Besaran Gaji ke 13 PNS 2025 Per Golongan dan Kapan Cair?

7 hours ago 9

tirto.id - Pemerintah memastikan akan menyalurkan gaji ke-13 dan ke-14 (Tunjangan Hari Raya/THR) 2025 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Presiden RI, Prabowo Subianto telah mengumumkan kepastian tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Gaji ke-13 dan THR keseluruhan akan diberikan untuk Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Total penerima gaji ke-13 dan THR mencapai 9,4 juta.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan,” ucap Prabowo dalam pengumumannya, dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB).

THR diberikan guna mendukung kebutuhan perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2025, yang jatuh di akhir Maret 2025. THR itu diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. Sedangkan Gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

"Saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI/Polri dimana pun sedang bertugas," tukas Prabowo.

Kapan Gaji ke 13 PNS 2025 Akan Cair?

Selain menyampaikan pengumuman lewat Prabowo, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 11/2025, yang mengatur THR dan gaji ke-13. Jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR juga dicantumkan dalam PP 11/2025.

Berdasarkan Pasal 14 PP 11/2025, THR dipastikan bisa cair paling cepat pada 15 hari kerja sebelum Hari Raya, atau pada Senin, 17 Maret 2025. Namun ketentuan lainnya, THR juga dapat dibayarkan setelah Hari Raya, jika belum dapat dibayarkan sebelumnya.

Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Ketentuan lainnya, pembayaran bisa dilakukan setelah bulan Juni 2025, andai gaji ke-13 itu belum dicairkan sesuai jadwal paling cepatnya.

Besaran Gaji ke 13 PNS 2025 Per Golongan?

Komponen THR dan gaji ke-13 di instansi pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. ASN di instansi daerah diberikan sama dengan pusat, disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

Lebih lanjut diatur dalam Pasal 9 PP 11/2025, THR dan gaji ke-13 PNS yang biayanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Di pasal yang sama ayat berbeda, komponen THR dan gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ialah terdiri: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal.

“Sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” ketentuan di Ayat 1 dan 2 Pasal 9 PP 11/2025, yang mengatur komponen gaji ke-13 dan THR untuk PNS yang bersumber dari APBN serta APBD.

Lalu diatur dalam Pasal 14 PP 11/2025, THR merupakan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2025. Sedangkan di Pasal 15, besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2025.

Lantas berapa kira-kira besaran gaji pokok PNS per-golongan, sebagai acuan THR dan gaji ke-13? Berikut ini disajikan perkiraan gaji pokok PNS sebagai salah satu komponen THR dan gaji ke-13:

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
  • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

*Sebagai catatan, gaji pokok PNS per-golongan yang disajikan di atas, merupakan data dari tahun 2024. Kemungkinan terdapat perbedaan besaran gaji pokok pada 2024 dengan 2025.


tirto.id - Edusains

Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Fitra Firdaus

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |