Kapan Pemutihan PBB 2025 Jakarta, Syarat, dan Manfaatnya?

4 hours ago 3

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan kebijakan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025.

Melalui Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025, Bapenda Jakarta memberikan pembebasan 100% pokok pajak untuk objek tertentu serta berbagai diskon pajak untuk tahun-tahun sebelumnya, yang akan berlaku mulai 8 April 2025.

Insentif fiskal ini tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih taat pajak.

Kapan Ada Pemutihan PBB 2025 di Jakarta?

Pemutihan PBB 2025 di Jakarta akan diberikan secara otomatis kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tanpa perlu permohonan khusus. Dikutip dari akun Instagram UPPPD Pesanggrahan, rincian periode dan besaran keringanan yang diberikan sebagai berikut:

Tahun Pajak 2025

  • Keringanan 10% untuk pembayatan pada 8 April sampai 31 Mei 2025
  • Keringanan 7,5% untuk pembayaran pada 1 Juni sampai 31 Juli 2025
  • Keringanan 5% untuk pembayatan pada 1 Agustus sampai 30 September 2025

Tahun Pajak 2020-2024

  • Keringanan 5% untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025

Tahun Pajak 2013 - 2019

  • Keringanan 50% untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025

Tahun Pajak 2010 - 2012

  • Keringanan 25% diberikan sebagai tambahan atas keringanan berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025.

Dengan skema ini, masyarakat punya peluang besar untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa beban berlebih.

Manfaat Pemutihan PBB Jakarta 2025

Kebijakan ini memiliki beberapa manfaat langsung yang bisa dirasakan oleh wajib pajak, antara lain:

1. Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025

  • Wajib pajak dengan kriteria tertentu tidak perlu membayar pokok pajak tahun 2025, sangat meringankan beban finansial.

2. Diskon Pajak untuk Tahun Pajak 2010–2024

  • Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak lama diberi kesempatan untuk melunasi dengan potongan besar, mulai dari 5% hingga 50%.

3. Insentif Otomatis Tanpa Pengajuan

  • Tidak perlu repot mengajukan permohonan, insentif diberikan secara otomatis selama wajib pajak memenuhi syarat yang berlaku.

Syarat Pemutihan PBB 2025 Jakarta

Dilansir dari laman resmi Bapenda Jakarta, untuk mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025, wajib pajak harus memenuhi syarat berikut:

1. Wajib Pajak adalah Orang Pribadi

  • Hanya berlaku untuk individu, bukan badan usaha.

2. Jenis Objek Pajak Tertentu

  • Rumah Tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar.
  • Rumah Susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.

3. Jumlah Objek Pajak

  • Jika memiliki lebih dari satu properti, pembebasan hanya berlaku untuk objek dengan NJOP tertinggi.

4. Validasi NIK

  • Nomor Induk Kependudukan wajib pajak harus telah tervalidasi dalam sistem Pajak Online Jakarta.

Program pemutihan PBB 2025 dari Bapenda DKI Jakarta adalah kesempatan besar bagi warga untuk meringankan beban pajak serta menyelesaikan tunggakan tahun-tahun sebelumnya dengan lebih ringan. Dengan pembebasan pokok pajak dan diskon yang signifikan, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya sebelum batas akhir 31 Desember 2025.

Baca juga artikel terkait PBB atau tulisan lainnya dari Lita Candra


tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |