonesia (Adaksi), Anggun Gunawan, menilai penyebab pengunduran diri CPNS 2024 adalah karena skema optimalisasi yang tidak transparan.

Banyak peserta seleksi CPNS 2024 yang mengundurkan diri merupakan mereka yang dinyatakan lolos lewat jalur optimalisasi. Mereka memang pada awalnya tidak memilih di PTN tempat mereka ditugaskan. Apalagi, sebagian besar dosen CPNS 2024 yang lolos lewat skema optimalisasi itu ditempatkan di PTN yang sangat jauh dari domisili mereka.

Tidak hanya itu, gaji yang dinilai belum memadai juga menjadi faktor penguat banyaknya dosen CPNS 2024 memutuskan untuk mengundurkan diri. Terlebih, belakangan isu kesejahteraan dosen menjadi perbincangan hangat.

“Kedua, informasi gaji dosen ASN yang kecil juga menjadi faktor pemicu. Saya melihat isu kesejahteraan dosen sudah jadi isu nasional banyak para CPNS kemudian aware dengan gaji dosen yang ternyata kecil,” kata Anggun kepada wartawan Tirto, Rabu (16/4/2025).

Apa Sanksi bagi CPNS 2024 yang Mengundurkan Diri?

CPNS 2024 yang mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi. Ketentuan mengenai sanksi tercantum dalam Pengumuman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 644/A.A3/KP.01.01/2025 tentang Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pasca Undur Diri Peserta pada Seleksi Penerimaan CPNS Kemendikbud Ristek Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman yang dirilis di Jakarta pada Rabu, 16 April 2025 itu menyebut beberapa jenis sanksi bagi CPNS 2024 yang mengundurkan diri, antara lain:

1. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi CPNS Kemendikbud Ristek Tahun Anggaran 2024 kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendikbud Ristek Tahun Anggaran 2024 dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi di bawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas dan akan diumumkan melalui laman https://casn.kemendikdasmen.go.id/.

2. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi penerimaan CPNS Kemendikbud Ristek Tahun Anggaran 2024 dan/atau sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.

3. Sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pegawai ASN berikutnya, dikecualikan bagi pelamar yang lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan nomor induk pegawai.


tirto.id - Edusains

Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Indyra Yasmin

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |