Isi SE Larangan Minta Sumbangan di Jawa Barat & Link PDF

2 hours ago 2

tirto.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menandatangani Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA yang melarang praktik permintaan sumbangan di jalan umum. Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat, mulai dari bupati, wali kota, camat, hingga kepala desa. Kebijakan tersebut menegaskan larangan pungutan di jalan yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan lalu lintas.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menekan praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi dengan dalih sumbangan, termasuk oleh juru parkir liar. Gubernur Dedi menyatakan bahwa meski beberapa pungutan dilakukan untuk tujuan mulia, seperti pembangunan tempat ibadah, pengguna jalan tetap tidak boleh dirugikan. Pemerintah daerah juga diminta untuk membina masyarakat agar semakin sadar pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik.

Surat edaran ini mulai berlaku pada Senin, 14 April 2025. Pemerintah daerah di seluruh tingkatan diimbau segera membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing serta menyiapkan langkah-langkah antisipatif. Dedi Mulyadi menegaskan komitmen pemerintah untuk hadir menyelesaikan persoalan sosial bersama masyarakat, tanpa mengorbankan ketertiban dan keselamatan jalan umum.

Isi SE Larangan Minta Sumbangan di Jalan, Jawa Barat

Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.02/KESRA yang diterbitkan pada 14 April 2025 berisi larangan terhadap praktik pungutan atau permintaan sumbangan di jalan umum di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Edaran ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa sebagai langkah konkret menjaga ketertiban lalu lintas dan ketenteraman masyarakat.

Dalam SE tersebut, kepala daerah diminta menjalankan tiga poin utama. Pertama, menertibkan jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat yang dilakukan tanpa izin atau melanggar aturan ketertiban. Kedua, melakukan pembinaan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban ruang publik serta mengetahui cara yang bijak dan sah dalam menggalang dana, terutama untuk keperluan keagamaan atau sosial.

Ketiga, SE ini menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bersama Bupati dan Wali Kota, akan turut mencari solusi atas dampak sosial yang mungkin timbul dari penertiban ini. Gubernur berharap edaran ini dijalankan secara konsisten untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Link Unduh SE Larangan Minta Sumbangan di Jalan

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.02/KESRA telah dipublikasikan secara resmi melalui situs https://sidebar.jabarprov.go.id. Dokumen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam menjaga ketertiban ruang publik sekaligus meminimalisir potensi pungutan liar yang dapat meresahkan masyarakat.

Masyarakat maupun pihak berwenang dapat mengunduh dokumen resmi SE melalui tautan berikut: Link Unduh SE Larangan Minta Sumbangan di Jalan

Melalui edaran ini, pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi dari seluruh kepala daerah, hingga tingkat desa, dalam menertibkan praktik pungutan serta mengedukasi masyarakat agar lebih tertib dalam menggalang dana.

Cara Melaporkan Pungli di Jawa Barat

Warga Jawa Barat yang menemukan praktik pungutan liar (pungli) di ruang publik, termasuk di jalan umum, dapat turut serta menjaga ketertiban dengan melaporkannya melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh pemerintah provinsi. Pelaporan ini memungkinkan penanganan dilakukan secara cepat dan transparan.

Berikut langkah-langkah untuk melaporkan pungli di Jawa Barat:

1. Melalui Website Dinas Perhubungan Jawa Barat:

  • Kunjungi laman: https://dishub.jabarprov.go.id/pengaduan.
  • Isi formulir pengaduan dengan data lengkap, seperti lokasi kejadian, waktu, dan kronologi.
  • Lampirkan bukti pendukung jika tersedia, misalnya foto atau video.

2. Melalui Sistem Informasi Berbasis Elektronik Layanan Informasi (SIBERLI):

  • Akses situs: http://www.siberli.jabarprov.go.id/.
  • Pilih menu “Pengaduan Masyarakat” dan isi data sesuai instruksi.
  • Laporan Anda akan direkam secara elektronik dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Dengan melaporkan praktik pungli, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan bebas dari pungutan tidak sah di wilayah Jawa Barat.


tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dipna Videlia Putsanra

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |