harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memastikan pelayanan publik tidak akan mengalami gangguan, meski dana transfer pusat ke daerah mengalami penurunan pada 2026. Ia menyebut penurunan dana transfer pusat ke daerah cukup signifikan, nilainya mencapai Rp2,458 triliun pada 2026 nanti.
“Penurun dana transfer pusat ke daerah Jawa Barat tahun depan, sekitar Rp2,458 triliun,” kata Dedi, Kamis (25/9/2025).
Dedi menerangkan, penurunan dana transfer pusat bersumber dari bagi hasil pajak dengan pemerintah pusat menjadi Rp843 miliar yang sebelumnya Rp2,2 triliun.
Kemudian, proyeksi Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi Rp3,3 triliun dari sebelumnya Rp4 triliun, penghapusan dana alokasi khusus (DAK) fisik yang biasanya untuk pembangunan ruang kelas, irigasi, dan jalan senilai Rp276 miliar.
Pengurangan dana transfer pusat ke daerah juga terjadi di DAK non fisik seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi Rp4,7 triliun, dari sebelumnya Rp4,8 triliun. Padahal, kata Dedi, idealnya dana BOS untuk Jawa Barat naik, karena ada kenaikan jumlah murid SMA/SMK.
“Untuk 2026, tidak ada pembangunan jalan, puskesmas, maupun irigasi,” ucapnya.
Rencana APBD Jawa Barat 2026 Kena Imbas Penurunan Dana Transfer Pusat ke Daerah
Menurut Dedi, penurunan dana transfer pusat ke daerah berimbas terhadap rencana APBD Jawa Barat 2026. Proyeksi rencana APBD Jawa Barat 2026 kini menjadi Rp28,6 triliun dari sebelumnya Rp31,1 triliun, sehingga terdapat selisih Rp2 triliunan.
Dedi pun akan menyesuaikan rencana APBD Jawa Barat 2026 agar anggaran pelayanan dasar warga tidak turut terkena imbas. Sebab, ia tak ingin pembangunan irigasi, layanan kesehatan, maupun sarana prasarana pendidikan, dan infrastruktur menyusut.
“Tidak boleh berkurang untuk membangun sarana layanan kesehatan, infratruktur, layanan kesehatan, dan sarana prasarana pendidikan,” katanya.
Ia sudah mendapat pos anggaran untuk menambal selisih Rp2 triliun pada postur APBD Jawa Barat 2026. Efisiensi mulai dari belanja pegawai akan berkurang Rp768 miliar dari total Rp9,9 triliun. Dengan begitu, Pemprov Jawa Barat menunda pengangkatan CPNS 2026, karena ada penurunan belanja pegawai.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Tepati Janji, Tim KDM Jemput Warga Ciamis Penderita Tumor
Efisiensi kedua yaitu, pengurangan hibah ke organisasi masyarakat, instansi, bahkan hibah mandatori. Efisiensi di sektor itu sebenarnya sudah berkurang pada APBD Perubahan 2025 menjadi Rp2,3 triliun dari Rp3,03 triliun.
Sedangkan untuk skema Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) akan menyasar murid langsung melalui beasiswa. Pemprov Jawa Barat akan memangkas bantuan keuangan ke kabupaten/kota menjadi Rp1,2 triliun dari sebelumnya Rp2 triliun.
“Kami menurunkan menjadi Rp6,9 triliun dari Rp7,6 triliun untuk perjalan dinas, belanja, dan jasa seperti alat tulis kantor serta makan minum,” ucapnya.
Efektifkan Penggunaan Listrik, Air, Hingga Jamuan
Lebih lanjut, Dedi menambahkan, ia telah meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengurangi belanja barang dan jasa menjadi Rp5 triliun dari Rp6,9 triliun.
Pengurangan itu akan menyasar ke jamuan, penggunaan listrik dan air di semua kantor di lingkungan Pemprov Jawa Barat. Para ASN sebaiknya lebih arif dalam menggunakan listrik, air, maupun AC.
“Kalau tidak terlalu butuh bisa mematikan AC. Menghemat penggunaan listrik, saat tidak ada pekerjaan bisa mematikan,” tuturnya.
Selain itu, penghematan anggaran juga menyasar pada penyediaan jamuan makan minum di Biro Administrasi Pimpinan maupun Biro Umum Setda Jawa Barat senilai Rp5 miliar.
Ia menyebut kedua biro untuk bisa menganggarkan biaya untuk kebutuhan minum selama satu tahun saja. Apabila, terdapat kegiatan yang harus menyediakan jamuan makan dan minum, sebaiknya menggunakan jasa tukang masak.
“Itu kan tidak menggunakan biaya besar, sajian makanan juga akan lebih segar. Jadi tidak ada katering,” ujarnya.
Baca Juga: Lewat APBD Perubahan 2025, Gubernur Jabar Naikan Anggaran Infrastruktur hingga Pendidikan
Berbagai upaya itu dilakukan Dedi Mulyadi agar penurunan dana transfer pusat ke daerah, terutama ke Jawa Barat tidak mengurangi pelayanan dasar publik. Sehingga, masyarakat tetap mendapatkan fasilitas maupun pelayanan yang baik. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)