tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026. SPMB sekaligus akan menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diterapkan tahun lalu.
SPMB 2025/2026 diluncurkan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dasmen (Permendikdasmen) 3/2025. Aturan itu diterapkan di satuan pendidikan formal untuk TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK.
Peluncuran SPMB 2025/2026 dilakukan dengan tujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid guna mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili.
Kemudian juga meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi murid, serta mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid.
"SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Jakarta pada Senin (3/3/2025), dikutip dari Antara.
Mendikdasmen sekaligus meresmikan penggunaan istilah murid, yang dalam beberapa tahun terakhir disebut sebagai peserta didik. Mu’ti meminta peran daerah untuk menyukseskan SPMB 2025/2026.
"Istilah ini (murid) menjadi lebih inklusif mencakup peserta didik dari berbagai jalur dan latar belakang pendidikan. SPMB bukan hanya mencakup sistem penerimaan murid saja, namun terdapat pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah pelibatan sekolah swasta, dan integrasi teknologi," imbuhnya.
"Peran 38 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pengampu dari 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan. Oleh karena itu, suksesnya SPMB ini memerlukan partisipasi semesta demi majunya pendidikan Indonesia," tambah Mu’ti.
Apa Arti Jalur Domisili dalam SPMB 2025 & Berapa Persen Kuota?
SPMB 2025/2026 akan membuka 4 jalur penerimaan murid di sekolah. Di antaranya ialah jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Setiap jalur tersebut memiliki kuota yang disesuaikan berdasarkan jenjang.
Jalur domisili pada dasarnya dilakukan untuk membuka kesempatan bagi calon murid, guna dapat diterima pada sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya. Penetapan ini akan dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," tulis ketentuan dalam Permendikdasmen 3/2025.
Dalam penetapan domisili ini, pemda harus mempertimbangkan 3 hal, yakni sebaran satuan pendidikan (sekolah), sebaran domisili calon murid, dan kapasitas daya tampung satuan pendidikan.
Kemudian terdapat 3 metode penetapan wilayah, yakni pendekatan administratif yang mencakup kelurahan/desa atau kecamatan, pendekatan radius satuan pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili murid, serta metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.
Khusus untuk SMA, metode atau pendekatan penetapan wilayah penerimaan murid baru dapat diperluas sampai dengan wilayah administratif kabupaten/kota.
Perluasan lain juga bisa terjadi bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, dengan berdasarkan kesepakatan antar pemda.
“Dalam menentukan persentase kuota Jalur Domisili , Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memetakan sebaran domisili calon Murid,” tulis aturan dalam Pasal 30 Permendikdasmen 3/2025.
Berikut ini kuota domisili dalam SPMB 2025:
- Paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD
- Paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP Paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA
Syarat Mendaftar Sekolah di SPMB 2025 Jalur Domisili
Calon murid dalam pendaftaran sekolah SPMB 2025 jalur domisili harus memenuhi beberapa persyaratan khusus. Di antaranya harus memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
Kemudian nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada KK, harus sama dengan yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, atau KK sebelumnya. Pengecualian bagi murid yang orangtuanya meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain (bencana alam/sosial).
Jika terdapat kondisi orangtua seperti bercerai atau meninggal dunia, maka itu harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai. Calon murid yang dalam kondisi tersebut,, mengganti KK dengan surat keterangan domisili.
Surat keterangan domisili itu, dilegalisasi oleh lurah/kepala desa, atau pejabat setempat lain yang berwenang. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili, dan jenis bencana yang dialami.
tirto.id - Edusains
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Fitra Firdaus