tirto.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak untuk mengajukan klaim atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan dari pemerintah yang bertujuan untuk memberikan dukungan finansial sementara bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
Secara umum, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Melalui program ini, peserta yang terdampak PHK dapat menerima manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja guna meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan baru. Dengan demikian, JKP menjadi solusi bagi para pekerja yang sedang berada dalam masa transisi agar tetap produktif dan memiliki jaminan sosial yang memadai.
Apakah Saldo JKP Bisa Dicairkan?
Saat seseorang mengalami PHK, ia bisa menerima manfaat berupa uang tunai alias mencairkan saldo JKP. Uang tunai ini akan diterima oleh peserta setiap bulan, selama paling banyak 6 bulan setelah pekerja mengalami PHK. Tentu saja data harus diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lebih dulu, apakah memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP atau tidak.
Jumlah manfaat uang tunai JKP adalah sebesar 45% dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya. Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00
Syarat Klaim JKP
Apabila hendak mengajukan klaim JKP, berikut ini beberapa syarat yang harus disiapkan.
- Surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan ditandatangani oleh pihak perusahaan.
- Surat tanggapan tidak menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pekerja ditandatangani oleh pekerja.
- Surat laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan ditujukan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan yang ditandatangani oleh pihak perusahaan.
- Perjanjian Bersama antara Pengusaha dan Pekerja.
- Bila lebih dari 1 karyawan disertai dengan Daftar Karyawan.
Cara Klaim JKP Online
Saat ini pekerja yang di-PHK bisa mengajukan klaim manfaat JKP online. Namun, tentu saja ada tahapan-tahapan yang dilalui. Berikut ini urutan untuk klaim JKP online.
- Tahap 1: Pemberitahuan PHK
Pengusaha wajib memberitahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja sejak terjadi PHK dengan mengisi formulir Lapor PHK melalui layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang dapat diakses pada laman https://wajiblapor.kemnaker.go.id/
- Tahap 2: Pengajuan Klaim Manfaat JKP
Peserta yang mengalami PHK dapat mengajukan klaim manfaat JKP melalui portal aplikasi SIAPKerja yang dapat diakses pada laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/
- Tahap 3: Verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data peserta.
- Tahap 4: Penerimaan manfaat
Penerima manfaat yang mengajukan manfaat JKP berhak atas manfaat uang tunai yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga berhak mendapatkan manfaat atas akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
1. Cara Lapor PHK JKP Online
- Pastikan sudah memiliki akun SIAPKerja. Langkah pertama untuk melakukan pelaporan adalah maasuk ke akun siapkerja.kemnaker.go.id
- Pastikan profilmu sudah lengkap. Jika belum, segera lengkapi profil dan biodata.
- Isi form pelaporan PHK. Sebelumnya, pastikan sudah memiliki semua persyaratannya.
- Segera lakukan pengajuan klaim manfaat untuk mulai mendapatkan manfaat JKP.
2. Cara Klaim JKP Bulan Pertama
- Buka aplikasi SIAPkerja atau akses situs https://siapkerja.kemnaker.go.id/
- Akses akun yang dimiliki.
- Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu.
- Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
- Setelah mengajukan klaim, tunggu pihak terkait melakukan verifikasi.
- Apabila verifikasi sudah berhasil, Anda bisa langsung mengakses manfaat JKP.
3. Cara Klaim JKP Bulan ke-2 sampai Bulan ke-6
- Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
- Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di website.
- Selesaikan beberapa misi yang diminta, yakni melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
- Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
- Tunggu versifikasi pengajuan klaim.
Apakah JKP Akan Hangus?
Peserta yang ingin mendapatkan manfaat JKP wajib melaporkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan setelah di-PHK. Apabila lebih dari 3 bulan peserta tidak menyampaikan klarifikasi ke BPJS Ketenagakerjaan, maka manfaat JKP akan hangus.
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Elisabet Murni P