Rumus Tarif Dagang Impor AS yang Digunakan ke Negara Lain

1 week ago 31

tirto.id - Kebijakan tarif dagang yang diterapkan Amerika Serikat (AS) kembali mencuat. Pemerintahan Presiden Donald Trump memakai skema baru untuk barang-barang impor. Bagaimana rumus tarif dagang impor yang digunakan AS ke negara lain?

Donald Trump menekankan sistem “resiprokal”. Artinya, tarif bakal dikenakan berdasarkan besaran angka yang diterapkan negara lain terhadap produk Amerika Serikat.

Dalam kebijakan terbaru ini, puluhan negara terkena penyesuaian tarif, termasuk Indonesia. Produk-produk asal Indonesia dikenai tarif impor sebesar 32% saat masuk ke pasar AS.

Pemerintah AS mengklaim bahwa ini adalah bentuk keadilan perdagangan demi mengurangi defisit neraca dagang. Negara-negara yang dianggap menerapkan tarif tinggi terhadap barang AS akan dikenai tarif setara.

Meski disebut sebagai kebijakan resiprokal, banyak pihak menilai penerapannya bersifat sepihak dan bisa memicu konflik dagang.

Rumus Perhitungan Tarif Dagang dari Amerika

Pemerintah AS menggunakan rumus matematis untuk menentukan besaran tarif yang akan dikenakan pada barang impor dari suatu negara.

Rumus mempertimbangkan selisih antara ekspor dan impor barang, serta seberapa sensitif harga dan permintaan terhadap perubahan tarif.

Jika AS mengalami defisit perdagangan (impor lebih besar dari ekspor), maka hasil rumus akan memunculkan tarif baru yang lebih tinggi sebagai bentuk penyeimbang.

Misalnya AS banyak mengimpor dari suatu negara. Tapi, ekspornya sedikit ke negara tersebut Maka, tarifnya akan naik untuk menekan ketimpangan. Jadi, rumus diklaim mencerminkan pendekatan matematis terhadap prinsip "perlakuan dagang yang setara".

Rumus perhitungan tarif dagang dari Amerika adalah sebagai berikut:

Δτᵢ = (xᵢ - mᵢ) / (ε × φ × mᵢ)

Keterangan:

Δτᵢ: Perubahan tarif impor ke negara i (didefinisikan sebagai tingkat impor)

xᵢ: Total ekspor AS ke negara i

mᵢ: Total impor AS dari negara i

ε: Elastisitas harga permintaan impor (ditetapkan 4 oleh USTR)

φ: Elastisitas harga terhadap tarif (ditetapkan 0,25 oleh USTR).

Apakah Penerapan Tarif Ini Berlaku Dua Arah?

Meskipun disebut sebagai tarif resiprokal, penerapan kebijakan dikabarkan telah dilakukan secara sepihak oleh Amerika Serikat. Pemerintah AS menentukan sendiri rumus, data, dan besaran tarif tanpa melalui proses negosiasi langsung dengan negara mitra dagang.

Negara-negara yang terkena dampak tidak secara otomatis menetapkan tarif balasan, sehingga kebijakan ini tidak serta-merta berlaku dua arah. Bahkan, banyak negara menganggap kebijakan AS tidak adil dan cenderung memicu ketegangan dagang.

Dalam praktiknya, jika negara lain memutuskan untuk membalas atau menyesuaikan kebijakan, baru kemudian terbentuk hubungan dagang dua arah. Namun, hingga kini mayoritas tarif tetap berasal dari inisiatif secara sepihak oleh pemerintah AS.

Daftar Tarif Impor yang Berlaku di Setiap Negara

Amerika Serikat melalui kebijakan tarif resiprokal telah menetapkan tarif impor baru bagi puluhan negara. Besarnya tarif berbeda-beda dan tergantung pada neraca perdagangan antara masing-masing negara dan AS.

Tujuan kebijakan tarif adalah "menyamakan perlakuan" terhadap barang-barang AS yang menghadapi hambatan tarif tinggi di negara lain. Namun, sejumlah negara menilai kebijakan tersebut tidak adil dan bisa merugikan negara berkembang secara ekonomi.

Beberapa negara dengan tarif tertinggi adalah seperti:

  • Lesotho, Saint Pierre & Miquelon: 50%
  • Kamboja: 49%
  • Laos: 48%
  • Madagaskar: 47%
  • Vietnam: 46%.

Sementara negara Asia Tenggara lain yang juga terkena dampak cukup besar adalah:

  • Myanmar: 44%
  • Thailand: 36%
  • Indonesia: 32%
  • Malaysia dan Brunei: 24%.

Adapun besaran tarif untuk negara mitra dagang besar AS lainnya meliputi:

  • China: 34%
  • India: 27%
  • Korea Selatan: 25%
  • Jepang: 24%
  • Uni Eropa (EU): 20%.

Selain itu, terdapat negara dengan tarif lebih rendah, seperti:

  • Israel: 17%
  • Norwegia: 16%
  • Venezuela: 15%
  • Nigeria: 14%
  • Republik Demokratik Kongo: 11%.

tirto.id - Edusains

Kontributor: Hafizhah Melania
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Beni Jo

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |