Misteri Kematian Guru ASN di Pangandaran, Kuasa Hukum Keluarga Korban Sebut Polisi Ogah Lakukan Ekshumasi

7 hours ago 4

harapanrakyat.com,- Sudah setahun lebih pihak kepolisian dari Polres Pangandaran, Jawa Barat, dan Polresta Cilacap melalui Polisi Sektor Sidareja, Jateng masih belum dapat mengungkap misteri kematian guru ASN di SDN 2 Pajaten, Pangandaran, Dindin Rinaldi Choerul Insan (29), yang merupakan warga Kabupaten Garut.

Meskipun keluarga korban melalui pengacaranya telah menempuh tahapan sesuai undang-undang, namun hingga kini belum juga membuahkan titik terang.

“Kami telah menempuh hampir seluruh upaya hukum yang disediakan oleh undang-undang. Tapi sampai saat ini polisi, khususnya penyelidikan dari Polsek Sidareja Polres Cilacap tidak pernah memberikan respon terhadap surat-surat kami yang meminta dilakukan ekshumasi,” kata Asep Muhidin selaku pengacara keluarga korban, Minggu (8/6/2025), via WhatsApp.

Baca Juga: Babak Baru Kematian Misterius Guru ASN Asal Garut, Keluarga Diminta Bikin Surat Tertulis untuk Ekshumasi

Melalui kantor hokum pihaknya pun sudah menyampaikan sejumlah surat resmi kepada Polda Jateng, Kapolresta Cilacap berikut pihak Polsek Sidareja.

Namun hingga terakhir pada tanggal 21 April 2025, surat resmi yang ditujukan kepada Kapolresta dan Kasat Reskrim Polres Cilacap, juga Kapolsek Sidareja. Kemudian ditembuskan pula kepada Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Kapolda Jateng. Serta Karowasidik Cq, Korwas 1 Rowassidik Mabes Polri, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, dan Kabiro Wasidik Polda Jawa Tengah. Namun sampai saat ini tidak ada tanggapannya.

Misteri Kematian Guru ASN di Pangandaran, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Selain menyampaikan pengaduannya kepada institusi Polri, pihaknya juga telah menyampaikan surat permohonan RDP (Rapat Dengar Pendapat) kepada DPR RI, yakni Ketua Komisi III. Namun sama, pihaknya belum juga mendapatkan respon.

“Kami juga telah menyampaikan surat permohonan rapat dengar pendapat kepada Ketua Komisi III DPR RI sejak 9 Desember 2024 sampai kemarin tanggal 3 Maret 2025. Dan terakhir pada tanggal 28 April 2025 melalui e-mail ke Humas DPR RI, Setneg, dan Humas Polkam. Tapi tidak pernah juga dibalas atau ditanggapi,” ungkap Asep.

Karena tidak ada tanggapan dan respon baik dari Polri dan DPR RI, Asep pun akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan. Pengajuan gugatan tersebut atas diamnya penyelenggara negara dan pemerintah terhadap adanya pengaduan yang disampaikan masyarakat.

Baca Juga: Perjuangan Panjang Mencari Keadilan Keluarga Guru Asal Garut yang Tewas Tak Wajar di Cilacap

“Karena tidak ada tanggapan dan respon baik dari Polri maupun DPR RI, kami akan melakukan langkah dan tindakan hukum, yaitu akan mengajukan gugatan ke Pengadilan. Nanti terpusat di Jakarta,” katanya.

Asep menyebutkan, yang akan menjadi tergugatnya yaitu Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Jateng, Kapolresta Cilacap. Serta para penyelidik yang menangani kasus tersebut. Termasuk pihak Polres Pangandaran karena tidak melakukan mengembangkan pemeriksaan tempat kejadian rumah kontrakan korban. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |