Kapan Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025 Dibuka? Cek Syaratnya

6 hours ago 8

tirto.id - KIP Kuliah menjadi salah satu solusi bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) namun terkendala biaya. Lalu, kapan KIP Kuliah Kemenag 2025 dibuka? Apa saja persyaratannya?

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Kementerian Agama (Kemenag) merupakan bantuan biaya pendidikan yang ditujukan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa terkendala finansial.

Program KIP Kuliah Kemenag diselenggarakan masing-masing PTKIN, sehingga jadwal pendaftaran dapat berbeda-beda. Calon mahasiswa yang mendaftar di Universitas Islam Negeri melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), maupun Seleksi Berdasarkan Tes (SNBT) tidak dapat mendaftar KIP Kuliah Kemendikbud.

KIP Kuliah Kemenag tidak hanya memberikan pembebasan biaya kuliah, tetapi juga menyediakan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa yang diterima dan telah memenuhi syarat.

Calon mahasiswa yang melanjutkan di PTKIN dan berminat mendaftar KIP Kuliah dapat segera mempersiapkan diri serta memantau informasi resmi kampus tujuan.

Kapan KIP Kuliah Kemenag 2025 Dibuka?

Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025 bergantung pada kebijakan setiap kampus. Jadwalnya bisa jadi berbeda-beda. Namun, jika melihat tahun sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah diperkirakan dibuka pada bulan April.

Calon mahasiswa dapat mendaftar KIP Kuliah apabila telah diterima di PTKIN yang terdaftar sebagai Perguruan Tinggi Penerima (PTP) KIP kuliah.

Oleh karena itu, calon mahasiswa dapat mempersiapkan berkas serta memantau informasi resmi dari kampus tujuan.

Syarat KIP Kuliah Kemenag

Syarat KIP Kuliah Kemenag mencakup sejumlah hal dan perlu dipenuhi calon mahasiswa yang ingin mendaftar.

Persyaratan calon penerima KIP Kuliah di PTKIN adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/ SMA/sederajat angkatan 2023, 2024, dan 2025;
  2. Memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) SLTA atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), maupun Kartu Jakarta Pintar (KJP);
  3. Pendaftar yang belum memiliki KIP atau KKS, tetap bisa mendaftar KIP Kuliah dengan memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai ketentuan :Pendapat kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp4000.000,00 dan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 per bulan.
  4. Memiliki potensi akademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor, ijazah, serta sertifikat pendukung;
  5. Mahasiswa terdampak Covid-19 akibat orang tua/wali meninggal dunia dibuktikan dengan surat kematian dari rumah sakit maupun pemerintah setempat atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan;
  6. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan atau akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi dengan baik dengan dibuktikan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal;
  7. Tidak terlibat atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas;
  8. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah Kemenag.

tirto.id - Edusains

Kontributor: Mar'atus Sholikhah
Penulis: Mar'atus Sholikhah
Editor: Beni Jo & Fitra Firdaus

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |