harapanrakyat.com,- Sepasang kekasih diduga sengaja membuang bayi hasil hubungan asmara di sebuah masjid di wilayah Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kini, dua orang terduga pelaku tersebut harus mendekam di Mapolres Ciamis untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Dua Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Masjid Panawangan Ciamis Berhasil Diamankan Polisi
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, menyampaikan langsung pengungkapan kasus tersebut dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025). Adapun dua orang terduga pelaku tersebut yakni ARR (20) dan NFW (20). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis.
Kronologi Sepasang Kekasih Buang Bayi
Kapolres Ciamis mengungkapkan kronologis kejadiannya. Jadi awalnya pada tahun 2024 lalu, kedua terduga pelaku itu menjalin hubungan pacaran. Keduanya bekerja di satu tempat perusahaan di daerah Majalengka.
Selain itu, terduga pelaku juga tinggal di lingkungan kosan yang sama, dan hanya terhalang oleh satu kamar kosan saja. Selama tinggal berdekatan, sepasang kekasih itu sering melakukan hubungan badan.
“Bulan Februari 2025, NFW merasa telat datang bulan, lalu melakukan tes pack dengan hasil positif hamil. dan langsung memberitahukan ARR. Lalu ARR dan NFW pulang ke rumah orang tuanya masing-masing,” ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, perut NFW semakin membesar. Sehingga pada bulan Agustus 2025, NFW memutuskan untuk menyewa kosan di daerah Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, untuk menyembunyikan kehamilannya dari orang tuanya.
Kemudian pada tanggal 2 Oktober 2025, NFW merasakan kontraksi dan langsung menghubungi ARR. Lalu pada siang hari, NFW dan ARR pergi ke praktik bidan di daerah Ciamis. Setibanya di Bidan, ternyata NFW sudah mengalami pembukaan 5 hingga akhirnya pada malam harinya NFW melahirkan.
Setelah pulih dari melahirkan, NFW membawa bayi tersebut ke kosanannya. Tiba di kosan, NFW dan ARR berdiskusi perihal nasib bayi tersebut.
“Hal itu mengingat keduanya takut dan malu mempunyai anak di luar nikah. Dan akhirnya ARR menyarankan untuk membuang bayi tersebut,” ucapnya.
Pengungkapan Kasus Sepasang Kekasih Buang Bayi dari Laporan Masyarakat
Kapolres menambahkan, malam harinya keduanya pergi, dan bayi tersebut digendong dan dibungkus dengan kain parnel dan jaket milik NFW. Sepasang kekasih ini pun melakukan perjalanan dari Ciamis, Cihaurbeuti, Panjalu, sampai ke Kawali untuk mencari lokasi pembuangan bayi.
Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, NFW dan ARR berhenti tepat di Mushola di daerah Kecamatan Panawangan. Karena situasi sepi, maka NFW langsung menyimpan bayi tersebut dalam kardus, dan ARR membawa kardus berisi bayi itu ke depan mushola.
“Setelah menyimpan dan membuang bayi tersebut di depan mushola, sepasang kekasih ini pun pulang,” terangnya.
Kapolres menyampaikan, untuk pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, yang menemukan bayi berjenis kelamin perempuan di Mushola Al-Ibrahim di Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi. Kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan bayi dan melakukan pencarian terhadap pelaku.
“Setelah adanya petunjuk dan mempunyai alat bukti cukup, kami melakukan upaya paksa menangkap dan membawa terduga pelaku ke Polres Ciamis untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya,” pungkasnya.
Baca Juga: Bayi Perempuan Terlilit Ari-ari Masih Hidup Ditemukan di Kebun Warga Rancah Ciamis
Akibat perbuatannya itu, sepasang kekasih yang tega membuang bayi ini dikenakan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU Nomor 35/2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Atau pasal 308 KUHPidana, dan Pasal 305 KUHPidana. Pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

5 hours ago
6

















































