Angka Depresi di Jabar Tertinggi di Indonesia, H. Arip Rachman Sosialisasikan Perda No 5/2018 di Tasikmalaya

10 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arip Rachman, SE, MM kembali menyambangi masyarakat di pelosok Kabupaten Tasikmalaya. Politisi PDIP ini melakukan silaturahmi dengan warga Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu, 17 Mei 2025 siang sekitar pukul 13.00 lalu.

Dalam agenda yang berlangsung di aula Desa Padawaras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya tersebut, selain menyerap aspirasi masyarakat setempat, Arip Rachman juga mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2018. Perda tersebut berkenaan dengan Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, Perda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga hak dan kewajiban terkait pelayanan kesehatan jiwa.

Arip Rachman Ungkap Angka Depresi Jabar

Arip Rachman mengatakan, pihaknya mensosialisasikan Perda ini karena berdasarkan survei kementerian Kesehatan di tahun 2023, Jawa Barat memiliki angka depresi tertinggi di Indonesia. Angka tersebut mencapai 3,3 persen.

“Jadi masyarakat harus memahami dan mengetahui bahwa jika ada warga yang mengalami gangguan kejiwaan, maka pemerintah harus hadir di situ. Hal ini diperlukan karena sudah ada ketentuannya di Perda,” katanya.

Baca juga: Arip Rachman Sosialisasikan Perda No 4/2023, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tasikmalaya Akan Pentingnya Menjaga Lingkungan Hidup

Arip mencontohkan, jika ada warga yang keluarganya mengalami gangguan kejiwaan, kadang ada warga yang terpaksa memasungnya. Ini dilakukan lantaran khawatir kerap mengganggu warga. 

Maka dari itu, sambung Arip, melalui perda ini jangan ada lagi penderita gangguan jiwa yang terpaksa dipasung. Ia pun meminta agar segera melaporkan kepada pemerintah agar ada tindak lanjutnya.

Bahkan, menurut Arip, Perda ini juga mengatur sistem kesehatan jiwa, upaya kesehatan jiwa, hak dan kewajiban ODGJ dan ODMK (Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa). Perda ini mengatur tugas dan tanggung jawab penyelenggara kesehatan jiwa. Serta, peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan jiwa.

“Ya, Perda ini mengatur hak-hak ODGJ dan ODMK, serta kewajiban penyelenggara kesehatan jiwa dalam memberikan pelayanan,” tegasnya.

Tujuan Perda

Arip Rachman menjelaskan, tujuan penerbitan Perda No 5/2018 ini adalah untuk menjamin setiap warga Jawa Barat memiliki derajat kesehatan jiwa yang tinggi. Selain itu, juga untuk menjamin setiap orang dapat hidup produktif, berkualitas, dan bebas dari masalah kesehatan jiwa.

Menurutnya, dalam memberikan pelayanan kesehatan ini, pemerintah tidak dapat berjalan sendiri, melainkan harus ada koordinasi lintas sektoral.

Karena itu, di dalam Perda menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan kesehatan jiwa. Ini termasuk antara pemerintah, lembaga kesehatan, dan berbagai pihak terkait. Termasuk dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa kepada masyarakat ini, perlu adanya peran serta masyarakat. 

“Jadi bukan hanya dalam pelayanannya saja, tetapi juga upaya-upaya pencegahan serta penanganan gangguan jiwa,” pungkasnya. (ADV)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |