harapanrakyat.com,- Komaruddin, warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dilaporkan ke Polres Tasikmalaya dan harus mendekam di sel tahanan selama 8 bulan akibat menggelapkan mobil cicilan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak ACC Tasikmalaya.
Sebelumnya Komaruddin mengajukan pembiayaan untuk 1 unit mobil Daihatsu Granmax di ACC Tasikmalaya. Proses pengajuan pembiayaan berjalan mulus, dan mobil impian berhasil dibawa pulang Komaruddin.
Namun, dari awal pembayaran sudah terlihat tanda-tanda kelalaian. Baru memasuki angsuran kedua, Komaruddin mulai lalai.
Keterlambatan makin numpuk hingga mencapai 172 hari. Dari 28 tenor angsuran yang disepakati, nyaris tak satupun Komarudin tunaikan dengan penuh tanggung jawab.
Baca Juga: Jalan Kaki Demi Curi Motor di Tasikmalaya, Apip Diciduk Polisi Usai Terekam CCTV
Pihak ACC Tasikmalaya tidak tinggal diam. Upaya penagihan telah dilakukan melalui prosedur yang sah, baik panggilan lewat telepon, penagihan langsung dengan mendatangi alamat rumah Komaruddin. Sampai pengiriman surat peringatan secara resmi tiga kali berturut-turut. Namun, semua langkah itu tak juga membuahkan hasil.
Menggelapkan Mobil Cicilan, Komaruddin Dilaporkan ke Polres Tasikmalaya
Komaruddin tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membayarkan kewajibannya. Ia malah mengalihkan mobil cicilannya kepada orang lain tanpa izin ACC Tasikmalaya.
Dalam persidangan terungkap, setelah menerima mobil cicilan, debitur langsung mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak ke-3 untuk membayar cicilannya.
Tim ACC Tasikmalaya pun berupaya melakukan pencarian mobil tersebut, namun tidak bisa ditemukan.
Karena merasa dirugikan, akhirnya ACC Tasikmalaya melaporkan Komaruddin kepada pihak kepolisian Polres Tasikmalaya.
Selanjutnya, pada tanggal 23 Februari 2024, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Jaminan Fidusia.
Berkas perkara Komaruddin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis tanggal 30 Desember 2024, lalu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
Majelis Hakim PN Ciamis menjatuhkan pidana penjara terhadap Komaruddin selama 8 bulan. Serta pidana denda Rp 5 juta, dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kelalaian Pembayaran Bisa Berujung Sanksi Hukum
Baca Juga: Sindikat Curanmor Beraksi di Tasikmalaya, 1 Residivis Sudah 4 Kali Masuk Penjara
Branch Manager ACC Tasikmalaya, Iswahyudi mengatakan, seharusnya kasus ini tidak terjadi apabila dari awal debitur menghubungi Kantor ACC terdekat untuk mendiskusikan terkait kesulitannya membayar angsuran.
“Setiap fasilitas pembiayaan yang diberikan selalu dibarengi dengan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu pembayaran angsuran. Karena kelalaian pembayaran angsuran bisa berakibat denda. Apabila kemudian mobil cicilan itu dialihkan kepada pihak ketiga tanpa ada persetujuan ACC, maka bisa berujung sanksi hukum yang berat bagi debitur,” terangnya, Kamis (18/9/2025).
Lebih lanjut Iswahyudi menjelaskan, menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan perbuatan melanggar hukum. Sanksi pidana UU Jaminan Fidusia sebagaimana Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)