tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan daftar instansi yang telah menetapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 lebih awal.
Pengumuman ini menjadi kabar baik bagi para CPNS dan PPPK yang telah lama menanti kejelasan status kepegawaiannya. Beberapa instansi yang masuk dalam daftar tersebut berhasil menetapkan SK bahkan sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Sebagai bentuk apresiasi, BKN memberikan penghargaan kepada instansi-instansi yang tergolong paling cepat dalam menerbitkan SK CPNS dan PPPK. Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi instansi lain untuk meningkatkan kinerja, khususnya dalam hal pelayanan administrasi kepegawaian yang tepat dan profesional.
Kapan SK CPNS dan PPPK 2024 Terbit?
Berdasarkan ketentuan terbaru yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara, pengangkatan CPNS formasi tahun 2024 secara resmi akan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.
Pada tanggal yang sama, instansi pemerintah juga akan menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), yang menjadi dasar pegawai baru untuk memulai menjalankan tugas di unit kerja masing-masing. Hal ini merupakan momen penting yang menandai dimulainya masa kerja CPNS sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Agar proses pengangkatan dapat berjalan tertib dan tepat waktu, instansi wajib menyerahkan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat pada 1 September 2025. Sebelum TMT dan SPMT ditetapkan, seluruh proses administrasi dan kelengkapan dokumen harus sudah diselesaikan.
Sementara itu, untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhasil mengisi formasi yang tersedia, pengangkatan sebagai PPPK akan dilakukan mulai TMT 1 Maret 2026. Penetapan ini juga memberi waktu bagi instansi untuk segera menyelesaikan proses validasi dan penetapan administrasi PPPK yang lulus paling lambat 1 Februari 2026.
Daftar Instansi yang Sudah Menetapkan SK CPNS dan PPPK 2024
Badan Kepegawaian Negara merilis daftar instansi pemerintah yang telah menetapkan SK pengangkatan bagi CPNS dan PPKK. Penetapan SK ini menjadi penanda penting dalam proses administrasi kepegawaian. Berikut daftar instansi yang sudah menetapkan SK CPNS dan PPPK 2024:
Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara
1. Badan Pemeriksa Keuangan
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
3. Arsip Nasional Republik Indonesia
4. Badan Kepegawaian Negara
5. Badan Intelijen Negara
6. Kementerian Luar Negeri
Kantor Regional I BKN Yogyakarta
7. Pemerintah Kabupaten Purworejo
8. Pemerintah Kota Magelang
9. Pemerintah Kabupaten Sleman
Kantor Regional III BKN Bandung
10. Pemerintah Kabupaten Bekasi
11. Pemerintah Kota Tasikmalaya
12. Pemerintah Kabupaten Garut
13. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
14. Pemerintah Kota Cirebon
15. Pemerintah Kabupaten Serang
16. Pemerintah Kabupaten Tangerang
17. Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Kantor Regional IV BKN Makassar
18. Pemerintah Kabupaten Bone
19. Pemerintah Kabupaten Luw
Kantor Regional VI BKN Medan
20. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
21. Pemerintah Kota Pematang Siantar
22. Pemerintah Kota Gunung Sitoli
23. Pemerintah Kota Tebing Tinggi
24. Pemerintah Kabupaten Nias Utara
25. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
26. Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
27. Pemerintah Kota Bontang
28. Pemerintah Kota Banjarmasin
29. Pemerintah Kota Banjarbaru
30. Pemerintah Kabupaten Murung Raya
31. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
32. Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
33. Pemerintah Kota Balikpapan
34. Pemerintah Kabupaten Banjar
35. Pemerintah Kabupaten Tapin
36. Pemerintah Kabupaten Tabalong
37. Pemerintah Kota Palangka Raya
38. Pemerintah Kabupaten Paser
Kantor Regional XI BKN Manado
39. Pemerintah Kota Bitung
40. Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
41. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
42. Pemerintah Kabupaten Boalemo
Cara Cek Jadwal Penyerahan SK CPNS dan PPPK 2025
Penyerahan Surat Keputusan pengangkatan menjadi salah satu tahapan penting setelah peserta dinyatakan lulus. SK tersebut menjadi dasar hukum pengangkatan ASN dan dimulainya masa kerja.
Setiap instansi memiliki jadwal yang berbeda beda, tergantung dari kebijakan internal setiap instansi. Berikut cara cek jadwal penyerahan SK CPNS dan PPPK 2025:
- Situs resmi instansi pusat
Cek secara berkala di laman resmi kementerian atau instansi tempat peserta dinyatakan lulus. Dalam laman resmi terdapat bagian khusus untuk pengumuman ASN/CPNS/PPPK.
- Situs resmi BKD/BKPSDM instansi daerah
Bagi peserta yang lulus di pemerintah daerah, bisa mengecek hasil jadwal penyerahan pada situs BKD atau BKPSDM masing-masing.
- Ikuti media sosial resmi instansi
Banyak instansi yang mengumumkan mengenai informasi jadwal penyerahan atau info-info lebih lanjut mengenai CPNS dan PPPK di media sosial resminya, misalnya Instagram.
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Dewi Sekar Pambayun
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Elisabet Murni P