harapanrakyat.com,- Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, mengusulkan adanya penambahan jumlah kursi DPRD Jawa Barat yang kini ada 120.
Jumlah penduduk yang mencapai 50,7 juta jiwa dari data BPS menjadi alasan Hidayat mengajukan penambahan kursi tersebut.
Ia menilai, dengan jumlah penduduk yang begitu banyak itu, ada ketimpangan rasio keterwakilan politik di legislatif.
Bahkan menurut Hidayat, dengan jumlah penduduk yang mencapai 50,7 juta jiwa, Jawa Barat memiliki peranan strategis terhadap dinamika politik nasional dari arah kebijakan publik, jumlah pemilih, maupun keterwakilan legislatif.
Baca Juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Jabar Berpeluang Memiliki Rumah Dinas di Kota Bandung
“Keterwakilan dari 1 Anggota DPRD Jawa Barat itu sekitar 422.991 jiwa. Rasio ini menjadi yang tertinggi di Indonesia,” katanya, Senin (22/9/2025).
Ia pun menyebutkan rasio keterwakilan legislatif Jawa Barat dengan DKI Jakarta, Jawa Tengah, serta Jawa Timur. Jumlah penduduk di DKI Jakarta berkisar 10,6 juta jiwa dan jumlah kursi DPRD ada 106. Sehingga rasionya 1 Anggota DPRD DKI Jakarta mewakili 100.735 jiwa.
Kemudian, jumlah penduduk di Jawa Tengah mencapai 38,2 juta dengan jumlah kursi DPRD 120. Sehingga, rasio keterwakilan 1 Anggota DPRD mencapai 318.333 jiwa.
Selanjutnya, jumlah penduduk di Jawa Timur 42 juta jiwa dengan jumlah 120 kursi di DPRD. Rasio keterwakilan legislatif di Jawa Timur sebanyak 350.741 jiwa per 1 Anggota DPRD.
“Jadi beban Anggota DPRD Jawa Barat lebih berat daripada provinsi lainnya. Itu tidak ideal untuk merepresentasikan keterwakilan legislatif,” ujarnya.
Tiga Skema Penambahan Jumlah Kursi DPRD Jawa Barat
Berdasarkan hasil kajian Hidayat, setidaknya terdapat tiga skema untuk membenahi keterwakilan legislatif di Jawa Barat.
Pertama, status quo atau jumlah kursi di DPRD Jawa Barat tetap 120, tetapi rasio keterwakilan legislatif menjadi paling berat. Kemudian, itu memiliki risiko delegitimasi dan apatisme.
Kedua, moderate fix atau terdapat penambahan 20 kursi di DPRD Jawa Barat, sehingga menjadi 140. Skema itu bisa menurunkan rasio keterwakilan, biaya, dan resistensi politik moderat.
“Ketiga, high fix atau terdapat penambahan 40 kursi di DPRD Jawa Barat. Sehingga totalnya mencapai 160. Skema ketiga ini menjadi rasio keterwakilan yang paling ideal, tetapi memiliki biaya dan resistensinya tinggi,” terangnya.
Hidayat menambahkan, selain tiga skema penambahan kursi, ada dua opsi penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Opsi pertama, menambah kursi maksimal 12 di Dapil yang memiliki penduduk padat.
Baca Juga: Terkait Gaji dan Tunjangan di DPRD Jabar, Setwan Pastikan Tidak Ada Kenaikan
Lalu, menambah Dapil dari 15 menjadi 16 sampai 18 untuk memecah wilayah aglomerasi seperti Bandung Raya, Bodebek, maupun Purwakarta-Karawang.
Kendati demikian, Hidayat memastikan usulan penambahan jumlah kursi DPRD Jawa Barat ini bukan atas nama KPU, tetapi pendapat pribadi dari hasil kajiannya. Mengingat, sampai saat ini belum ada perubahan undang-undang dan aturan dari KPU RI.
“Itu hasil kajian pribadi, bukan atas nama KPU Jawa Barat. Sebab, belum ada perubahan undang-undang maupun dari KPU RI mengenai hal itu,” kata Ahmad Nur Hidayat. (Reza Deny/R3/HR-Online/Editor: Eva)