Jika Tak Taat Aturan, Dedi Mulyadi Ancam Tutup Tambang di Bogor Secara Permanen

2 weeks ago 35

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memastikan ia akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan aktivitas tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Ia tidak segan untuk melakukan penutupan sementara hingga secara permanen, apabila pengusaha tambang tidak menaati waktu operasional untuk melintasi Jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

“Pemprov Jawa Barat tidak akan segan mengambil tindakan penutupan sementara selama pembangunan (jalan) berlangsung atau permanen,” kata Dedi, Sabtu (20/9/2025).

Menurutnya, rencana penutupan aktivitas tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, secara sementara hingga permanen ini karena di kawasan tersebut sedang ada pro jalan. 

Namun, pada kenyataannya sopir truk yang mengangkut material batu dan lain-lain dari aktivitas tambang Parung Panjang, tidak menaati waktu operasional.

Padahal, Pemkab Bogor sudah memberlakukan waktu operasional bagi truk kosong serta yang membawa muatan materi selama proses pembangunan jalan berlangsung.

“Pemprov Jawa Barat sedang membangun jalan, baru beberapa hari sudah mereka injak. Itu akan merusak kualitas dan menghancurkan jalan dalam waktu cepat. Pemkab Bogor juga sedang memperbaiki jalan dan jembatan,” tuturnya.

Jika kondisi itu terus berlangsung, kata Dedi, berbagai upaya pemerintah untuk membangun jalan hingga memperbaiki jembatan tidak akan memiliki arti. Sebab, pengusaha tambang abai terhadap waktu operasional melintasi Jalan Parung Panjang.

“Produksi terus berjalan selama pembangunan. Jadi percuma, pemerintah membuang ratusan miliar,” ucapnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ingin Masyarakat Jawa Barat Miliki Rumah Dulu Daripada Kedepankan Kredit Kendaraan

Pengusaha Tambang di Bogor Hanya Mementingkan Usaha

Dedi menilai, pengusaha yang abai terhadap waktu operasional ini menjadi bukti bahwa mereka hanya mementingkan kepentingan usaha.

Bahkan, mereka lebih mengutamakan usaha daripada mengendepankan aspek sosial maupun lingkungan. Akibatnya, masyarakat sekitar mengalami stres karena konflik sosial yang terjadi.

“Saudara-saudara tidak menaati ketentuan dari pemerintah, abai terhadap lingkungan, memberi dampak negatif bagi kepentingan masyarakat, hanya mementingkan usaha saja,” katanya.

Sebagai informasi, selama masa perbaikan Jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, terdapat aturan bagi truk tambang yang melintas karena hanya satu lajur yang berfungsi. Rencananya, masa perbaikan sepanjang 23 kilometer ini bakal berlangsung hingga Desember 2025.

Truk tambang yang tidak membawa muatan boleh melintasi Jalan Parung Panjang pada pukul 09.00 sampai 11.00 WIB dan 13.00 sampai 16.00 WIB. Sementara, truk tambang yang membawa muatan hanya boleh melintas dari pukul 22.00 sampai 05.00 WIB.

Baca Juga: Kenapa Dedi Mulyadi Ogah Urus Sampah di Pasar Caringin Bandung?

Kemudian, waktu operasional truk tambang sebelum ada perbaikan jalan sudah tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor. Pemkab Tangerang pun menetapkan aturan yang sama. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |