tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati baru saja melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 28 Februari 2025 pada hari ini, Rabu (13/02/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, APBN mengalami defisit sebesar Rp31,2 triliun. Lantas, apa arti defisit APBN dan bagaimana cara mengatainya.
Sederhananya, defisit APBN terjadi apabila pendapatan negara lebih kecil dari belanja negara. Hal ini umum terjadi di beberapa negara untuk menjaga ketabilan ekonomi makro.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 28 Februari 2025 mengalami defisit Rp31,2 triliun. Adapun realisasi tersebut setara dengan 0,13 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Defisit APBN 2025 didesain Rp616,2 triliun. Jadi, defisit Rp31,2 triliun masih dalam target APBN, yaitu 2,53 persen terhadap PDB atau Rp616,2 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Maret 2025 di Jakarta, Kamis.
Berkaitan dengan hal tersebut, penetapan defisit anggaran merupakan hal yang wajar dalam konteks membangun negara. Penetapan defisit anggaran terjadi karena ada manfaat yang bisa diperoleh dan lebih besar dari anggaran belanja.
Perhitungan defisit suatu negara dibuat bukan tanpa alasan. Hal tersebut dinilai dapat menjaga stabilitas ekonomi makro dan menjaga kinerja fiskal yang sehat dan seimbang dalam jangka menengah.
Kebijakan perhitungan defisit negara juga berkaitan dengan kemampuan negara untuk membayar utang. Pasalnya, defisit biasanya dibiayai dari utang.
Suatu negara perlu mengendalikan jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD, serta jumlah kumulatif pinjaman pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan PP tersebut, defisit APBN adalah selisih kurang antara pendapatan negara dan belanja negara dalam tahun anggaran yang sama. Sementara, defisit APBD adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah dalam tahun anggaran yang sama.
Dalam hal pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan memiliki tugas menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro. Lebih lanjut, jika suatu negara mampu mengelola defisit tahunan, maka akumulasi utang juga dapat dikendalikan.
Merujuk PP Nomor 23 Tahun 2003, jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD dibatasi tidak melebihi 3% dari PDB tahun bersangkutan. Merujuk sumber yang sama, jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dibatasi tidak melebihi 60% dari PDB tahun bersangkutan.
Pembatasan tersebut bertujuan agar defisit anggaran tidak membawa dampak negatif terhadap kestabilan ekonomi makro dalam jangka pendek dan jangka menengah. Tak hanya itu, pembatasan tersebut juga sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan fiskal.
Apabila pembatasan kumulatif defisit dan kumulatif pinjaman sesuai dengan ketentuan, maka pemerintah pusat dapat melakukan pinjaman baik dalam negeri maupun luar negeri. Sementara, pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman baik dari Pemerintah Pusat maupun dari sumber lainnya.
Secara umum, defisit anggaran dapat memberikan dampak kepada masyarakat. Pertama, terjadi inflasi atau kecenderungan naiknya harga kebutuhan. Kedua, terjadi kenaikan suku bunga untuk menarik investor. Hal tersebut membuat biaya pinjaman bagi sektor swasta meningkat, sehingga menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Ketiga, terjadi efek crowding out karena investor lebih memilih untuk membeli obligasi pemerintah yang menawarkan suku bunga lebih tinggi, daripada menyalurkan dananya ke sektor swasta. Akibatnya, likuiditas di pasar kredit menurun. Keempat, utang pemerintah meningkat untuk mencari sumber dana yang digunakan menutup angka defisit.
Kemudian, ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh negara dalam mengatai defisit anggaran. Berikut penjelasannya:
1. Meningkatkan value
Perhitungan defisit memiliki manfaat dalam bidang perencanaan yaitu meningkatkan value yang lebih besar daripada resources yang dimiliki. Peningkatan value ini dilakukan dengan menyerap sumber pendanaan lain selain yang dimiliki negara.
2. Menaikkan pajak
Meniakkan pajak menjadi salah satu opsi untuk mengatasi defisit anggaran terutama jika rasio pajak masih rendah. Meniakkan pajak dapat menambah pendapatan negara.
3. Kesinambungan fiskal
Perhitungan defisit anggaran dapat dimanfaatkan dalam pengambilan kebijakan untuk menjaga kesinambungan fiskal. Dalam rangka mewujudkan tujuan terebut, pemerintah perlu juga meningkatkan mitigasi terhadap defisit daerah.
4. Utang uang
Salah satu solusi untuk mengatai defisit negara ialah dengan meminjam uang baik dari bank dalam negeri atau Lembaga keuangan internasional.
5. Fiscal sustainability report
Pemerintah perlu membuat fiscal sustainability report dalam jangka panjang. Fiscal sustainability report berisi proyeksi-proyeksi tertentu, lalu memasukkan unsur defisit dan utang.
Dengan laporan tersebut, pemerintah akan mengetahui bagaimana kemampuan negara membayar dan menyerap utang. Sehingga, ukurannya tidak hanya mengaitkan dengan PDB.
6. Efisiensi anggaran
Mengurangi biaya pada pos-pos anggaran tertentu atau efisiensi anggaran dapat mengurangi defisit anggaran. Dengan meninjau ulang kebijakan fiskal dan pengeluaran pemerintah, maka negara dapat mengelola defisit anggaran dengan lebih baik.
Tak hanya itu, negara juga dapat menjaga stabilitas ekonomi, dan memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi ke depan.
tirto.id - Edusains
Sumber: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo