tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada 2015-2016.
Jaksa merinci kerugian negara itu termasuk dalam upaya memperkaya 10 pengusaha swasta dengan nilai Rp515,4 miliar.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian negara Rp578.105.411.622," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Jaksa menjelaskan perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/ D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Dalam dakwaan, jaksa tidak menyebutkan adanya keuntungan yang diraup oleh Tom Lembong dalam kasus ini. Namun, Jaksa menuturkan 10 pengusaha yang diperkaya akibat perbuatan Tom Lembong dalam kasus ini.
Pertama yaitu Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp 144,1 miliar (Rp144.113.226.287,05) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT. Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Kedua, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31,1 miliar (Rp31.190.887.951,27) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Ketiga, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36,8 miliar (Rp36.870.441.420,95)yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Keempat, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64,5 miliar (Rp64.551.135.580,81) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Kelima, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26,1 miliar (Rp26.160.671.773,93) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Keenam, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42,8 miliar (Rp42.870.481.069,89)yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Ketujuh, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41,2 miliar (Rp41.226.293.608,16) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.
Kedelapan, Hans Fatila Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74,5 miliar (Rp74.583.958.290,80) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL.
Kesembilan, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47,8 miliar (Rp47.868.288.631,27) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.
Kesepuluh, Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5,9 miliar (Rp5.973.356.356,22) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.
Jaksa mengatakan 10 pihak yang diperkaya melalui masing-masing perusahaanya tersebut, merupakan pihak yang diberi pengakuan impor oleh Tom Lembong. Padahal, sejumlah perusahaan itu merupakan perusahaan gula rafinasi yang tidak berhak melakukan impor.
Jaksa mengatakan, impor mestinya dilakukan melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero. Terlebih, saat itu Indonesia tengah memiliki stok gula yang cukup, sehingga tidak diperlukan melakukan impor.
Diketahui, dalam kasus ini, didakwa bahwa tanpa melakukan rapat koordinasi antar kementerian, telah menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula mentah (GKM) periode 2015-2016.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto