tirto.id - Pembayaran THR yang dilakukan oleh perusahaan kepada karyawannya dilakukan setiap tahun. THR karyawan swasta paling lambat harus sudah dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagaamaan. Apakah THR itu wajib, dan adakah sanksi bila telat bayar THR?
Regulasi tentang THR (Tunjangan Hari Raya) bagi pekerja atau buruh di perusahaan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016. Sifat THR adalah wajib dibayarkan pengusaha untuk karyawan atau keluarganya jelang hari saya keagamaan.
Jika perusahaan sampai telat bayar THR, kena denda. Keberadaan denda sebagai sanksi perusahaan telat bayar THR yang penggunaannya dikembalikan untuk kesejahteraan karyawan.
Apakah THR Harus 1 Kali Gaji?
Ketentuan THR berapa kali gaji diatur dalam Pasal 3 Permenaker No.6 Tahun 2016. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa THR karyawan perusahan diberikan bagi mereka yang sudah memiliki masa kerja setidaknya satu bulan atau lebih secara terus menerus. THR berlaku bagi karyawan tetap atupun kontrak.
Besaran THR ditetapkan sebesar upah satu bulan untuk karyawan yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus. Jika memiliki masa kerja di atas satu bulan dan kurang dari 12 bulan secara terus menerus, besarnya THR karyawan dilakukan secara proporsional.
Upah satu bulan sebagai besaran THR, mengikuti salah satu dari dua komponen upah. Komponen THR bisa upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Jika karyawan memiliki masa kerja lebih dari satu bulan namun belum mencapai 12 bulan, rumus menghitung THR proporsional yaitu dengan membagi masa kerja saat ini dengan12 bulan, lantas dikalikan besaran upah sebulan. Rumus sederhana menghitung THR proporsional sebagai berikut:
THR proporsional = (Masa kerja : 12 Bulan) x Upah 1 bulan
Sanksi Perusahaan Telat Bayar THR
Aturan pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum datangnya hari raya keagamaan. Meski demikian, pembayarannya juga bosa berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan buruh yang dituangkan melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjasama.
Hanya saja, jika THR memang tidak dibayarkan perusahaan sampai tenggat waktunya, maka pengusaha akan terkena sanksi. Aturan denda keterlambatan pembayaran THR diatur pada Pasal 5 Permenaker No.6 Tahun 2016. Sanksi tersebut berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang mesti dibayarkan sejak berakhirnya tenggat waktu.
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR yang terutang. Uang denda dipergunakan untuk kesejahteraan karyawan yang diatur melalui peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja bersama.
Simulasi Denda Telat Bayar THR
Pembayaran denda telat bayar THR yang harus ditunaikan pengusaha dihitung dari jumlah karyawan yang belum menerima haknya. Simulasinya seperti berikut:
Sebuah perusahaan memiliki 100 karyawan yang masing-masing menerima gaji Rp3.000.0000 per bulan. Semua karyawan memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan. Jelang hari raya, perusahaan tidak bisa membayarkan hak THR mereka.
Dalam hal ini, perusahaan dikenakan denda 5 persen atas keterlambatan bayar THR. Total denda yang harus dibayar yaitu:
5 persen x (Rp3.000.000 x 100 karyawan) = Rp15.000.000
Jadi perusahaan harus membayar denda Rp15.000.000 ditambah THR yang masih terutang.
tirto.id - Edusains
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar & Ilham Choirul Anwar