harapanrakyat.com,- Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjar, Jawa Barat, mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdin) dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021. GMNI juga mendesak Kejaksaan Negeri Banjar, untuk lebih transparan dan bebas dari intervensi politik dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: Kejari Kota Banjar Dinilai Tak Terbuka soal Penanganan Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD
Seperti diketahui, bahwa kejaksaan sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 3,5 miliar tersebut.
Sekertaris GMNI Kota Banjar, Irwan Herwanto menilai, hingga kini Kejaksaan Negeri Banjar belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait proses hukum. Pihaknya tentu menyayangkan tidak adanya penjelasan secara lengkap dan utuh, terkait konstruksi hukum dalam kasus dugaan perkara korupsi tunjangan rumdin.
“Dalam proses kelanjutan perkara ini, Kejari Banjar hanya menjelaskan apa yang selama ini telah diterbitkan kepada publik,” katanya, Kamis (22/5/2025).
Lanjutnya menyebut, Kejaksaan Negeri Banjar juga belum mengungkap secara terang benderang terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lainnya dalam perkara tersebut. Misalnya keterlibatan pihak eksekutif dalam penyusunan Peraturan Walikota (Perwal). Padahal, Perwal tersebut menjadi dasar pemberian tunjangan rumdin dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar.
Pihaknya juga mempertanyakan, apakah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada periode tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan diminta pertanggungjawaban secara menyeluruh.
Sehingga sudah seharusnya Kejaksaan Negeri Banjar memberikan penjelasan secara transparan, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan.
“Jika betul terjadi penyimpangan dalam kebijakan anggaran, maka besar kemungkinan tidak hanya melibatkan pihak legislatif, tetapi juga pihak eksekutif. Sehingga harus ikut diperiksa agar perkara ini menjadi terang,” ujarnya.
Kejari Banjar Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Banjar saat dikonfirmasi wartawan, akhirnya buka suara terkait kelanjutan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjar, Ahmad Fahri menegaskan, bahwa proses penyidikan perkara masih berjalan. Semua materi perkara tersebut juga akan dibuka di persidangan.
“Penyidikan masih berjalan. Kemudian pemberkasan juga masih berjalan. Terkait dengan materi perkara itu, akan dibuka sepenuhnya nanti di persidangan pengadilan,” kata Fahri kepada wartawan, Jumat (24/5/2025).
Baca Juga: Menyusul DRK, Mantan Sekwan DPRD Kota Banjar Tersangka Korupsi Tunjangan Rumdin
Saat dikonfirmasi adanya tersangka lain dalam dugaan perkara kasus tunjangan rumdin tersebut, ia menjelaskan, hal itu harus ada minimal 2 alat bukti.
“Kan sudah kami sampaikan, bahwa apabila cukup bukti ya kenapa tidak. Tapi kalau memang tidak ada minimal 2 alat bukti, ya nggak bisa ditetapkan,” jelasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)