Sampai Kapan Truk Dibatasi Melintas Saat Mudik Lebaran

3 days ago 24

tirto.id - Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2025.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi truk untuk melintas, melainkan hanya pembatasan di jam-jam tertentu guna memastikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan pemudik.

“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan pelayanan bagi seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi, angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” ujar Dudy, dikutip dari Antara (27/3/2025).

Dengan kebijakan ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran dapat berjalan lebih lancar tanpa menghambat distribusi logistik. Pemerintah juga mengimbau para pengusaha transportasi barang untuk menyesuaikan jadwal operasionalnya agar tidak mengganggu mobilitas pemudik.

Kriteria Truk yang Dibatasi Melintas Saat Mudik Lebaran 2025

Pemerintah resmi mengatur operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi terkait.

Regulasi tersebut tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI Nomor Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 05/PKS/Db/2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut jenis kendaraan angkutan barang yang dibatasi melintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2025:

  • mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih;
  • mobil barang dengan kereta tempelan;
  • mobil barang dengan kereta gandengan;
  • mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan data kecelakaan lalu lintas tahun 2024, di mana 53 persen dari 186 insiden yang terjadi melibatkan truk.

Selain itu, truk dengan tiga sumbu atau lebih dinilai berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang cenderung di bawah standar.

Meski ada pembatasan, sejumlah angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan logistik dan layanan penting, termasuk:

  • angkutan BBM/BBG;
  • pengangkut hantaran uang;
  • kendaraan yang membawa hewan dan pakan ternak;
  • distribusi pupuk;
  • armada untuk penanganan bencana alam;
  • truk yang mengangkut sepeda motor untuk program mudik dan balik gratis;
  • angkutan barang pokok dan esensial.

Kendaraan yang termasuk dalam kategori pengecualian tetap wajib membawa surat muatan sebagai bukti jenis barang yang diangkut.

“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, dikutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan (27/3/2025).

Sampai Kapan Truk Dibatasi Melintas Lebaran 2025?

Pembatasan operasional truk selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 berlaku di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Titik Pembatasan Truk Mudik Lebaran 2025

Menurut informasi dari laman resmi Kementerian Perhubungan (27/3/2025), pembatasan operasional truk selama periode mudik Lebaran akan diterapkan di sejumlah ruas jalan tol serta jalan nasional yang menjadi jalur utama pemudik, yaitu:

1. Ruas Jalan Tol yang Menerapkan Pembatasan

  • Lampung dan Sumatera Selatan
  • DKI Jakarta – Banten
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta – Jawa Barat
  • Jawa Barat
  • Jawa Barat – Jawa Tengah
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

2. Ruas Jalan Non-Tol yang Menerapkan Pembatasan

  • Sumatera Utara
  • Jambi dan Sumatera Barat
  • Jambi – Sumatera Selatan – Lampung
  • DKI Jakarta – Banten
  • DKI Jakarta – Jawa Barat (Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon)
  • Jawa Barat
  • Jawa Barat – Jawa Tengah (Cirebon – Brebes)
  • Jawa Tengah
  • Jawa Tengah – Jawa Timur
  • Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Bali
  • Kalimantan Tengah

tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Febriyani Suryaningrum
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Dipna Videlia Putsanra

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |