DPMD Jabar Buka Suara Soal Desa di Bogor Jadi Agunan Bank

2 weeks ago 33

harapanrakyat.com,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat buka suara mengenai dua desa di Kabupaten Bogor yang menjadi agunan bank. Dua desa yang menjadi yang menjadi agunan bank hingga beredar kabar siap lelang itu yakni, Desa Sukaharja dan Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, bukan Desa Sukawangi.

Baca Juga: Jika Tak Taat Aturan, Dedi Mulyadi Ancam Tutup Tambang di Bogor Secara Permanen

Hal itu Kepala DPMD Jabar, Ade Afriandi ketahui seusai bertemu dengan Camat Sukamakmur, DPMD Kabupaten Bogor, kepala desa, perangkat, serta perwakilan masyarakat. Pertemuan tersebut berlangsung pada Jumat 19 September 2025.

Awal Mula Desa di Bogor Jadi Agunan Bank 

Ia menjelaskan, kejadian itu bermula ketika ada kasus sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Lee Darmawan K.H alias Lee Chin Kiat. Pada 1983, Lee Darmawan K.H memberikan pinjaman kepada PT. Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu atas nama Mohamad Madrawi.

Nominal pinjaman ini bernilai Rp850.000.000 berdasarkan Akta Kredit Nomor 145KR/BPA/XII/83 tertanggal 15 Desember 1983. 

“Pemberian kredit ini dengan agunan tanah seluas 406 hektare yang berstatus tanah milik adat, dengan bukti tanah Girik bernomor C.1, 6, 7, sampai 716. Tanah itu berada di wilayah Desa Sukaharja yang berbatasan dengan Desa Sukawangi,” jelas Ade, Senin (22/9/2025).

Lanjutnya menjelaskan awal mula desa di Bogor jadi agunan bank, bahwa pada 1991 ada putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor 1622 K/PID/1991, atas turunan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana korupsi nomor 56Pid/B/1990/PN.JKT.BAR dengan tersangka Lee Dsrmawan KH.

Selanjutnya, ada penyitaan lahan agunan PT. Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu. Namun, luas lahan dalam proses penyitaan ini bertambah menjadi 445 hektare dari sebelumnya yang menjadi agunan 406 hektare.

“Lalu pada 1994, Satgas Gabungan BI dan Kejagung melaksanakan eksekusi tersangka beserta aset sitaan di Desa Sukaharja,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ade menambahkan, Sub Tim D Satgas Gabungan melakukan pendataan terhadap lahan Desa Sukaharja. Hasilnya, hanya lahan dengan luas sekitar 80 hektare yang terverifikasi. Karena warga merasa tidak menjual tanah dan warga baru hanya menerima tanda jadi tanpa mengenali nama penjual.

Setelah itu, pada 2019 sampai 2022, Tim Satgas BLBI dan BPN mengklaim tanah sitaan dari tersangka Lee Darmawan KH memiliki luas 445 hektare. Lalu, pihak terkait memblokir semua proses pemindahan hak atas tanah atau sertifikasi hasil jual beli, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa mengindahkan hasil verifikasi 1994 sebagaimana laporkan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ada Stiker Peringatan di Sejumlah Bangunan di Desa Sukawangi dan Sukaharja

Selain itu, Ade juga mendapat informasi dari Kades Sukawangi, Budiyanto, mengenai adanya stiker peringatan pada sejumlah bangunan di Desa Sukawangi dan Sukaharja. Stiker tersebut oleh Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan pada Maret 2025.

Pemasangan stiker itu tanpa ada penjelasan terlebih dahulu kepada warga setempat. Akibatnya, warga di dua desa tersebut mengalami keresahan.

Baca Juga: DLH Jawa Barat Sebut Ada Pelanggaran SOP yang Sebabkan Hujan Debu di Kabupaten Bogor

Kini, DPMD Jawa Barat sedang melakukan pembahasan secara mendalam dengan mempertimbangkan historis dan kronologis desa di Bogor jadi agunan bank bersama pihak terkait. Sehingga, warga setempat mendapat penjelasan hukum dan solusi secara adil.

“Kami pastikan warga setempat tetap aman. Karena kami sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat hingga kabupaten mengenai hal ini,” pungkasnya. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |