Kisah Abdullah bin Al Lutbiyyah, Pelaku Korupsi di Zaman Nabi

10 hours ago 10

Akhir-akhir ini, Indonesia tengah mencuat kabar banyaknya koruptor yang akhirnya berhasil tertangkap. Muncul salah satu kabar lagi mengenai korupsi LPEI pakai kode ‘uang zakat’. Rupanya, ini bukan yang pertama kali sebab dahulu kala, tepatnya di zaman nabi, ada salah seorang bernama Abdullah bin Al Lutbiyyah yang melakukan tindakan tercela ini. Bagaimana kisahnya? Berikut adalah penjelasannya.

Baca Juga: Dhiraar ibn al-Azwar, Pejuang Terampil dan Gagah

Kasus Korupsi Pertama di Islam oleh Abdullah bin Al Lutbiyyah

Korupsi adalah perbuatan tercela yang sangat merugikan banyak pihak. Dalam sejarah Islam, terdapat kisah tentang korupsi yang pernah diceritakan oleh Nabi Muhammad SAW.

Salah satu kisah yang terkenal adalah tentang Abdullah bin al-Lutbiyyah, seorang amil zakat di zaman Nabi. Pada tahun 9 H, ia bertugas untuk mengumpulkan zakat dari Bani Sulaim. 

Setelah menyelesaikan tugasnya, ia datang kepada Nabi Muhammad SAW dan menyerahkan hasil zakat yang telah ia kumpulkan. Namun, Abdullah juga membawa sejumlah barang yang ia klaim sebagai hadiah untuk dirinya sendiri.

Tindakan ini langsung menjadi sorotan karena merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan, yang dalam Islam termasuk dalam kategori korupsi. Nabi Muhammad SAW dengan tegas menegur perbuatan tersebut dan memberikan peringatan keras bahwa hadiah yang diterima oleh seorang pejabat karena jabatannya sebenarnya adalah bagian dari amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Kisah ini menjadi bukti ketegasan Nabi dalam memberantas korupsi, bahkan sejak masa dakwahnya. Peristiwa ini juga menjadi pelajaran penting bagi umat Islam bahwa korupsi merupakan tindakan yang terlarang dan harus kita jauhi dalam kehidupan bermasyarakat.

Pelajaran dari Kasus Korupsi di Zaman Nabi

Kasus tindak korupsi Abdullah bin Al Lutbiyyah menjadi momen penting dalam sejarah Islam. Usai mengumpulkan zakat, melapor, dan menyerahkan barang yang ia anggap sebagai hadiah tersebut mendapat respon dari Nabi.

Nabi Muhammad SAW dengan tegas menolak hadiah tersebut. Beliau bersabda sebagaimana ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Bukhari,

“Jika kamu duduk saja di rumah bapak dan ibumu, apakah hadiah ini akan datang sendiri untuk kamu?”

Hal ini tentu saja menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak mentolerir tindakan korupsi. Meskipun itu dari orang yang mendapat amanah untuk mengumpulkan zakat.

Dakwah Nabi

Dalam dakwahnya, Nabi Muhammad SAW berpidato di hadapan banyak orang dan menjelaskan situasi yang ada. Beliau menyampaikan bahwa:

“Sesungguhnya, aku mengutus orang-orang untuk memungut zakat dan mereka membawa hasil pungutan zakat itu kepadaku. Aku tidak menerima hadiah itu, karena aku bukan orang yang meminta-minta.”

Baca Juga: Kisah Pohon Sahabi, Tempat Berteduh Rasulullah SAW

Nasib Amil Zakat

Usai kasusnya terungkap, Abdullah bin Al Lutbiyyah harus menghadapi konsekuensinya dari tindakan yang sudah ia lakukan. Meski detail lengkap tentang hukuman yang ia terima tidak dijelaskan secara eksplisit, akan tetapi sikap tegas Nabi Muhammad SAW menunjukkan kalau korupsi tidak akan pernah bisa untuk ditoleransi.

Dalam hadits yang merupakan riwayat Imam Muslim dan Bukhari, Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa siapapun yang mengambil sesuatu dari zakat tanpa hak, kelak akan bertemu Allah di Hari Kiamat dengan membawa harta tersebut sebagai beban. Hadits ini menunjukkan betapa beratnya konsekuensi dari tindakan korupsi dan penyalahgunaan amanah dalam Islam.

Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan dalam salah satu pidatonya tentang pentingnya kejujuran dalam mengelola harta umat. Beliau menekankan bahwa setiap orang yang mendapatkan amanah untuk mengurus harta umat harus bertanggung jawab penuh dan tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya.

Pesan ini menjadi peringatan bagi semua umat Islam bahwa kejujuran dan integritas dalam mengelola harta bukan hanya tuntutan moral, tetapi juga memiliki dampak besar di dunia maupun di akhirat. Korupsi dalam bentuk apapun tetap tidak boleh dan dapat mendatangkan kerugian besar, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan.

Rasulullah Melarang Korupsi

Korupsi sama saja dengan tindakan suap menyuap. Bahaya ini sebagaimana disebutkan dalam hadits:

“Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. HR. Abu Dawud No. 3580, Tirmidzi No 1337, Ibnu Majah No. 2313.

Dalam riwayat lain yang berkaitan dengan kisah Abdullah bin Al Lutbiyyah, Nabi juga melarang al Ra-isy, yakni penghubung antara penyuap dan yang menerima suap (HR. Ahmad 5/279).

Kendati hadits ini lemah, namun hikmahnya bisa umat Muslim ambil. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang menerima suap sama saja membantu untuk berbuat dosa. Ini merupakan suatu hal yang terlarang. Hadits di atas pun menunjukkan bahwa suap-menyuap termasuk dosa besar karena Allah SWT akan melaknat dan konsekuensinya adalah dijauhkan dari rahmat Allah.

Baca Juga: Syits bin Adam, Pewaris Cahaya Kenabian

Semoga kisah Abdullah bin Al Lutbiyyah bisa menjadi pembelajaran yang baik. Segala hal yang terlarang semoga Allah SWT jauhkan dan kita senantiasa tetap berada di jalan yang benar. (R10/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |