tirto.id - Kementerian Agama telah merilis pengajuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun 2025. Sesuai jadwal, periode pengajuan dimulai 13 hingga 18 Maret 2025. Simak cara mengajukan pencairan dana BOS Madrasah 2025 pada ulasan berikut.
Pola penyaluran dana BOS Madrasah pada tahun 2025 mengalami perubahan dari tahun tahun sebelumnya. Diketahui, pola penyaluran dana BOS tahun sebelumnya dilakukan per semester. Namun pada 2025, pola penyaluran dana BOS Madrasah disalurkan per triwulan.
Kemudian, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Tahun Anggaran 2025 juga dilakukan per triwulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Tata Cara dan Alur Mengajukan Pencairan Dana BOS Madrasah 2025
Kementerian agama telah merilis Surat Edaran nomor B-93/Dt.I.I/KU.05/03/2025 tertanggal 12 Maret 2025 tentang penyaluran BOS Madrasah 2025. Pada Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa ada perubahan penting dalam mekanime pencairan.
BOS Madrasah merupakan program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.
Dana BOS diberikan untuk satuan pendidikan berbentuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
BOS Madrasah bertujuan untuk membantu biaya operasional dalam peningkatan aksesibilitas siswa, peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP), peningkatan efektivitas pembelajaran, pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup dan Kesehatan di lingkungan madrasah.
Semula, BOS Madrasah dicairkan tiap semester atau per enam bulan. Namun, pada 2025, pencairan BOS berlangsung per tiga bulan atau pertriwulan. Hal ini dilakukan agar penggunaan dana BOS Madrasah 2025 lebih terencana dan akuntabel.
Dilansir dari laman resmi BOS Kemenag, periode pengajuan BOS Madrasah tahun anggaran 2025 triwulan 1 dimulai 13-18 Maret 2025. Kemudian periode verifikasi dijadwalkan berlangsung pada 13-19 Maret 2025.
Kemudian, ada beberapa tata cara yang perlu dilakukan untuk mengajukan pencairan dana BOS Madrasah 2025. Berikut tata cara dan alur mengajukan pencairan dana BOS Madrasah 2025.
- Login Portal BOS menggunakan akun emis Pendis
- Membuat perjanjian kerja sama
- Mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi
- Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen peryaratan
- Dating ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
- Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan
- Madrasah melaporkan penggunaan dan BOS via portal BOS.
- Selesai
Sebagai informasi, penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke rekening penerima bantuan. Kemudian, penyaluran dana BOS dilaksanakan per triwulan/per tiga bulan dengan ketentuan Madrasah dapat melakukan pengajuan sesuai triwulan yang ditetapkan.
Ketentuan berikutnya penyaluran triwulan berikutnya hanya dapat dilakukan apabila RA dan Madrasah telah membelanjakan sekurang-kurangnya 80% dari total bantuan yang diterima pada triwulan sebelumnya. Ketentuan terakhir, Madrasah yang tidak menerima BOS tahun sebelumnya wajib melampirkan Surat Pernyataan Bukan Penerima BOS.
Besaran Dana BOS Madrasah Kemenag Tahun 2025
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, besaran dana BOS Madrasah Kemenag tahun 2025 Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk.
Satuan biaya tersebut berdasarkan indeks biaya pendidikan di masing-masing daerah. Ini berarti besaran dana disesuaikan dengan kondisi ekonomi, geografis, dan tingkat kesulitan akses di suatu wilayah. Misalnya, daerah terpencil atau dengan biaya hidup tinggi akan mendapatkan satuan biaya lebih besar.
Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat melakukan penyesuaian/perubahan satuan biaya tersebut diatas setelah mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan/atau kebijakan yang ditetapkan.
tirto.id - Edusains
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Sarah Rahma Agustin & Fitra Firdaus