harapanrakyat.com,- Polres Kota Banjar, Polda Jabar, resmi memberlakukan layanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan sistem online melalui aplikasi Polri Presisi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan publik, dan mengikuti kebijakan terbaru dari Mabes Polri.
Baca Juga: Peringatan Hari Juang Polri, Kapolres Banjar Ingatkan Personel Teguhkan Pengabdian kepada Masyarakat
Kemudian, salah satu syarat yang harus pemohon SKCK penuhi saat ini adalah kepemilikan kartu BPJS Kesehatan aktif. Selain itu, pelayanan SKCK di tingkat Polsek sudah ditiadakan dan di pusatkan di Polres.
Kasat Intelkam Polres Kota Banjar, Iptu Yayan Sopiana mengatakan, hal tersebut mulai berlaku sejak Senin (22/9/2025).
“Sesuai arahan dari Mabes Polri melalui zoom meeting beberapa hari lalu, untuk pelayanan di tingkat Polsek ditiadakan dan terpusat di masing-masing Polres. Hal itu berkaitan dengan pelayanan online,” kata Yayan Sopiana, Senin (22/9/2025).
Syarat Pelayan Online SKCK di Polres Kota Banjar Wajib Miliki BPJS Kesehatan
Ia menjelaskan, layanan SKCK online tersebut bertujuan untuk meningkatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak harus lama mengantri.
“Untuk sekarang ini pelayanan melalui online secara terpusat. Kami di polres hanya menerbitkan saja, jadi segala sesuatunya itu di Mabes,” jelasnya.
Sedangkan terkait syarat kepemilikan kartu BPJS Kesehatan aktif, menurutnya sebetulnya sudah berlaku sejak lama. Namun untuk pelayanan SKCK di Polres Kota Banjar ada kebijakan.
Sehingga, katanya, bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan maka disarankan untuk menempuh terlebih dahulu. Pasalnya, di dalam aplikasi tersebut harus mencantumkan nomor BPJS itu sendiri.
“Untuk BPJS sebetulnya sudah dari dulu memang menjadi syarat untuk pelayanan SKCK. Namun untuk di Banjar ini memang masih diberikan kebijakan untuk membuat SKCK,” jelasnya.
Ia menegaskan, hal tersebut merupakan aturan nasional yang berlaku secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu sesuai instruksi dari pusat untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki jaminan kesehatan.
Lebih lanjut, ia berharap dengan adanya layanan SKCK online dan persyaratan BPJS Kesehatan tersebut, masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan kepolisian. Selain itu juga, mendorong kesadaran tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan.
Terpisah, pemohon SKCK, Muhammad Fahrurazi Adzikri mengatakan, dengan adanya layanan SKCK online tersebut sangat membantu dan mempermudah.
“Memang harus mengupload berkas persyaratan. Tadi disarankan kalau pengen cepet itu harus dipersiapkan semuanya. Jadi ke Polres Kota Banjar tinggal mencetak SKCK,” katanya.
Namun menurutnya, tidak menutup kemungkinan layanan SKCK online tersebut mengalami kendala. Seperti gangguan sistem atau jaringan internet yang tidak stabil ketika akan mengupload berkas.
Baca Juga: Polres Kota Banjar Buka Job Fair, Sediakan Ribuan Lowongan Pekerjaan
Sementara itu, terkait syarat kepemilikan BPJS Kesehatan, Muhammad Fahrurazi mengaku, bahwa kebijakan itu tidak terlalu keberatan.
“Tidak terlalu keberatan. Soalnya BPJS itu kan untuk keperluan kita juga sebagai jaminan kesehatan,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)