tirto.id - Apakah BPJS kesehatan bisa dicairkan ketika tidak pernah sakit hingga meninggal dunia atau resign dari kantor? BPJS Kesehatan apakah bisa dicairkan? Simak faktanya melalui artikel ini.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan atau perusahaan asuransi yang sebelumnya bernama PT Askes yang menyelenggarakan perlindungan kesehatan bagi para pesertanya. BPJS Kesehatan menjadi bentuk jaminan sosial yang menjamin pelayanan kesehatan secara menyeluruh bagi warga Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal, informal, maupun peserta mandiri.
Salah satu pertanyaan yang muncul tentang BPJS adalah apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan jika meninggal atau setelah resign? Apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan? Pertanyaan ini penting untuk dibahas.
Lebih khusus lagi, bagi para peserta yang merasa tidak pernah memanfaatkan layanan kesehatan selama menjadi peserta BPJS. Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut dan menjelaskan sistem serta hak peserta BPJS Kesehatan.
Apakah Uang BPJS Kesehatan Bisa Diambil?
Petugas melayani kepesertaan warga saat pelayanan BPJS Kesehatan Keliling di Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024). Kementerian Keuangan menyatakan salah satu sasaran penggunaan belanja APBN 2024 yakni dialokasikan kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI), khususnya PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp23,2 triliun untuk 98,8 juta warga yang telah menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.
Pertanyaan umum tentang BPJS, salah satunya ialah: “Apakah uang BPJS Kesehatan bisa diambil?” dan "Apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan?".
BPJS Kesehatan tidak seperti tabungan atau asuransi komersial. Tabungan atau asuransi komersial memungkinkan peserta bisa menarik dana jika tidak digunakan.
Sementara itu, sistem BPJS menggunakan prinsip gotong royong. Artinya iuran yang dibayarkan oleh peserta akan digunakan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan layanan kesehatan saat itu juga.
Melalui penjelasan di atas, maka simpulan jawaban terhadap pertanyaan “Apakah uang BPJS Kesehatan bisa diambil?” adalah “Tidak”. Uang BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan, baik saat meninggal, resign, maupun bagi peserta mandiri.
Ketentuan ini berlaku, baik untuk iuran BPJS Kesehatan dari perusahaanan maupun yang dibayar mandiri. Semuanya tidak ada pengembalian dana atau pencairan saldo.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Petugas memberikan informasi pelayanan kepesertaan kepada warga saat pelayanan BPJS Kesehatan Keliling di Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024). Kementerian Keuangan menyatakan salah satu sasaran penggunaan belanja APBN 2024 yakni dialokasikan kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI), khususnya PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp23,2 triliun untuk 98,8 juta warga yang telah menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.
Besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru penting untuk diketahui sebelum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS. Informasi besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan laman resmi BPJS, sebagai berikut:
1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran dengan besaran 1% (satu persen) dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dll.); Peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran Peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a. Sebesar Rp42.000 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
-Khusus untuk kelas III, bulan Juli-Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
-Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III, yaitu sebesar Rp35.000, sedangkan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
b. Sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
c. Sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda akan diberlakukan jika dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Iuran BPJS wajib dibayarkan setiap bulan guna memastikan kepesertaan aktif. Jika iuran BPJS tidak dibayarkan, maka peserta tidak aktif sehingga tidak bisa mengakses layanan kesehatan melalui BPJS hingga melunasi tunggakan tersebut.
Apakah Saldo BPJS Kesehatan Bisa Dicek?
Masih berkaitan dengan dana iuran BPJS, muncul pula pertanyaan, “Apakah saldo BPJS Kesehatan bisa dicek?” Sebenarnya dalam BPJS tidak ada istilah “saldo” seperti umumnya pada tabungan.
Namun, peserta dapat mengecek status keaktifan dan riwayat iuran BPJS. Cek status keaktifan dapat dilakukan dengan beberapa cara:
-Aplikasi Mobile JKN
-Situs resmi BPJS Kesehatan
-Care Center 165
-Kantor cabang BPJS terdekat
Perlu ditekankan sekali lagi bahwa tidak ada saldo dana yang bisa dicairkan dalam BPJS. Semua iuran bersifat kolektif dan digunakan untuk kepentingan bersama sebagaimana prinsip BPJS, yakni gotong royong.
Penjelasan Prinsip Gotong Royong BPJS Kesehatan
Landasan utama BPJS Kesehatan ialah prinsip gotong royong. Lantas, apa yang dimaksud prinsip gotong royong BPJS Kesehatan?
Maksud dari prinsip gotong royong ialah peserta yang sehat dapat membantu peserta yang sedang sakit melalui iuran BPJS. Hal ini berlaku untuk seluruh peserta BPJS yang aktif, tanpa membedakan apakah mereka terbilang sering atau jarang menggunakan fasilitas kesehatan.
Pelaksanaan model ini memungkinkan tidak adanya dana yang disimpan atas nama peserta. Jadi tidak ada sistem pengembalian dana. Prinsip gotong royong juga membuat BPJS Kesehatan dapat menjamin pelayanan kesehatan menyeluruh dengan biaya iursan yang relatif rendah dibandingkan asuransi swasta.
Apa Saja Hak Peserta BPJS Kesehatan?
Seorang perawat memeriksa infus pasien yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Yarsi di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (14/5/2024). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.
Iuran BPJS tidak bisa dicairkan. Namun, peserta BPJS tetap memiliki berbagai hak yang sangat penting. Apa saja hak peserta BPJS Kesehatan?
-Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama dan lanjutan sesuai indikasi medis
-Peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh perlindungan saat sakit tanpa harus mengeluarkan biaya besar
-Peserta BPJS Kesehatan dapat bebas memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS
-Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan obat, rawat inap, dan tindakan medis tanpa biaya tambahan (jika sesuai prosedur)
BPJS Kesehatan merupakan bentuk jaminan sosial. Layanan BPJS Kesehatan bukanlah investasi. Peserta BPJS wajib memahami tujuan utama BPJS, yakni untuk menjamin kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Jangan sampai ada kesalahpahaman terkait sistem dan prinsip BPJS Kesehatan. Calon peserta BPJS perlu memahami dulu beberapa pertanyaan tentang BPJS Kesehatan. Salah satunya pertanyaan terkait ‘Apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan? Apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan setelah resign? Apakah BPJS mandiri bisa dicairkan?”
Sekali lagi, jawaban dari pertanyaan, “Apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan jika meninggal atau setelah resign?” adalah “Tidak bisa.” Begitu pula untuk peserta BPJS mandiri atau dari perusahaan.
BPJS adalah sistem jaminan sosial berbasis gotong royong, bukan sistem simpanan atau investasi yang bisa ditarik kembali. Peserta BPJS akan mendapatkan jaminan layanan kesehatan yang penting saat dibutuhkan.
tirto.id - GWS
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nurul Azizah & Yulaika Ramadhani