Apa Itu Yanma Polri Jabatan AKBP Fajar Eks Kapolres Ngada?

12 hours ago 6

tirto.id - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dimutasi menjadi perwira menengah di Yanma Polri serta mendapat sanksi ditempatkan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri sejak 25 Februari 2025 terkait kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.

Kasus AKBP Fajar terungkap sesaat setelah Otoritas Australia melapor ke Mabes Polri bahwa terdapat video asusila dengan anak di bawah umur menjadi korbannya. Video asusila tersebut diketahui diunggah oleh pelaku yang terdeteksi berada di wilayah Kupang ke situs porno Australia.

Usai menerima laporan tersebut, Mabes Polri kemudian memerintahkan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan sejak 23 Januari 2025. Hasilnya, penyelidikan tersebut mengarah pada Kapolres Ngada, AKBP Fajar, yang langsung ditangkap pada 20 Februari.

Setelah diperiksa lebih lanjut, AKBP Fajar terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga positif memakai narkoba. Ia pun langsung dipitsus dan dimutasi menjadi perwira menengah di Yanma Polri.

Kronologi Kasus Pencabulan AKBP Fajar

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, terungkap bahwa AKBP Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 11 Juni 2024 kemarin di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat itu, Fajar disebut memesan sebuah kamar hotel menggunakan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya. Kemudian Fajar menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk menghadirkan anak di bawah umur. F ini nantinya akan diimbal uang sebesar Rp3 juta jika berhasil membawakan anak sesuai pesanan Fajar.

F kemudian membawa seorang anak berusia 6 tahun ke hadapan AKBP Fajar. Singkat cerita, Fajar pun melakukan tindakan asusila terhadap anak tersebut sambil memvideokannya.

Setelah selesai melakukan tindakan bejatnya, AKBP Fajar mengunggah video asusilanya itu ke salah satu situs porno di Australia. Beberapa bulan berselang video tersebut diunggah, AKBP Fajar langsung dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka.

Buntut tindakan bejatnya itu, AKBP Fajar dicopot jabatannya sebagai Kapolres Ngada dan dimutasi menjadi perwira menengah di Yanma Polri, sambil menunggu hasil putusan.

Apa Itu Yanma Polri

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017, Yanma Polri adalah sebuah pelayanan Polri yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum.

Sederhananya, Yanma Polri ini merupakan unsur pelayanan yang bertugas untuk menyelenggarakan pelayanan markas, seperti pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan, protokoler, penjagaan markas, hingga urusan di lingkungan Polri.

Tak hanya itu, Yanma Polri juga akan menyelenggarakan fungsi untuk memberikan pembinaan, pengadministrasian, perencanaan program dan anggaran, hingga pengaturan lainnya di lingkungan Polri.

Di samping fungsi utamanya itu, Yanma Polri juga kerap dijadikan sebagai tempat mutasi atau "buangan" bagi perwira yang bermasalah alias terlibat dalam masalah atau kasus.

Baru-baru ini AKBP Fajar telah dicopot jabatannya sebagai Kapolres Ngada dan dimutasi ke Yanma Polri sekaligus diberi sanksi patsus usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan yakni terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dan positif narkoba.


tirto.id - Aktual dan Tren

Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Imanudin Abdurohman & Dipna Videlia Putsanra

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |