tirto.id - Perihal THR berapa kali gaji untuk karyawan perusahaan, saat ini diatur melalui Peraturan Menteri tenaga kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Lantas, apakah karyawan kontrak dapat THR?
THR (Tunjangan Hari Raya) adalah pendapatan di luar upah yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Menurut Permenaker tersebut, hari raya keagamaan mengikuti hari raya dari agama yang dipeluk oleh masing-masing pekerja/buruh.
Sebagian pihak kadang mempertanyakan ada tidaknya THR untuk karyawan kontrak. THR bagi karyawan kontrak sebenarnya juga telah diatur menurut regulasi Permenaker.
Ketentuan THR Berapa Kali Gaji?
THR untuk karyawan perusahan diberikan bagi mereka yang setidaknya sudah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus. Selanjutnya, karyawan akan dipilah berdasarkan lamanya masa kerja.
Besaran THR yaitu senilai upah satu bulan bagi karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus. Jika masa kerja di atas satu bulan tapi masih kurang dari 12 bulan secara terus menerus, pemberian THR dilakukan secara proporsional.
Apakah THR dihitung dari gaji pokok? Upah satu bulan yang dimaksud untuk besaran THR mengikuti salah satu dari dua komponen upah. Komponen THR dapat berupa upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Rumus penghitungan THR proporsional yaitu dengan melihat masa kerja saat ini lalu dibagi 12 bulan, lantas dikalikan besaran upah sebulan. Secara sederhana, penghitungan rumus THR proporsional sebagai berikut:
THR proporsional = Masa kerja x Upah 1 bulan
12 bulan
Apakah kerja 2 bulan dapat THR? Jika melihat masa kerjanya yang sudah melewati satu bulan secara terus menerus, maka orang telah bekerja selama 2 bulan berhak atas THR yang nilainya proporsional.
Lalu, kerja 5 bulan dapat THR berapa? Karyawan yang bekerja selama lima bulan akan diberikan THR proporsional. Jika saat ini ia memiliki gaji Rp3 juta, maka THR yang didapatkan 5 bulan x Rp3.000.000 / 12 bulan atau sebesar Rp1.800.000.
Apakah Karyawan Kontrak dapat THR?
Karyawan perusahaan yang berhak mendapatkan THR menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 terdiri dari pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian waktu tertentu. Artinya, karyawan tetap dan karyawan kontrak berhak mendapatkan THR.
Thr karyawan kontrak sama, yaitu dengan memperhatikan lamanya masa kerja. Jika masa kerja mencapai 12 bulan atau lebih, maka berhak atas THR sebesar nilai upah satu bulan. Jika kurang dari 12 bulan, besar THR diberikan secara proporsional.
Kapan THR harus Dibayarkan?
THR sudah harus diterima oleh karyawan paling lambat tujuh hari sebelum datangnya hari raya keagamaan. Pemberian THR dilakukan dalam bentuk uang menggunakan mata uang rupiah yang berlaku di Indonesia.
Jika karyawan tetap mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, ia masih berhak atas THR. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk karyawan kontrak atau berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang mendapatkan PHK.
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR pada karyawan akan dikenakan denda sebanyak lima persen dari nilai total THR. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan karyawan. Meski terkena denda, perusahaan tetap harus menyelesaikan kewajibannya membayar THR untuk karyawan.
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar