Tunjangan Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran 2025, Cek Jadwalnya

11 hours ago 4

tirto.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Madrasah periode Januari-Februari 2025 akan cair sebelum lebaran. Saat ini, proses pencairan tengah dipersiapkan. Cek jadwal pencairannya di bawah ini.

Kementerian Agama telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 T untuk TPG guru madrasah periode Januari-Februari. Rencananya, TPG guru madrasah akan cair pada pekan depan.

TBG merupakan komitmen pemerintah untuk memberi kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di Indonesia. Berkaitan dengan TPG, pemerintah juga menetapkan beberapa kriteria khusus penerima TPG.

Jadwal Pencairan TPG Madrasah 2025

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memastikan TPG guru madrasah akan cair sebelum lebaran. Pemerintah telah membuat Surat Perintah Membayar (SPM) mulai 17 Maret 2025.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025," terang Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amin Suyitno, Jumat (14/3/2025) yang dilansir dari laman Kemenag.

Kemenag juga menargetkan TPG akan cair sebelum lebaran, yaitu mulai 18 hingga 24 Maret 2025. Penyaluran TPG langsung masuk ke rekening guru. Kemenag juga akan memonitor proses pencairan agar berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu.

Sebagai informasi, anggaran TPG telah tersedia pada satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing. Mekanisme pencairan diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

Syarat Penerima TPG Guru Madrasah

Kemenag telah menentukan kriteria penerima TPG bagi guru madrasah periode Januari-Februari 2025. Artinya, tidak semua guru madrasah di bawah naungan Kemenag mendapat TPG tersebut.

Guru yang berhak mendapat TPG harus memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag. Selain itu, guru madrasah telah memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu serta memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.

Sesuai ketentuan di atas, guru yang berhak menerima TPG merupakan guru di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), maupun Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang telah memenuhi kriteria yang ditentukan Kemenag.

Kemenag juga mengimbau kepada guru yang berhak menerima TPG, agar memastikan kehadiran dan beban kerja terinput di sistem EMIS GTK. Selain itu, guru madrasah juga perlu memeriksa data kepegawaian dan rekening bank terdaftar untuk menghindari kendala teknis.

Besaran TPG Madrasah Periode Januari-Februari 2025

Dilansir dari akun resmi Innstagram @gtkmadrasah, TPG guru madrasah yang PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya. Sementara, bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing akan diberikan TPG sebesar Rp1.500.000.

Berkaitan dengan tunjangan non ASN, Kemenag menjelaskan peningkatan tunjangan sebesar Rp500.000 bagi guru masdrasah non-ASN akan diusulkan setelah payung hukumnya terbit.

Peningkatan tunjangan ini dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat memperingati Hari Guru 2024, yaitu memberikan tunjangan guru sebesar Rp2.000.000.

Perlu diketahui, tungangan yang akan diterima oleh guru madrasah sebelum lebaran merupakan akumulasi tunjangan periode Januari-Februari.

Dengan demikian, total tunjangan TPG yang akan diterima oleh guru ASN mencapai dua hingga tiga kali lipat gaji pokok. Sementara bagi guru honorer atau non ASN yang belum inpassing, akan menerima TPG sebesar Rp3 juta hingga Rp4,5juta.

Kemenag mengimbau kaepada guru madrasah penerima TPG untuk memeriksa kembali rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis.

Tak hanya itu, Kemenag juiga mengimbau agar guru madrasah melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kemenag setempat untuk mendapat solusi lebih lanjut.


tirto.id - Aktual dan Tren

Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Sarah Rahma Agustin & Fitra Firdaus

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |