harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis mengimbau seluruh instansi dan masyarakat, untuk mengganti penggunaan karangan bunga dengan ucapan berupa bibit tanaman. Sebab biasanya di setiap perayaan, seremoni, atau peringatan hari besar biasanya identik dengan deretan karangan bunga ucapan.
Baca Juga: Usai Raih Makuta Binokasih, Ciamis Dapat Bantuan Armada Kebersihan dari Pemprov Jabar
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah nyata untuk mereduksi volume sampah anorganik, serta mendukung pelestarian lingkungan di wilayah Ciamis.
Imbauan mengganti karangan bunga dengan bibit tanaman, dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Ciamis Nomor: 400.14.1.1/1097-DPRKPLH.03/2026. SE tersebut diterbitkan pada 19 Agustus 2026.
Jenis Bibit yang Direkomendasikan di SE Imbau Mengganti Karangan Bunga
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Ciamis, Budi menegaskan, bahwa kebijakan ini bersifat imbauan untuk mendorong budaya yang lebih ramah lingkungan. “Ini sifatnya edaran atau imbauan, bukan larangan,” tegasnya saat ditemui wartawan Rabu (26/8/2026).
Budi menjelaskan, bahwa prinsipnya untuk mengurangi sampah anorganik. Karena, karangan bunga ucapan yang ada selama ini sebagian besar terdiri dari bahan anorganik yang akhirnya menjadi sampah setelah acara selesai.
“Imbauan mengganti karangan bunga dengan bibit tanaman ini, berlaku bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Ciamis hingga instansi vertikal,” jelasnya.
Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Ciamis Matangkan Rencana Aksi Berbasis Potensi Lokal
Sementara mengenai jenis tanaman yang direkomendasikan, SE Bupati mencantumkan beberapa pilihan. Seperti bibit pohon tabebuya, bougainville ungu, pucuk merah, bungur, glodokan lokal, dan tanjung. Meski demikian, masyarakat dan instansi tetap diperbolehkan memberikan jenis bibit tanaman lain yang bermanfaat.
Pemkab Ciamis juga telah mengatur mekanisme penyerahan dan pengelolaan bibit tanaman, agar pelaksanaannya berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tahap pertama, pemberi bibit melakukan konfirmasi kepada panitia penyelenggara terkait rencana pemberian tanaman. Selanjutnya, bibit diserahkan kepada panitia pada hari dan lokasi pelaksanaan kegiatan. Sebagai bentuk apresiasi, panitia dapat memberikan tanda terima kasih berupa kartu ucapan maupun sertifikat digital kepada pihak pemberi.
Setelah kegiatan selesai, bibit tanaman tersebut ditanam dan dikelola oleh instansi atau OPD penyelenggara. Terakhir dilakukan pendataan serta pelaporan pemanfaatan bibit sebagai bentuk akuntabilitas dampak lingkungan.
Antisipasi Kebakaran Lahan di Musim Kemarau
Selain imbauan penggantian karangan bunga, DPRKPLH Kabupaten Ciamis juga gencar mengedukasi masyarakat terkait larangan membakar sampah, terutama di tengah kondisi musim kemarau saat ini.
Budi menjelaskan, bahwa sosialisasi langsung terus dilakukan ke desa-desa, termasuk di Desa Panaragan dan Desa Tambaksari. Edukasi tersebut terkait pengolahan sampah sekaligus mencegah potensi kebakaran perkebunan maupun pemukiman.
Baca Juga: Rajin Nabung Sampah, Seorang Warga Dapat Hadiah Motor dari Pemkab Ciamis
“Sejauh ini belum ada laporan kejadian kebakaran akibat pembakaran sampah di Ciamis, karena langkah antisipasi dan sosialisasi sudah kita lakukan lebih awal. Membakar sampah secara aturan lingkungan tidak dibolehkan, karena menghasilkan polusi dan gas rumah kaca,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

1 hour ago
6

















































