Tak Hanya Penindakan, Satpol PP Ciamis Edukasi Warga dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

2 weeks ago 44

harapanrakyat.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya. Tidak hanya melalui penindakan dan pelatihan internal, kali ini Satpol PP Ciamis juga menggunakan pendekatan kepada masyarakat, yaitu dengan melakukan sosialisasi.

Baca Juga: Satpol PP Ciamis Lakukan Evaluasi DBHCHT, Ini Hasilnya

Pendekatan ini dipilih sebagai strategi untuk memperluas jangkauan informasi mengenai bahaya dan sanksi hukum dari peredaran rokok tanpa cukai, atau rokok ilegal.

Sepanjang Oktober hingga awal November 2025, Satpol PP Ciamis bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) C Tasikmalaya melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha di 3 kecamatan. Antara lain di Kecamatan Cimaragas, pada Selasa, 14 Oktober 2025. Kemudian, hari Kamis, 16 Oktober 2025 di Kecamatan Rajadesa, dan 4 November 2025 di Rancah.

Kasatpol PP Ciamis, Raden Ega Anggara Al Kautsar mengatakan, bahwa sosialisasi tersebut menginformasi dan mengedukasi seputar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan ciri-ciri rokok ilegal.

Pihaknya menyadari, bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara triliunan rupiah dari sektor penerimaan cukai. Tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, karena tidak melalui pengawasan standar

“Namun dalam pemberantasan rokok ilegal ini, butuh sinergi antarinstansi dan kompetensi yang mumpuni dari para penegak Perda,” katanya Selasa (11/11/2025).

Imbauan Kasatpol PP Ciamis dalam Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Di 3 kecamatan tersebut, Satpol PP bersama perwakilan Bea Cukai Tasikmalaya memberikan edukasi mengenai pentingnya penerimaan pendapatan negara dari cukai hasil tembakau. Jadi, dana dari cukai yang legal kembali ke daerah untuk pembangunan, termasuk peningkatan kualitas SDM dan kesehatan.

Kemudian mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal. Terutama rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, atau rokok dengan pita cukai bekas. Yang terpenting adalah saksi hukum baik denda maupun pidana, untuk para pelaku peredaran rokok ilegal.

Sementara dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, Kasatpol PP Ciamis turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan. Bila menemukan adanya peredaran rokok tanpa cukai, masyarakat diminta tidak membeli atau menjual, serta mengingatkan lingkungan sekitar untuk melakukan hal yang sama.

“Jika menemukan rokok ilegal, segera lapor ke Satpol PP kecamatan atau Bagian Perekonomian Setda. Bisa juga melapor ke Cukai Tasikmalaya lewat telepon aduan/layanan informasi Bea Cukai Tasikmalaya ke nomor 082118280256,” jelasnya.

Baca Juga: Empat Kali Operasi, Satpol PP Ciamis Amankan 13.436 Batang Rokok Ilegal

Ke depannya, Satpol PP Ciamis berencana untuk terus memperluas jangkauan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat lainnya. Upaya ini menjadi bagian dari kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’, yang menargetkan terciptanya kesadaran kolektif untuk menghentikan peredaran rokok tanpa cukai dari hulu hingga hilir.

“Tujuannya bukan hanya menindak, tetapi membangun kesadaran bersama bahwa pemberantasan rokok ilegal adalah tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |