harapanrakyat.com,- Poros Sahabat Nusantara (Posnu) Kota Banjar, mengungkapkan dugaan adanya pungli (pungutan liar) pengurusan izin operasional madrasah diniyah yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Kemenag Kota Banjar, Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Pembina Posnu Kota Banjar, Muhlison usai melakukan audiensi dengan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar, terkait dugaan pungli tersebut belum lama ini.
Muhlison mengatakan, pihaknya telah melakukan advokasi terkait dugaan pungli pengurusan izin operasional madrasah diniyah, dan audiensi dengan pihak Kemenag.
“Betul, kami telah melakukan advokasi dugaan kasus tersebut. Kita juga sudah audiensi dengan pihak Kemenag Kota Banjar,” kata Muhlisin melalui rilis yang diterima wartawan, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga: Usai Menuai Komentar, Kemenag Kota Banjar Copot Pemasangan Ornamen Imlek
Posnu Ungkap Dugaan Pungli di Kemenag Kota Banjar
Lanjutnya menyebutkan, awalnya pihaknya tidak menyangka ada dugaan praktik pungli dalam mengurus administrasi izin operasional tersebut.
Karena menurutnya, mengurus izin operasional merupakan bagian dari pelayanan atas perintah Undang-Undang agar keberadaan lembaga diniyah terdata, serta terlindungi oleh pemerintah.
Akan tetapi, setelah mendengar adanya dugaan pungutan liar itu, pihaknya langsung mendatangi dan bersilaturahmi dengan lembaga yang bersangkutan. Tujuannya untuk memastikan adanya dugaan pungli tersebut.
Setelah mendatangi lembaga diniyah tersebut, pihak lembaga yang bersangkutan ternyata benar dimintai sejumlah uang untuk mengurus izin operasional madrasah.
“Awalnya kami tidak menduga ya. Apalagi ini menyangkut izin operasional madrasah, yang mana mereka para pengelola diperintah oleh aturan agar tertib dan terdata secara resmi,” katanya.
“Lha ini masa mau mengurus perizinan biar terdaftar, kok malah diminta uang. Apa ini pantas?” ujar Muhlison dengan geram.
Seharusnya Kementerian Agama, dalam hal ini pemerintah membantu mempermudah proses perizinan supaya cepat selesai. Bukan malah sebaliknya mempersulit.
“Harusnya membantu mempermudah agar proses izinnya cepat selesai. Ini mau berjuang untuk agama kok malah dipersulit. Ini praktek yang memalukan,” ujarnya.
Izin Operasional Madrasah Sempat Ditahan
Menurut Muhlison, jika pungutan tersebut dilakukan berdasarkan tingkatan lembaga diniyah, maka dalam satu lembaga yayasan atau lembaga pengelola terdapat dua tingkatan madrasah diniyah. Sehingga pada setiap tingkatan akan terkena pungutan.
Pihaknya juga menyayangkan adanya penahanan surat keterangan izin operasional yang sempat tidak diberikan oleh pihak Kemenag. Dengan alasan karena ada kekurangan dalam pembayaran izin operasional.
Terlebih kondisi gedung madrasah diniyah yang ada saat ini masih berupa gubuk dari bambu. Kalaupun ada pembangunan gedung baru, itu pun masih bersifat swadaya dan sudah beberapa tahun proses pembangunannya terhenti akibat terkendala biaya.
“Faktanya di lapangan kemarin memang begitu. Untuk yang madrasah diniyah tingkatan Ula itu tarifnya sendiri, dan yang Wustho juga sendiri,” katanya.
“Kemarin sempat tidak menahan surat izinnya lantaran kekurangan uang ketika pembayaran. Ini kan sudah keterlaluan,” ujarnya menambahkan.
Meski sempat terjadi penahanan surat izin operasional, namun setelah adanya proses audiensi dengan pihak Kemenag Kota Banjar, surat keterangan izin operasional tersebut akhirnya diberikan.
Termasuk sejumlah uang yang awalnya diberikan oleh pihak lembaga yang bersangkutan untuk mencicil pembayaran surat keterangan izin operasional.
“Beberapa hari setelah paska kita audiensi, memang ada yang mengantar surat izin. Berikut pengembalian sejumlah uang untuk pembayaran cicilan izin salah satu tingkatan Madin,” terangnya.
Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan Islam, Kemenag Kota Banjar Perkuat Pengawasan
Dukung Langkah Kepala Kemenag
Pihaknya pun mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh Kepala Kemenag Kota Banjar, untuk melakukan bersih-bersih di lingkungan Kemenag agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Selain itu, Posnu Kota Banjar juga meminta Kepala Kemenag untuk melakukan evaluasi di tubuh jajaran pegawai dengan jargon Ikhlas Beramal tersebut, supaya ada perbaikan secara kinerja dan pelayanan.
“Atas dalih apapun pungli itu tidak dibenarkan. Kita mendukung penuh upaya Kepala Kemenag untuk melakukan bersih-bersih di lingkungan kerjanya dan harus ada evaluasi,” tandasnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)