Kejari Sumedang Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp2,46 Miliar dari Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

2 weeks ago 40

harapanrakyat.com,- Melalui sinergi strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, berhasil memulihkan keuangan negara dengan total nilai lebih dari Rp2,46 miliar. Uang tersebut berasal dari tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pemulihan dana ini berhasil dicapai dalam periode September 2024 hingga September 2025.

Baca Juga: Dalam Dua Hari Kejari Sumedang Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp1,1 Miliar

Kerja sama yang terjalin antara Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sumedang dan BPJS Ketenagakerjaan, berfokus pada penanganan tunggakan iuran dari berbagai badan usaha.

Pemulihan ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Kejari Sumedang dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, dalam penanganan tunggakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari berbagai badan usaha.

Total Pengembalian ke Kas Negara dari Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama menjelaskan, total dana yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp2.463.711.845. Angka tersebut terdiri dari Rp259.510.427 yang dipulihkan pada tahun 2024, dan Rp2.204.201.418 pada tahun 2025.

“Keberhasilan ini tak lepas dari sinergi antara jajaran Kejaksaan Negeri Sumedang, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, serta Bank BJB Cabang Sumedang. Melalui pendekatan litigasi, nonlitigasi, dan pendampingan hukum, kami memediasi perusahaan-perusahaan yang menunggak agar memenuhi kewajiban mereka,” kata Adi, saat menggelar press release, Senin (22/9/2025).

Pendekatan yang Kejari Sumedang lakukan, bukanlah semata-mata penegakan hukum yang kaku. Melainkan, lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan harmonisasi aturan. Sehingga para pelaku usaha bersedia melunasi kewajiban mereka secara sukarela dan bertahap.

Hasilnya, pada tahun 2024 tercatat 15 badan usaha yang menyelesaikan tunggakan mereka, 12 melalui bantuan hukum nonlitigasi dan 3 melalui litigasi. Sementara pada tahun 2025, capaian makin meluas.

“Di tahun 2025, 8 badan usaha dan 3 desa menyelesaikan kewajiban mereka melalui nonlitigasi. Serta 180 badan usaha dan 11 penyelenggara negara melalui pendampingan hukum,” bebernya.

Adi juga memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, atas kontribusinya dalam pemulihan keuangan negara. Ia berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut di masa mendatang, demi mendorong kepatuhan hukum serta kesejahteraan pekerja di Sumedang.

Menurutnya, langkah ini bukan hanya soal angka, tapi juga soal komitmen untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah menunjukkan kepedulian terhadap keberlangsungan program jaminan sosial,” ucapnya.

Ke depannya, Adi menegaskan akan terus mengawal kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban hukum dan administratif, khususnya dalam mendukung sistem perlindungan sosial.

“Tidak hanya dalam bentuk penindakan, tetapi juga melalui edukasi dan pendampingan hukum yang solutif dan berkeadilan,” ungkapnya.

Kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, Haryani Rotua Melasari, mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh Kejari Sumedang. Menurutnya, kerja sama ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi para tenaga kerja.

Baca Juga: Kejari Sumedang Terima Pembayaran Uang Pengganti Rp 244 Juta dari Terpidana Kasus Korupsi Bank Plat Merah

Ia menegaskan, upaya pemulihan keuangan negara bukan sekadar soal uang. Melainkan juga memastikan hak-hak pekerja seperti jaminan hari tua, kecelakaan kerja, dan santunan kematian tetap terpenuhi.

“Penundaan atau tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh terjadi lagi, karena itu akan merugikan pekerja,” kata Haryani. (Aang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |