harapanrakyat.com,- Pemerintah terus memperkuat sektor industri nasional dengan menawarkan berbagai fasilitas strategis. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia saat ini menjadi peluang besar bagi para pelaku usaha untuk melakukan ekspansi produksi.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menarik investasi global agar membangun pabrik mereka di dalam negeri dengan dukungan infrastruktur, dan kebijakan yang matang.
25 Titik KEK untuk Mendukung Industri Nasional
Baca Juga: Lindungi Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Resmi Tunda Pajak Marketplace
Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki 25 titik KEK yang tersebar di wilayah-wilayah strategis secara nasional. Airlangga menjelaskan, KEK bukan sekadar lahan industri, melainkan kawasan yang telah dilengkapi dengan struktur insentif yang kuat.
“Pemerintah sudah menyiapkan berbagai struktur insentif. Mulai dari tax incentive hingga kemudahan-kemudahan lainnya bagi dunia usaha,” jelas Airlangga dalam keterangannya di Tangerang, Jumat (7/8/2026).
Selain fasilitas kawasan, pemerintah juga menyiapkan paket kebijakan fiskal untuk menjaga momentum ekonomi pada paruh kedua tahun 2026. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 26,34 triliun.
Adapun rincian penggunaan stimulus tersebut meliputi, anggaran Rp 18,04 triliun untuk bantuan pangan masyarakat. Kemudian, anggaran vokasi dan program magang sebesar Rp 6,26 triliun guna mendukung kualitas tenaga kerja industri. Serta dukungan insentif transportasi sebesar Rp 2,04 triliun.
Insentif Pajak dan Dukungan Sektor Transportasi Publik
Baca Juga: Lima Ribu Buruh Terkena PHK Sejak Awal Tahun, Industri Manufaktur Jawa Barat Melesu
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada sektor kreatif dan mobilitas masyarakat melalui kebijakan pajak dan diskon tarif. Salah satu poin pentingnya adalah penetapan tarif PPh Final royalti sebesar 1,5 persen khusus bagi para penulis.
Untuk mendukung mobilitas selama periode libur sekolah serta Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, tersedia berbagai potongan harga, yakni:
Kereta Api: Diskon tiket sebesar 30 persen (20 Juni – 5 Juli 2026).
Transportasi Laut: Diskon tarif dasar kapal sebesar 30 persen (20 Juni – 15 Agustus 2026), serta pembebasan jasa kepelabuhanan ASDP pada periode tertentu.
Penerbangan: Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Melalui kombinasi pengembangan infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus dan beragam stimulus fiskal ini, pemerintah berharap ekosistem industri nasional semakin kompetitif di pasar internasional. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

17 hours ago
13

















































