Berawal dari Kasus Penganiayaan, Polisi Bongkar Produksi Tembakau Sintetis di Sumedang

1 hour ago 4

harapanrakyat.com,- Sebuah rumah di Kabupaten Sumedang Jawa Barat, ternyata dijadikan tempat meracik tembakau sintetis oleh seorang pria berinisial MSA (25). Aktivitas tersebut terbongkar setelah polisi melakukan pengembangan dari perkara penganiayaan yang sebelumnya melibatkan tersangka.

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan produksi tembakau sintetis saat melakukan penggeledahan di kontrakan tersebut. 

Polisi mengamankan tembakau sintetis siap edar, bahan kimia yang digunakan sebagai bibit sintetis, peralatan peracikan, hingga timbangan digital. Pengungkapan tersebut, merupakan bagian dari 12 kasus tindak pidana narkoba dan obat keras tertentu sepanjang Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penanganan perkara penganiayaan pada Jumat, 3 Juli 2026. Penyelidikan lanjutan kemudian mengarahkan petugas pada aktivitas tersangka yang diduga memproduksi tembakau sintetis secara mandiri.

“Kasus ini berdasarkan hasil pengembangan oleh anggota kita dan terungkap di dalam kontrakan tersangka telah meracik tembakau gorila atau sintesis dengan seorang diri,” kata Reza saat memberikan keterangan di Mapolres Sumedang, Rabu (26/8/2026).

Dari pemeriksaan polisi, MSA diketahui pernah terlibat sebagai pengedar tembakau sintetis di wilayah Jakarta. Pengalaman tersebut kemudian disebut menjadi bekal bagi tersangka untuk mencoba memproduksi sendiri barang terlarang tersebut setelah tinggal di Sumedang.

Baca Juga: Modus Baru Peredaran OKT di Sumedang Terbongkar, Obat Keras Disamarkan dalam Kemasan Paracetamol

Pengalaman di Jakarta, Pelaku Edarkan Tembakau Sintetis di Sumedang

MSA disebut belajar meracik secara otodidak. Setelah berhasil membuatnya, barang tersebut kemudian diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Sumedang. Kepada penyidik, tersangka mengaku baru sekitar dua bulan menjalankan aktivitas tersebut di Sumedang.

“Setelah berhasil meracik tersangka mengedarkan di wilayah Sumedang. Pengakuannya itu baru dua bulan di Sumedang,” ujar Reza.

Untuk memasarkan barang tersebut, MSA memanfaatkan media sosial, termasuk akun Instagram miliknya. Selama menjalankan aktivitas tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta.

“Pelaku menjual dengan cara menggunakan media sosial, akun Instagram-nya pelaku. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta,” katanya.

Polisi kini memproses MSA sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Baca Juga: Waduk Jatigede Sumedang Surut, Warga Manfaatkan Lahan untuk Tanam Padi dan Timun

Atas sangkaan tersebut, MSA terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (Aang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |