Komeng Sebut Hutan Adat di Ciamis Hampir Hilang, Benarkah?

3 hours ago 4

harapanrakyat.com,- Senator sekaligus pelawak Alfiansyah Bustami alias Komeng kembali mencuri perhatian dalam rapat kerja bersama Kementerian Kehutanan. Dengan gaya khasnya yang santai, ia menyampaikan aspirasi serius terkait ancaman deforestasi di Jawa Barat. Ia bahkan menyebut, hutan adat di Kabupaten Ciamis hampir hilang.

Dalam video yang beredar sejak Selasa (16/9/2025), Komeng sempat membuka pembicaraan dengan guyonan. “Alhamdulillah dan terima kasih, eh bisa bertemu dengan kementerian yang selalu ulang tahun ya? Kemenhut,” ucapnya disambut tawa peserta rapat.

Namun di balik candaannya, Komeng menyoroti persoalan penting. Ia menegaskan bahwa hutan adat di salah satu wilayah Ciamis nyaris hilang akibat deforestasi. Menurutnya, kondisi ini harus segera mendapat perhatian pemerintah pusat.

“Dari Jabar sebenarnya hanya mohon perlindungan terkait deforestasi. Makin hilangnya hutan, lahan hutan. Seperti di Ciamis, hutan adat sudah hampir hilang,” ungkapnya dengan nada serius.

Apakah benar hutan adat di Ciamis hampir hilang seperti yang disebut Komeng? Harapanrakyat.com menghubungi Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah VII Provinsi Jawa Barat, Cucu Andriyawan Noor untuk mengonfirmasi pernyataan Komeng.

Baca Juga: Ciamis Sentra Gula Merah, Bappeda Jabar Tinjau Akses Jalan Distribusi Produk

Hutan Adat Leuweung Gede di Kampung Kuta Ciamis

Cucu mengatakan, hutan adat yang dikenal dengan Leuweung Gede di Kampung Kuta, Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis menjadi satu-satunya hutan adat yang ditetapkan sebagai Perhutanan Sosial di Jawa Barat. 

Bahkan beberapa waktu lalu, Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni mengunjungi Hutan Adat Leuweung Gede di Kampung Kuta tersebut.

Menurutnya, hutan adat di Ciamis itu terjaga dengan baik karena banyak kearifan lokal seperti adanya istilah pamali yang berkaitan dengan sejumlah larangan.

“Kalau terkait hutan adat yang disebutkan di Ciamis, saya kira terjaga dengan baik, bahkan di manapun. Karena terjaga dengan kearifan lokalnya (Istilah Pamali). Hutan adat juga tidak hanya di Ciamis, tapi hutan adat yang baru ditetapkan sebagai Perhutanan Sosial di Jawa Barat itu yakni Hutan Adat Kampung Kuta,” katanya, Jumat (19/9/2025) saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler. 

Cucu menjelaskan, Hutan Adat Leuweung Gede ini memiliki luas kurang lebih 31 haktare, data tersebut berdasarkan hasil pengukuran terakhir. Namun, ia menyatakan, kemungkinan dahulu lebih luas, karena berbatasan dengan Sungai Cijolang. 

“Itu dahulu kemungkinan lebih luas lagi, karena berbatasan dengan Sungai Cijolang. Diprediksi ada pengikisan tanah oleh sungai, jadi bukan karena ulah manusia. Manusia tidak mungkin merusak hutan adatnya karena dibentengi dengan adanya istilah Pamali,” jelasnya. 

Tak hanya itu, menurutnya, hutan adat juga menyimpan beragam flora dan fauna endemik. Ekosistem di dalamnya tetap terjaga berkat aturan adat yang membatasi pemanfaatan kawasan tersebut.

“Hal tersebut karena adanya kepercayaan masyarakat untuk menjaga hutan dan juga adanya larangan (pamali) untuk mengambil apapun di dalam kawasan Hutan Adat,” ucapnya. 

Baca Juga: Kades Banjaranyar Ciamis Ngaku Kena Tonjok Terduga Begal, Warga Spontan Hakimi Pelaku

Leuweung Gede Kampung Kuta Ciamis Selalu Terjaga

Menurutnya, hutan adat ini sudah dijaga oleh masyarakat adat Kampung Kuta secara turun temurun. Dari dahulu kala sampai sekarang kondisinya masih bagus, dan masih berfungsi sebagai penyangga kehidupan daerah sekitar dengan fungsi ekologisnya. 

Oleh karena itu, hutan adat ini tetap terjaga dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. Sehingga semenjak tahun 2018 ditetapkan menjadi Perhutanan Sosial Hutan Adat. 

“Dengan ditetapkannya menjadi Perhutanan Sosial masyarakat dapat membentuk kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS), dan ada 7 KUPS yang sudah dibentuk, dan itu juga menjadi perolehan pendapatan masyarakat,” tuturnya. 

Cucu menegaskan, hutan adat sebenarnya tidak hanya terdapat di Ciamis, melainkan juga di sejumlah daerah lain. Bahkan, di Kabupaten Ciamis sendiri ada beberapa kawasan hutan yang dikenal dengan sebutan Leuweung Larangan.

Menanggapi belum ditetapkannya sejumlah hutan adat sebagai Perhutanan Sosial, Cucu menjelaskan, kemungkinan karena hutan tersebut tidak dikelola langsung oleh masyarakat adat. 

Menurutnya, kebanyakan hutan larangan saat ini sudah tidak lagi memiliki masyarakat adat yang menjaga, atau tradisinya mulai luntur. Hanya hutannya saja yang masih dianggap sakral.

“Tapi hutan-hutan larangan yang ada di Kabupaten Ciamis ini sudah ditetapkan sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE), yakni ekosistem atau wilayah yang memiliki nilai keunikan dan berfungsi penting secara ekologis. Jumlahnya kalau tidak salah kurang lebih ada 10 hutan yang sudah ditetapkan sebagai KEE,” terangnya. 

Baca Juga: Produk Unggulan Ciamis Mejeng di Temu Bisnis Disperindag Jawa Barat

Dengan ditetapkannya Leuweung Gede di Kampung Kuta sebagai Perhutanan Sosial Hutan Adat, Cucu berharap kelestariannya tetap terjaga. Sebab, hutan yang lestari akan terus menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |